Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Bta ANTONIUS SIHOMBING BARLIAN ALS UJANG BIN AHMAD BARMAWI ALM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/09/X/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANTONIUS SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARLIAN ALS UJANG BIN AHMAD BARMAWI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BARLIAN Als UJANG Bin AHMAD BARMAWI (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 28 September 2024 sekira jam 07:40 wib dirumah pelapor sdr MUHAMAD SUBRI Bin DULHUNI (Alm) (Kantor Desa) yang tepatnya beralamat di Dusun II Rt.02 Rw.02 Desa Karang Agung Kec.Baturaja Barat Kab.OKU telah melakukan tindak pidana Pengerusakan Ringan dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terdakwa BARLIAN Als UJANG Bin AHMAD BARMAWI (Alm) merusak 1 (satu) buah asbak kayu warna cokelat tersebut yang mana barang tersebut berada diposisi atas meja lalu terdakwa pun merusak barang tersebut dengan cara menghentakkan barang tersebut keatas meja sehingga membuat barang tersebut menjadi rusak dibagian pinggirnya, kemudian terdakwa membalikkan meja yang berada di rumah (KANTOR DESA) tersebut sehingga 1 (satu) unit printer merk CANON G2010 warna hitam yang berada diatas meja tersebut terhempas ke lantai sehingga mengalami kerusakan atau patah dibagian penutup tinta sebelah kanan dan sebelah kirinya namun printer tersebut masih dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya, kemudian terdakwa juga membanting 1 (satu) buah kursi plastik merk OLYMPLAST warna cokelat yang diduduki oleh terdakwa saat itu ke arah 1 (satu) buah papan panel PROGRAM TP.PKK DESA KARANG AGUNG KEC.BATURAJA BARAT KAB.OKU warna putih yang terpasang didinding (KANTOR DESA) tersebut sehingga membuat 1 (satu) buah kursi plastik merk OLYMPLAST warna cokelat tersebut menjadi rusak dan patah  dibagian kaki sebelah kanan dan dibagian tempat duduknya sehingga menjadi terbelah dua serta tidak dapat digunakan lagi sedangkan untuk 1 (satu) buah papan panel program TP.PKK Desa Karang Agung Kec.Baturaja Barat Kab.OKU warna putih tersebut juga rusak dan berlubang serta tidak digunakan lagi dan sesuai dengan Petunjuk dari Jaksa Penunut Umum dari Kejaksaan Negeri Baturaja OKU agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. OKU yaitu saksi OCTA LILYANDI Bin EDI SURYANTO (Alm) yang menjabat sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Muda untuk menilai Kerugian atas Kerusakkan Barang – barang inventaris milik Desa Karang Agung tersebut maka Desa Karang Agung Kec.Baturaja Barat Kab.OKU mengalami kerugian Rp. 1.926.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan Mempedomani peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka patut diduga Terdakwa BARLIAN Als UJANG Bin AHMAD BARMAWI (Alm) melanggar Pasal 407 Ayat 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya