| Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa KEVIN MARTANIKANO BIN MURSAL (ALM) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan RICKY BIN FIRWAN (ALM) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada Hari Minggu, Tanggal 26 Oktober 2025, sekira Jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan oktober Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tanjung Aman Kec. Martapura Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menjual, menerima, Menjadi Perantara Jual Beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis pil ekstasi dengan berat netto 5,647 (lima koma enam ratus empat puluh tujuh) gram “ yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
---------Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 26 Oktober sekira jam 19.00 Wib saat Terdakwa I sedang berada di Baturaja menuju perjalanan pulang ke martapura, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II berniat untuk mengembalikan mobil Terdakwa II yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa I dan Terdakwa I menanyakan apakah ada narkotika yang mau diantarkan kepada pembeli yang berada di daerah belitang dikarenakan Terdakwa I akan pergi ke arah belitang, kemudian sesampainya Terdakwa I di pinggir jalan yang berada di desa Tanjung aman Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II untuk menukarkan mobil milik Terdakwa II dengan motor milik Terdakwa I yang dibawa oleh Terdakwa II serta Terdakwa II juga menyerahkan dan minitipkan 16 (enam belas) butir pil ekstasi berlogo granat warna pink yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “KAGEK TIA NAK MINTAK 3 IKOK INEK, KALU JADI KAGEK DITELPONNYA”, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib Terdakwa I berangkat menuju ke arah belitang dengan membawa narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya diterima dari Terdakwa II, sesampainya di daerah belitang tepatnya di Desa Tugu Arum Kec. Belitang Madang Raya Kab. Oku Timur Terdakwa I mampir ke kontrakan agnes Fitria teman dari Terdakwa I berniat untuk beristirahat karena berjalan jauh.
---------Kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober sekira jam 03.30 Wib datanglah saksi Aji Prasetio dan saksi sandi Farizki Bersama dengan Anggota Sat Res Narkoba Oku Timur lainnya melakukan penggerebakan di dalam kontrakan tersebut karena sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di dalam rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, pada saat penggerebekan di dalam kontrakan tersebut saksi Aji Prasetio dan saksi sandi Farizki Bersama dengan Anggota Sat Res Narkoba Oku Timur lainnya melihat Terdakwa I Bersama dengan saksi Tiarri Virginia dan saksi Agnes Fitria yang berada dalam kontrakan, kemudian dilakukanlah interogasi dan pengamanan Terhadap Terdakwa, saksi Tiarri Virginia dan saksi Agnes Fitria, dari hasil Interogasi dan Pengamanan Tersebut ditemukan narkotika yakni 16 (enam belas) pil ekstasi berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastic klip bening di atas sebuah AC di dalam rumah kontrakan tersebut yang KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU TIMUR Jl. Adiwiyata Simpang Lengot Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kode Pos : 32315, Telp/Fax. (0735) 481044, Website : www.kejari-okutimur.kejaksaan.go.id sebelum anggota Sat resnarkoba Polres Oku Timur masuk ke dalam kontrakan dibuang terlebih dahulu Oleh Terdakwa I karena ketakutan ada orang masuk.----------------------
---------Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I terhadap narkotika yakni 16 (enam belas) pil ekstasi berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastic klip bening merupakan barang bukti milik dari Terdakwa II yang dibawa oleh Terdakwa I untuk diantarkan kepada pembeli, berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur melakukan pengembangan terhadap keterangan dari Terdakwa I tersebut, selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 07.00 Wib anggota sat res narkoba polres oku timur melakukan pengamanan terhadap Terdakwa II di depan sebuah ruko yang berada di desa Tanjung Aman Kec. Martapura Kab. Oku Timur, setelah dilakukan pengamanan dan interogasi terhadap Terdakwa II diketahui terhadap narkotika yakni 16 (enam belas) pil ekstasi berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastic klip bening yang dibawa oleh Terdakwa I merupakan narkotika yang sebelumnya diserahkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke polres oku timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.—
---------Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk Membeli, Menjual, menerima, Menjadi Perantara Jual Beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis pil ekstasi, dan para terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijualkan kepada orang lain - Bahwa terhadap barang bukti narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:4148/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 16 (enam belas) butir tablet warna merah muda berbentuk granat dengan berat netto keseluruhan 5,647 (lima koma enam ratus empat puluh tujuh) gram selanjutnya disebut BB 7075/2025/NNF selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terhadap BB 7075/2025/NNF terdaftar sebagai Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Dan berdasarkan hasil pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml (sepuluh mililiter), selanjutnya disebut BB 7058/2025/NNF milik Terdakwa KEVIN MARTANIKANO BIN MURSAL (ALM) dan 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml (sepuluh mililiter), selanjutnya disebut BB 7059/2025/NNF milik Terdakwa RICKY BIN FIRWAN (ALM) (+) mengandung Methamphetamin/MDMA sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------- ------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------
