| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JAMALLUDIN BIN SYAHRIL ABIDIN, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Jl. Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasasi, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai petani berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun IV Desa Sugih Waras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan dengan tujuan ke rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Desa Kuripan, Kecamatan Tiga Dihaji (bukan dalam rangka pergi ke kebun untuk bertani) dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa Saksi RADEN MUHAMMAD RIDWAN Ketika Terdakwa JAMALLUDIN disuruh keluar dari rumah Saksi COKRO PRANOLO oleh Saksi RIDHO AKBAR yang mana menurut Saksi RADEN MUHAMMAD RIDWAN Terdakwa dapat mengganggu jalannya pemeriksaan istri Terdakwa JAMALLUDIN Kemudian pada saat JAMALLUDIN keluar dari pintu depan rumah Saksi COKRO, Saksi RADEN MUHAMMAD RIDWAN melihat dengan jelas bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang kurang lebih 22 (dua puluh dua) sentimeter bersama dengan sarung pisau bahan kulit warna cokelat yang diselipkan dipinggang kiri Terdakwa.
- Bahwa senjata tajam berjenis pisau tersebut ialah milik Terdakwa JAMALLUDIN yang mana tujuan senjata tajam tersebut bukanlah untuk kepentingan berkebun melainkan dipersiapkan oleh Terdakwa untuk berkelahi dengan orang lain.
- Bahwa kemudian senjata tajam jenis pisau tersebut dimasukkan Terdakwa ke penyimpanan bawah jok motor.
- Bahwa Terdakwa dibawa ke Polres OKU Selatan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------- |