Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PN Bta NI LUH KAMARINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI LUH KAMARINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Edison, SHNI LUH KAMARINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan ahli waris yang sah dari I KOMANG EKA SUDARSANA adalah :

- NI LUH KAMARINI ( Sebagai Istri )

- PUTU TIARA ARIKA SAPUTRI ( Sebagai Anak Kandung )

- KADEK RENDI OKA SAPUTRA ( Sebagai Anak Kandung )

- KOMANG RICHAT OZZA ANGGARA ( Sebagai Anak Kandung )

3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali yang sah dari ketiga anak kandung pemohon untuk balik nama harta peninggalan Almarhum I KOMANG EKA SUDARSANA ke para ahli waris/menjual/menjaminkan ( disesuaikan dengan kebutuhan pemohon ) dari objek harta waris  poin angka 8 ( delapan ) hurup ( i ) sampai dengan ( z ) ;

4. Membebankan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER :

Atau, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak