Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Bta ROBET RONAL SIBARANI REPI PANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBET RONAL SIBARANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REPI PANDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
  • Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 28 Desember 2025;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp78.517.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah); dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah );
  • Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi;
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 00234 atas nama Eva Nopiana adalah sah sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat;
  • Menyatakan Penggugat berhak mengambil alih tanah dan bangunan  SHM No 00234 atas nama Eva Nopiana sesuai Surat Perjanjian Kesepakatan;
  • Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan melalui lelang umum atau cara lain yang sah menurut hukum apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela;
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A  t  a  u

SUBSIDAIR :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak