| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 318/Pid.B/2026/PN Bta | ANDI WIJAYA, S.H. | RAMA ADI HARTAWAN BIN BIRMA ALIYAN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 318/Pid.B/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1216/L.6.21/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair ------- Bahwa RAMA ADI HARTAWAN Bin ALIYAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Halaman Masjid Romadon di Jalan Setia Desa Kota Baru Kec.Martapura Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pe ngadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 07 April 2026 sekira jam 17.50 Wib di halaman masjid Romadon di jalan setia desa kota baru Kec. Martapura Kab. OKU Timur yang berawal saat itu terdakwa sebulan yang lalu pada bulan maret 2026 sudah pernah ketemu dengan korban sdra RONI yang pertama kali pada saat sholat jumat dan saat itu terdakwa tidak berbicara atau pun berkontak fisik dengan korban sdra RONI tersebut selanjutnya terdakwa bertemu kembali dengan korban sdra RONI saat sholat magrib secara beberapa kali pertemuan dengan korban sdra RONI dan saat itu juga korban sdra RONI selalu mendekati terdakwa serta berkontak fisik dengan terdakwa dengan cara bersalaman antara terdakwa dengan korban sdra RONI namun saat itu terdakwa dan korban sdra RONI tidak ada berbicara selanjutnya sejak saat terdakwa bersalaman dengan korban tersebut, terdakwa merasa korban sdra RONI mempunyai Ilmu sihir yang saat itu telah menyerang terdakwa dikarenakan terdakwa merasa badan terdakwa sakit-sakit dan ada sesuatu yang merayap di punggung terdakwa - Bahwa kemudian pada tanggal 06 April 2026 pada pagi harinya terdakwa sedang memakai Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa pakai sendirian dengan maksud dan tujuan agar terdakwa merasa senang, happy dan bahagia dengan keadaan terdakwa saat ini - Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 07 April 2026, pada pagi harinya kegiatan terdakwa adalah mengantarkan undangan ke warga-warga, selanjutnya pada siang harinya terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan tidur selanjutnya pada sore harinya sehabis adzan ashar terdakwa keluar rumah dan mondar mandir di sekitaran rumah terdakwa dikarenakan terdakwa kepikiran atas terdakwa tidak merasa senang terhadap korban sdra RONI yang menurut terdakwa, korban sdra RONI tersebut mempunyai Ilmu sihir yang telah menyerang terdakwa yang membuat badan terdakwa sakit-sakit dan ada sesuatu yang merayap di punggung terdakwa - Bahwa selanjutnya terdakwa pun masuk ke dalam rumah terdakwa dan langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 10 (sepuluh) Cm yang mana telah terdakwa simpan di dalam kantong baju terdakwa, yang akan terdakwa pergunakan untuk menusuk korban sdra RONI. - Bahwa kemudian setelah sampai di halaman masjid, terdakwa pun melihat korban sdra RONI selanjutnya terdakwa pun mendekati korban sdra RONI yang saat itu sedang duduk di halaman masjid kemudian terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis Pisau yang telah terdakwa bawa dari dalam kantong baju terdakwa selanjutnya senjata tajam tersebut langsung terdakwa tusukan ke arah tubuh korban sdra RONI sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban sdra RONI langsung berdiri dan terdakwa kembali lagi melakukan penusukan terhadap korban sdra RONI hingga berulang kali ke arah tangan, punggung, lengan, kepala, pundak, leher dan ketiak dari korban sdra RONI hingga korban sdra RONI terjatuh dan te kapar di tanah dengan bersimbah darah setelah melihat korban sdra RONI terjatuh dan te kapar dengan bersimbah darah tersebut selanjutnya sudah banyak warga yang berdatangan dan melihat terdakwa sedang memegang senjata tajam tersebut - Bahwa Selanjutnya warga meminta terdakwa untuk membuang senjata tajam jenis pisau tersebut dan senjata tajam jenis pisau tersebut langsung terdakwa buangkan di halaman masjid tersebut kemudian terdakwa langsung di suruh untuk duduk oleh warga kemudian warga pun langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke arah jalan kemudian ada polisi yang datang untuk mengamankan terdakwa supaya tidak terjadi main hakim sendiri oleh warga selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres OKU Timur. