| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa DOFI PERMANA YATAMI Bin ZAMANI pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Nawawi Al-Hajj, RT. 007, RW. 007, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 18.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jl. Nawawi Al-Hajj, RT. 007, RW. 007, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu lalu datang sdr. NIKO (Daftar Pencarian Orang) memanggil Terdakwa sambil berkata “DEK-DEK”, mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa keluar dan menjawab “MASUK KAMAR KAK”, kemudian saat sdr. NIKO berada di dalam kamar Terdakwa sdr. NIKO mengatakan kepada Terdakwa “DEK, KAKAK NITIP BARANG INI (NARKOTIKA Jenis SABU), NANTI MALAM KAKAK AMBIL KEMBALI“ dan Terdakwa menjawab “IYA KAK“, lalu sdr. NIKO meletakkan Narkotika jenis Sabu beserta kertas almunium foil, plastik klip bening dan timbangan tanpa merk warna silver diatas kasur kamar Terdakwa, lalu Narkotika jenis Sabu dan barang-barang lainnya tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya sdr. NIKO pergi dari rumah Terdakwa;
- Bahwa sdr. NIKO sudah ± 3 (tiga) kali menitipkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yaitu pada bulan Juli dan bulan Desember 2025, yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual kembali oleh sdr. NIKO kepada orang lain dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebagian Narkotika jenis Sabu yang dititipkan oleh sdr. NIKO tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.30 WIB datang saksi HARYANYO, saksi ROBIN dan saksi HENDRI yang merupakan Anggota Kepolisian SatresNarkoba Polres OKU dan langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk di rumah, lalu setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat yaitu saksi HAIRUL FAJRI kemudian ditemukan :
- 18 (delapan belas) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 5,44 (Lima Koma Empat Empat) Gram, dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 3209 / NNF / 2025 dengan Berat Netto : 2,983 (Dua Koma Sembilan Delapan Tiga) Gram;
- 16 (enam belas ) lembar kertas almunium foil;
- 1 (satu) ball plastic klip bening;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong berukuran besar;
- 1 (satu) buah kotak rokok Merk ON LINE;
- 1 (satu) buah timbangan tanpa merk warna silver;
Di dalam 1 (satu) buah dompet tanpa merk warna coklat – cream , yang terletak diatas kasur kamar Terdakwa;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y28 warna cream dengan No.Imei 1 : 869281073854719 Imei 2 : 869281073854701;
Yang terletak di atas lantai kamar rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan barang-barang lainnya tersebut merupakan milik sdr. NIKO yang dititipkan kepada Terdakwa dan Terdakwa sudah 3 (tiga) kali dititipkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 3209/NNF/2025 tanggal 22 September 2025, Bidang NARKOBA dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 2,983 (dua koma sembilan delapan tiga) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5397/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa DOFI PERMANA YATAMI Bin ZAMANI pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Nawawi Al-Hajj, RT. 007, RW. 007, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat terdapat seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Nawawi Al-Hajj, RT. 007, RW. 007, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi HARYANYO, saksi ROBIN dan saksi HENDRI yang merupakan Anggota Kepolisian Polres OKU pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 langsung pergi mendatangi lokasi rumah tersebut dan setelah sampai di lokasi, para saksi bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk dirumah, kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi HAIRUL FAJRI, ditemukan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 5,44 (Lima Koma Empat Empat) Gram, dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab : 3209 / NNF / 2025 dengan Berat Netto : 2,983 (Dua Koma Sembilan Delapan Tiga) Gram;
- 16 (enam belas ) lembar kertas almunium foil;
- 1 (satu) ball plastic klip bening;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong berukuran besar;
- 1 (satu) buah kotak rokok Merk ON LINE;
- 1 (satu) buah timbangan tanpa merk warna silver;
Di dalam 1 (satu) buah dompet tanpa merk warna coklat – cream , yang terletak diatas kasur kamar Terdakwa;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y28 warna cream dengan No.Imei 1 : 869281073854719 Imei 2 : 869281073854701;
Yang terletak di atas lantai kamar rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan barang-barang lainnya tersebut merupakan milik sdr. NIKO yang dititipkan kepada Terdakwa dan Terdakwa sudah 3 (tiga) kali dititipkan Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 3209/NNF/2025 tanggal 22 September 2025, Bidang NARKOBA dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 2,983 (dua koma sembilan delapan tiga) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5397/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
|