| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum hubungan hukum diantara PENGGUGAT selaku pembeli dengan TERGUGAT selaku penjual dalam kesepakatan jual beli pada tanggal 25 Mei 2023 terhadap 1 (satu) unit truk, merk Mitsubishi, type Colt Diesel FE 334, nomor mesin: 4D31438173 dan nomor rangka MHMFE334E4R026559 dengan Nomor Polisi BG 8451 FO dengan harga Rp146.772.000,-(seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) secara kredit/cicilan sejumlah Rp4.077.0000,- (empat juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
Rp4.077.0000,- (empat juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya selama 36 (tiga puluh enam) kali;
- Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk melaksanakan kesepakatan jual beli yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2023 tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk:
- Menerima pembayaran cicilan ke 24, ke 25 dan seterusnya sebagaimana kesepakatan jual beli;
- Menyerahkan kembali 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi / Colt Diesel FE 334 nomor mesin: 4D31438173 dan nomor rangka MHMFE334E4R026559 dengan Nomor Polisi BG 8451 FO dalam keadaan sebagaimana awal kesepakatan jual beli kepada PENGGUGAT dan dalam keadaan kosong dari hak miliknya maupun orang lain yang didapat dari padanya, jika TERGUGAT ingkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara, setelah PENGGUGAT melakukan pembayaran tunggakan cicilan sebagaimana kesepakatan jual beli;
- Mengembalikan jaminan berupa Surat Pelimpahan Hak (SPH) dari SALI kepada Nuryanto yang telah terdaftar dikantor Kepala Desa Burnai Jaya dengan Reg Nomor : 593/12/BJ/I/2017, pada tanggal 9 Januari 2017, diketahui dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Burnai Jaya, atas tanah beserta tanam tumbuh diatasnya dengan luas + 375 M2 yang berukuran panjang + 25 meter, dan berukuran lebar + 15 meter yang terletak di RT 10 Dusun 05 Desa Burnai Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur, kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh setelah PENGGUGAT melakukan pembayaran tunggakan cicilan sebagaimana kesepakatan jual beli
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengambil dan memodifikasi secara sepihak 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi / Colt Diesel FE 334 nomor mesin: 4D31438173 dan nomor rangka MHMFE334E4R026559 dengan Nomor Polisi BG 8451 FO yang merupakan objek kesepakatan jual beli adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mengakui menerima jaminan dari PENGGUGAT dan tidak mengembalikan kepada PENGGUGAT berupa Surat Pelimpahan Hak (SPH) dari SALI kepada Nuryanto yang telah terdaftar dikantor Kepala Desa Burnai Jaya dengan Reg Nomor : 593/12/BJ/I/2017, pada tanggal 9 Januari 2017, diketahui dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Burnai Jaya, atas tanah beserta tanam tumbuh diatasnya dengan luas + 375 M2 yang berukuran panjang + 25 meter, dan berukuran lebar + 15 meter yang terletak di RT 10 Dusun 05 Desa Burnai Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang timbuL berupa:
- Kerugian Materil Rp. Rp228.771.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Kerugian Immateril Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada Upaya hukum keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon supaya memberikan putusan yang memiliki kemanfaatan, kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono) |