| Petitum |
Berdasarkan dengan alasan – alasan tersebut di atas Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Baturaja berkenan menerima, memeriksa, dan memberi penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula Nama M. KHUSEIN MUBAROK menjadi Nama MUHAMMAD KHUSEN MUBAROK;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 988/ TH 2000, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu atas Nama M. KHUSEIN MUBAROK yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Nama M. KHUSEIN MUBAROK menjadi Nama MUHAMMAD KHUSEN MUBAROK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
|