| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Bta | ANDI WIJAYA, S.H. | EDY SANJAYA BIN MURZAL (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-29/L.6.21/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa ia Terdakwa EDY SANJAYA Bin MURZAL (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 bulan Oktober tahun 2025 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Mekaha Tengah Desa Kotabaru Selatan RT.001 RW.003 Kec. Martapura Kab.OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, "Setiap orang yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian" perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut pada Hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 di Rumah Korban Suji Prasetyo Bin Muhammad di Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur ? Bahwa terjadinya pencurian yang terdakwa lakukan berawal pada bulan juni 2025 terdakwa didatangi oleh Korban Suji Prasetyo Bin Muhammad yang pada saat itu terdakwa dimintai tolong oleh Korban Suji Prasetyo Bin Muhammad untuk menemani korban mencari rumah mandor korban yang mana pada saat itu gaji dari korban belum dibayarkan oleh mandor bos tersebut dan terdakwa dijanjikan oleh korban dan sdra wahyu jika rumah mandor tersebut di temukan terdakwa akan di beri uang sebesar RP 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa langsung menyetujui permintaan tolong dari korban dan sdra WAHYU tersebut ? Bahwa kemudian setelah beberapa hari mencari rumah mandor tersebut kami menemukan lokasi rumah mandor tersebut, dua hari setelah kami menemukan rumah mandor tersebut terdakwa menelpon korban dan terdakwa langsung menayakan kapan akan menemui mandor tersebut di jawab oleh korban “ BIARLAH YAI PACAK LAH AKU DEWEK NGURUSNYO AKU BISO DEWEK” lalu terdakwa jawab “ NGAPO KAU NGAJAK AKU KALO SANGGUP DEWEK, YOSUDAHLAH”, kemudian terdakwa menutup telpon. ? Bahwa Pada saat itu terdakwa merasa sakit hati karena janji yang di berikan korban tidak di tepati, Setelah itu terdakwa masih berupaya menelpon korban untuk menanyakan janji yang di berikan korban namun telpon dari terdakwa tidak pernah di angkat oleh korban. Pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban untuk menanyakan janji yang telah diberikan oleh korban namun sesampainya di rumah korban terdakwa mendapati rumah korban kosong, dan pada saat itu muncul lah niat terdakwa untuk mengambil speaker milik korban, kemudian Terdakwa menuju pintu belakang rumah korban yang mana pada saat itu kunci pintu belakang rumah korban berupa palang kecil yang terbuat dari kayu yang mudah dibuka dari luar menggunakan jari, setelah terdakwa berhasil mesuki rumah korban terdakwa langsung menuju ruang tamu tempat korban menaruh speaker milik korban, kemudian saat terdakwa berada di ruang tamu rumah korban terdakwa langsung mengambil 2 (Dua) Buah Speaker Flaskdisk Merk Polytron Ukuran Sedang Berwarna Hitam dan 2 (Dua) Buah Speaker Bluetooth Merk Polytron Ukuran Kecil Berwarna Cokelat. Setelah itu 2 (dua) pasang speaker tersebut terdakwa ikat menggunakan potongan ban dalam sepeda motor, setelah itu terdakwa membawa 2 (dua) pasang speaker milik korban tersebut menuju pintu belakang rumah korban, namun pada saat terdakwa berada di dapur rumah korban terdakwa melihat tabung GAS LPG 3KG berwarna hijau, lalu terdakwa juga membawa 1 (satu) tabung gas LPG 3KG berwarna hijau tersebut keluar dari rumah korban. ? Bahwa sebelum terdakwa meninggal kan rumah korban terdakwa sempat mengembalikan posisi palang kunci pintu rumah korban seperti semula, kemudian terdakwa meninggalkan rumah korban dengan membawa 2 (Dua) Buah Speaker Flaskdisk Merk Polytron Ukuran Sedang Berwarna Hitam, 2 (Dua) Buah Speaker Bluetooth Merk Polytron Ukuran Kecil Berwarna Cokelat, dan 1 (Buah) Tabung Gas LPG 3 (Tiga) KG Berwarna Hijau milik korban menuju ke rumah terdakwa ? Bahwa kerugian yang korban alami akibat dari peristiwa pencurian tersebut apabila ditafsir dengan uang sekira ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah)
--------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
