Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Bta EVAN HARTONO BIN NAZORI Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Kapolres Ogan Komering Ulu Cq Kapolsek Peninjauan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat 090/P.PRAPID/ELF/I/2025
Pemohon
NoNama
1EVAN HARTONO BIN NAZORI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Kapolres Ogan Komering Ulu Cq Kapolsek Peninjauan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan di Pasal 466 KUHP Undang-Undang 1 Tahun 2023 oleh Polisi Sektor Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM DAN OLEH KARENANYA PENETAPAN TERSANGKA A QUO TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penahanan dan atau Penangkapan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan memulihkan harkat dan martabat PEMOHON; dan
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya