| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Bta | UNTUNG YUNIARTO | 1.Edison Bin Hasanuddin 2.Yayan Suanda |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Surat Keterangan Jual Beli yang diketahui Oleh Kepala Desa Tanjung Baru tertanggal 30 Desember 1996; 3. Menyatakan secara Hukum sebidang tanah berukuran ± 1482,5 M?2;, terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara Berbatasan dengan : Tanah milik herman Sebelah Timur Berbatsan dengan : Tanah milik Masroni Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Tanah milik Syamsuri Sebelah Barat Berbatasan dengan : Tanah milik Hasanuddin Adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan secara Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menghaki tanah milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan secara Hukum Surat-surat ataupun Akta-akta yang berkaitan dengan tanah Objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat ataupun Pihak-pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala akibat Hukumnya; 6. Menyatakan sah sebagai Hukum atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Baturaja atas tanah Objek sengketa perkara Aquo; 7. Menyatakan Putusan Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi; 8. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