==================================ATAU====================================
Kedua
-------Bahwa KEVIN MARTANIKANO BIN MURSAL (ALM) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan RICKY BIN FIRWAN (ALM) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada Hari senin, Tanggal 27 Oktober 2025, sekira Jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan oktober Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tanjung Aman Kec. Martapura Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis pil ekstasi dengan berat netto 5,647 (lima koma enam ratus empat puluh tujuh) gram “ yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
-------Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 26 Oktober sekira jam 19.00 Wib saat Terdakwa I sedang berada di Baturaja menuju perjalanan pulang ke martapura, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II berniat untuk mengembalikan mobil Terdakwa II yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa I dan Terdakwa I menanyakan apakah ada narkotika yang mau diantarkan kepada pembeli yang berada di daerah belitang dikarenakan Terdakwa I akan pergi ke arah belitang, kemudian sesampainya Terdakwa I di pinggir jalan yang berada di desa Tanjung aman Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II untuk menukarkan mobil milik Terdakwa II dengan motor milik Terdakwa I yang dibawa oleh Terdakwa II serta Terdakwa II juga menyerahkan dan minitipkan 16 (enam belas) butir pil ekstasi berlogo granat warna pink yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “KAGEK TIA NAK MINTAK 3 IKOK INEK, KALU JADI KAGEK DITELPONNYA”, selanjutnya sekira jam 22.00 Wib Terdakwa I berangkat menuju ke arah belitang dengan membawa narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya diterima dari Terdakwa II, sesampainya di daerah belitang tepatnya di Desa Tugu Arum Kec. Belitang Madang Raya Kab. Oku Timur Terdakwa I mampir ke kontrakan agnes Fitria teman dari Terdakwa I berniat untuk beristirahat karena berjalan jauh.-----------------------------------------------------------------------
-------Kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober sekira jam 03.30 Wib datanglah saksi Aji Prasetio dan saksi sandi Farizki Bersama dengan Anggota Sat Res Narkoba Oku Timur lainnya melakukan penggerebakan di dalam kontrakan tersebut karena sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di dalam rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, pada saat penggerebekan di dalam kontrakan tersebut saksi Aji Prasetio dan saksi sandi Farizki Bersama dengan Anggota Sat Res Narkoba Oku Timur lainnya melihat Terdakwa I Bersama dengan saksi Tiarri Virginia dan saksi Agnes Fitria yang berada dalam kontrakan, kemudian dilakukanlah interogasi dan pengamanan Terhadap Terdakwa, saksi Tiarri Virginia dan saksi Agnes Fitria, dari hasil Interogasi dan Pengamanan Tersebut ditemukan narkotika yakni 16 (enam belas) pil ekstasi berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastic klip bening di atas sebuah AC di dalam rumah kontrakan tersebut yang sebelum anggota Sat resnarkoba Polres Oku Timur masuk ke dalam kontrakan dibuang terlebih dahulu Oleh Terdakwa I karena ketakutan ada orang masuk. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I terhadap narkotika yakni 16 (enam belas) pil ekstasi berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastic klip bening merupakan barang bukti milik dari Terdakwa II yang dibawa oleh Terdakwa I untuk diantarkan kepada pembeli, berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur melakukan pengembangan terhadap keterangan dari Terdakwa I tersebut, selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 07.00 Wib anggota sat res narkoba polres oku timur melakukan pengamanan terhadap Terdakwa II di depan sebuah ruko yang berada di desa Tanjung Aman Kec. Martapura Kab. Oku Timur, setelah dilakukan pengamanan dan interogasi terhadap Terdakwa II diketahui terhadap narkotika yakni 16 (enam belas) pil ekstasi berlogo granat warna pink yang di bungkus dengan plastic klip bening yang dibawa oleh Terdakwa I merupakan narkotika yang sebelumnya diserahkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke polres oku timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan para terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijualkan kembali kepada orang lain;---------------
-------Bahwa terhadap barang bukti narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:4148/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 16 (enam belas) butir tablet warna merah muda berbentuk granat dengan berat netto keseluruhan 5,647 (lima koma enam ratus empat puluh tujuh) gram selanjutnya disebut BB 7075/2025/NNF selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terhadap BB 7075/2025/NNF terdaftar sebagai Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------
-------Dan berdasarkan hasil pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml (sepuluh mililiter), selanjutnya disebut BB 7058/2025/NNF milik Terdakwa KEVIN MARTANIKANO BIN MURSAL (ALM) dan 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 10 ml (sepuluh mililiter), selanjutnya disebut BB 7059/2025/NNF milik Terdakwa RICKY BIN FIRWAN (ALM) (+) mengandung Methamphetamin/MDMA sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------- |