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/506/RSUD.MPA/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandangani oleh dokter pemeriksa dr.Tiara Meiriska dan diketahui oleh Direktur RSUD Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dr.Muh.Irfan Jauhari,MM yang pada pokoknya telah dilakukan pemeriksaan tanggal 07 April 2026 terhadap Roni (Alm) Bin Seman (Alm) dengan hasil pemeriksaan: - Tampak luka terbuka di kepala sisi kanan, 5 centimeter dari garis rambut, bentuk tidak teratur, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran 5 cm dan lebar 1 cm. - Tampak luka terbuka di kepala sisi kanan, 1 cm di atas alis kanan, bentuk memanjang, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 5 cm dan lebar 1 cm. - Tampak luka di kepala terbuka sisi kanan 2 cm dari telinga kanan, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 4 cm dan lebar 1,5 cm. - Tampak luka terbuka di kepala sisi belakang bentuk tidak beraturan, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 5 cm dan lebar 4 cm. - Tampak luka di pipi kiri, berjumlah 2 luka, bentuk memanjang, warna merah kondisi bersih, dasar jaringan otot berukuran Panjang 2 cm dan 5 cm lebar 0,3 cm. - Tampak luka terbuka di leher sisi kiri bentuk memanjang ke belakang, warna merah dasar jaringan berukuran Panjang 18 cm, lebar 3 cm. - Tampak luka lecet geser dijari telunjuk, jari Tengah, jari manis, jari kelingking dan telapak tangan kanan, bentuk tidak beraturan. Warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan kulit, luka lecet berukuran 1 cm. - Tampak luka terbuka pada kaki kiri sisi luar jarak dari lufut 3 cm, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 5 cm, lebar 1 cm. - Tampak luka terbuka pada tangan kanan bagian dalam dari siku 5 cm, warna merah, kondisi bersih, jaringan otot berukuran Panjang 2 cm. - Tampak luka terbuka pada tangan kanan bagian luar dari siku 12 cm, warna merah, kondisi bersih. Dasar jaringan otot, berukuran Panjang 3 cm lebar 1 cm. - Tampak luka terbuka pada tangan kiri bagian dalam dari siku 2 cm kebawah warna merah, kondisi bersih. Dasar jaringan otot, berukuran Panjang 2 cm, lebar 0,5 cm. - Tampak luka terbuka pada tangan kiri bagian luar dari siku 4 cm, warna merah, kondisi bersih. Dasar jaringan otot berukuran Panjang 5 cm, lebar 1,5 cm. - Tampak luka terbuka pada punggung bagian Tengah kanan warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 2 cm lebar 0,5 cm. - Tampak luka terbuka pada punggung bgian atas kanan dari leher 4 cm dan titik Tengah tubuh 5 cm warna merah, kondisi dasar jaringan otot, berukuran Panjang 5 cm. - Tampak luka terbuka pada punggung bagian atas kanan dari leher 1 cm dan kanan dari leher 1 cm dan titi Tengah, tubuh 7 cm warna merah, kondisi bersih, darah jaringan otot, berukuran Panjang 3 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 6,5 cm dibawah garis leher, bentuk oval, warna merah, kondisi bersih, dasar tulang, berukuran Panjang 2,5 cm, lebar 1 cm dan kedalaman 3 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 1 cm dari putting susu kanan, bentuk oval, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 3,5 cm dan lebar 1 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 2,5 cm diatas putting susu kanan bentuk oval, warna merah, kondisi bersih dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 2 cm dan lebar 0,5 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 6 cm dibawah garis leher, bentuk oval, warna merah kondisi bersih, dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 2 cm dan lebar 0,4 cm - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 14 cm di atas pusar, bentuk oval, wara merah, kondisi bersih, dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 3 cm, lebar 1 em dan kedalaman 5 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kiri 5 cm dari putting susu kiri, bentuk oval, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 1,5 cm dan lebar 0,4 cm Tampak luka terbuka di dada sisi kiri 9,5 cm dari putting susu kiri, bentuk sabit, warna merah, kondisi bersih dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 1 cm dan lebar 0,2 cm - Tampak luka terbuka di perut 4 cm diatas pusar, bentuk oval, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan lemak. berukuran Panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :474.3/077/KJ/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ahmad Efendi selaku Kepala Desa Karya Jaya menerangkan bahwa Roni telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 07 April 2026 - Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/26/V/KES.23.1/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandangani oleh pemeriksa Eka Marwati,M.Psi.,Psikolog dan diketahui oleh KABAGPSI BIRO SDM POLDA SUMSEL Suparyono,M.Psi.,Psikolog yang pada pokoknya telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kondisi saat ini setelah terperiksa terlibat masalah hukum.Terperiksa memahami konsep moral dan benar salah, sehingga yang disampaikan ia sadari akan konsekuensinya. Dari pemeriksaan terperiksa memahami situasi dan masalah yang dihadapi serta menyadari akibatnya. Namun dengan kondisinya saat ini, ia butuh waktu lebih lama agar respon yang diberikan sesuai dengan stimulus yang dihadapi. Kondisi ini memungkinkan bagi terperiksa mengalami hambatan Ketika dihadapkan pada persoalan yang rumit serta mengambil langkah yang lebih sederhana. Menciptakan situasi yang kondusif agar terperiksa mampu dalam menghadapi proses hukum.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------
Subsidair
------- Bahwa RAMA ADI HARTAWAN Bin ALIYAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Halaman Masjid Romadon di Jalan Setia Desa Kota Baru Kec.Martapura Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pe ngadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 07 April 2026 sekira jam 17.50 Wib di halaman masjid Romadon di jalan setia desa kota baru Kec. Martapura Kab. OKU Timur yang berawal saat itu terdakwa sebulan yang lalu pada bulan maret 2026 sudah pernah ketemu dengan korban sdra RONI yang pertama kali pada saat sholat jumat dan saat itu terdakwa tidak berbicara atau pun berkontak fisik dengan korban sdra RONI tersebut selanjutnya terdakwa bertemu kembali dengan korban sdra RONI saat sholat magrib secara beberapa kali pertemuan dengan korban sdra RONI dan saat itu juga korban sdra RONI selalu mendekati terdakwa serta berkontak fisik dengan terdakwa dengan cara bersalaman antara terdakwa dengan korban sdra RONI namun saat itu terdakwa dan korban sdra RONI tidak ada berbicara selanjutnya sejak saat terdakwa bersalaman dengan korban tersebut, terdakwa merasa korban sdra RONI mempunyai Ilmu sihir yang saat itu telah menyerang terdakwa dikarenakan terdakwa merasa badan terdakwa sakit-sakit dan ada sesuatu yang merayap di punggung terdakwa - Bahwa kemudian pada tanggal 06 April 2026 pada pagi harinya terdakwa sedang memakai Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa pakai sendirian dengan maksud dan tujuan agar terdakwa merasa senang, happy dan bahagia dengan keadaan terdakwa saat ini - Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 07 April 2026, pada pagi harinya kegiatan terdakwa adalah mengantarkan undangan ke warga-warga, selanjutnya pada siang harinya terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan tidur selanjutnya pada sore harinya sehabis adzan ashar terdakwa keluar rumah dan mondar mandir di sekitaran rumah terdakwa dikarenakan terdakwa kepikiran atas terdakwa tidak merasa senang terhadap korban sdra RONI yang menurut terdakwa, korban sdra RONI tersebut mempunyai Ilmu sihir yang telah menyerang terdakwa yang membuat badan terdakwa sakit-sakit dan ada sesuatu yang merayap di punggung terdakwa - Bahwa selanjutnya terdakwa pun masuk ke dalam rumah terdakwa dan langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 10 (sepuluh) Cm yang mana telah terdakwa simpan di dalam kantong baju terdakwa, yang akan terdakwa pergunakan untuk menusuk korban sdra RONI. - Bahwa kemudian setelah sampai di halaman masjid, terdakwa pun melihat korban sdra RONI selanjutnya terdakwa pun mendekati korban sdra RONI yang saat itu sedang duduk di halaman masjid kemudian terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis Pisau yang telah terdakwa bawa dari dalam kantong baju terdakwa selanjutnya senjata tajam tersebut langsung terdakwa tusukan ke arah tubuh korban sdra RONI sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban sdra RONI langsung berdiri dan terdakwa kembali lagi melakukan penusukan terhadap korban sdra RONI hingga berulang kali ke arah tangan, punggung, lengan, kepala, pundak, leher dan ketiak dari korban sdra RONI hingga korban sdra RONI terjatuh dan te kapar di tanah dengan bersimbah darah setelah melihat korban sdra RONI terjatuh dan te kapar dengan bersimbah darah tersebut selanjutnya sudah banyak warga yang berdatangan dan melihat terdakwa sedang memegang senjata tajam tersebut - Bahwa Selanjutnya warga meminta terdakwa untuk membuang senjata tajam jenis pisau tersebut dan senjata tajam jenis pisau tersebut langsung terdakwa buangkan di halaman masjid tersebut kemudian terdakwa langsung di suruh untuk duduk oleh warga kemudian warga pun langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke arah jalan kemudian ada polisi yang datang untuk mengamankan terdakwa supaya tidak terjadi main hakim sendiri oleh warga selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres OKU Timur. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 353/506/RSUD.MPA/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandangani oleh dokter pemeriksa dr.Tiara Meiriska dan diketahui oleh Direktur RSUD Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dr.Muh.Irfan Jauhari,MM yang pada pokoknya telah dilakukan pemeriksaan tanggal 07 April 2026 terhadap Roni (Alm) Bin Seman (Alm) dengan hasil pemeriksaan: - Tampak luka terbuka di kepala sisi kanan, 5 centimeter dari garis rambut, bentuk tidak teratur, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran 5 cm dan lebar 1 cm. - Tampak luka terbuka di kepala sisi kanan, 1 cm di atas alis kanan, bentuk memanjang, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 5 cm dan lebar 1 cm. - Tampak luka di kepala terbuka sisi kanan 2 cm dari telinga kanan, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 4 cm dan lebar 1,5 cm. - Tampak luka terbuka di kepala sisi belakang bentuk tidak beraturan, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 5 cm dan lebar 4 cm. - Tampak luka di pipi kiri, berjumlah 2 luka, bentuk memanjang, warna merah kondisi bersih, dasar jaringan otot berukuran Panjang 2 cm dan 5 cm lebar 0,3 cm. - Tampak luka terbuka di leher sisi kiri bentuk memanjang ke belakang, warna merah dasar jaringan berukuran Panjang 18 cm, lebar 3 cm. - Tampak luka lecet geser dijari telunjuk, jari Tengah, jari manis, jari kelingking dan telapak tangan kanan, bentuk tidak beraturan. Warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan kulit, luka lecet berukuran 1 cm. - Tampak luka terbuka pada kaki kiri sisi luar jarak dari lufut 3 cm, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 5 cm, lebar 1 cm. - Tampak luka terbuka pada tangan kanan bagian dalam dari siku 5 cm, warna merah, kondisi bersih, jaringan otot berukuran Panjang 2 cm. - Tampak luka terbuka pada tangan kanan bagian luar dari siku 12 cm, warna merah, kondisi bersih. Dasar jaringan otot, berukuran Panjang 3 cm lebar 1 cm. - Tampak luka terbuka pada tangan kiri bagian dalam dari siku 2 cm kebawah warna merah, kondisi bersih. Dasar jaringan otot, berukuran Panjang 2 cm, lebar 0,5 cm. - Tampak luka terbuka pada tangan kiri bagian luar dari siku 4 cm, warna merah, kondisi bersih. Dasar jaringan otot berukuran Panjang 5 cm, lebar 1,5 cm. - Tampak luka terbuka pada punggung bagian Tengah kanan warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan otot, berukuran Panjang 2 cm lebar 0,5 cm. - Tampak luka terbuka pada punggung bgian atas kanan dari leher 4 cm dan titik Tengah tubuh 5 cm warna merah, kondisi dasar jaringan otot, berukuran Panjang 5 cm. - Tampak luka terbuka pada punggung bagian atas kanan dari leher 1 cm dan kanan dari leher 1 cm dan titi Tengah, tubuh 7 cm warna merah, kondisi bersih, darah jaringan otot, berukuran Panjang 3 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 6,5 cm dibawah garis leher, bentuk oval, warna merah, kondisi bersih, dasar tulang, berukuran Panjang 2,5 cm, lebar 1 cm dan kedalaman 3 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 1 cm dari putting susu kanan, bentuk oval, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 3,5 cm dan lebar 1 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 2,5 cm diatas putting susu kanan bentuk oval, warna merah, kondisi bersih dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 2 cm dan lebar 0,5 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 6 cm dibawah garis leher, bentuk oval, warna merah kondisi bersih, dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 2 cm dan lebar 0,4 cm - Tampak luka terbuka di dada sisi kanan 14 cm di atas pusar, bentuk oval, wara merah, kondisi bersih, dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 3 cm, lebar 1 em dan kedalaman 5 cm. - Tampak luka terbuka di dada sisi kiri 5 cm dari putting susu kiri, bentuk oval, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 1,5 cm dan lebar 0,4 cm Tampak luka terbuka di dada sisi kiri 9,5 cm dari putting susu kiri, bentuk sabit, warna merah, kondisi bersih dasar jaringan lemak, berukuran Panjang 1 cm dan lebar 0,2 cm - Tampak luka terbuka di perut 4 cm diatas pusar, bentuk oval, warna merah, kondisi bersih, dasar jaringan lemak. berukuran Panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :474.3/077/KJ/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ahmad Efendi selaku Kepala Desa Karya Jaya menerangkan bahwa Roni telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 07 April 2026 - Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/26/V/KES.23.1/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandangani oleh pemeriksa Eka Marwati,M.Psi.,Psikolog dan diketahui oleh KABAGPSI BIRO SDM POLDA SUMSEL Suparyono,M.Psi.,Psikolog yang pada pokoknya telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kondisi saat ini setelah terperiksa terlibat masalah hukum.Terperiksa memahami konsep moral dan benar salah, sehingga yang disampaikan ia sadari akan konsekuensinya. Dari pemeriksaan terperiksa memahami situasi dan masalah yang dihadapi serta menyadari akibatnya. Namun dengan kondisinya saat ini, ia butuh waktu lebih lama agar respon yang diberikan sesuai dengan stimulus yang dihadapi. Kondisi ini memungkinkan bagi terperiksa mengalami hambatan Ketika dihadapkan pada persoalan yang rumit serta mengambil langkah yang lebih sederhana. Menciptakan situasi yang kondusif agar terperiksa mampu dalam menghadapi proses hukum.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
