Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Bta UNTUNG YUNIARTO 1.Edison Bin Hasanuddin
2.Yayan Suanda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNTUNG YUNIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edison Bin Hasanuddin
2Yayan Suanda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Surat Keterangan Jual Beli yang diketahui Oleh Kepala Desa Tanjung Baru tertanggal 30 Desember 1996;  

3. Menyatakan secara Hukum sebidang tanah berukuran ± 1482,5 M?2;, terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara Berbatasan dengan : Tanah milik herman

Sebelah Timur Berbatsan dengan : Tanah milik Masroni

Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Tanah milik Syamsuri

Sebelah Barat Berbatasan dengan : Tanah milik Hasanuddin

Adalah sah milik Penggugat;

4. Menyatakan secara Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menghaki tanah milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan secara Hukum Surat-surat ataupun Akta-akta yang berkaitan dengan tanah Objek sengketa yang dibuat oleh Para Tergugat ataupun Pihak-pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala akibat Hukumnya;

6. Menyatakan sah sebagai Hukum atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Baturaja atas tanah Objek sengketa perkara Aquo;

7. Menyatakan Putusan Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarbij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi;

8. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak