| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 496/Pid.Sus/2026/PN Bta | M. Adenan, S.H. | DWI FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin BUAMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 496/Pid.Sus/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2073/L.6.21/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa DWI FERBIANYSAH ALS FEBRI BIN BUAMIN hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa DWI FERBIANYSAH ALS FEBRI BIN BUAMIN menelepon WEWED (DPO) dan berkata “ado barang (sabu) dak, kalau ado aku nak beli, paket hargo tigo ratus bae” dan di jawab oleh WEWED (DPO) “Kalo sekarang barang (sabu) lagi kosong tapi abis magrib kagek, barang (sabu) baru masuk” lalu Terdakwa mematikan telepon, kemudian sekira pukul 18.00 WIB WEWED (DPO) menelepon Terdakwa dan berkata “barang (sabu) sudah ado, bawalah duitnya gek kito ketemuan di pinggir jalan Desa Karang Sari”. Selanjutnya Terdakwa pergi menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Tipe CB 150R warna biru tanpa nomor plat dengan nomor mesin KC41E1365403 dan Nomor Rangka MH1KC4110EK366867, sesampainya di pinggir Jalan Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Terdakwa langsung bertemu dengan WEWED (DPO) yang sedang berdiri dipinggir jalan dan WEWED (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan ada didalam kotak rokok tersebut dan langsung Terdakwa pegang menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash kepada WEWED (DPO). - Bahwa selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan di tengah perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) mobil minibus dan 2 (dua) unit sepeda motor dari arah yang berlawanan melaju sedikit kencang ke arah Terdakwa kemudian 1 (satu) mobil minibus menghalangi Terdakwa dan keluar seorang laki-laki sambil berkata “jangan berlari kami polisi”, mendegar hal tersebut Terdakwa melarikan diri dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Tipe CB 150R warna biru tersebut dan terlihat pihak kepolisian tersebut juga melakukan pengejaran. Selanjutnya Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan kiri ke arah jalan, kemudian sekira jarak 100 M (seratus meter) dari lokasi tersebut Terdakwa berhasil diamankan, setelah itu dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan lalu Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya telah membuang narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyusuran jalan dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) buah kertas tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 6 (enam) buah plastik klip bening kosong. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLRES OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3043/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026 terhadap barang bukti berupa: 1. 1 (Satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,484 gram, selanjutnya disebut BB 5078/2026/NNF - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,325 gram, selanjutnya disebut BB 5079/2026/NNF 2. 1 (Satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol urine dengan volume 20 ml, selanjutnya disebut BB 5080/2026/NNF. Dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: - BB 5078/2026/NNF, BB 5079/NNF/2026 dan BB 5080/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repubilik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dan perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa DWI FERBIANYSAH ALS FEBRI BIN BUAMIN hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------- - Bahwa bermula adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku tindak pidana narkotika yang melintas di Jalan Desa Karang Sari Kec. Belitang III Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Tipe CB 150R warna biru tanpa nomor plat, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi DENNY KURNIAWAN, Saksi YUDI YUS GUNTARA dan anggota unit II Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya pada saat sedang melintas di Jalan Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terlihat dari arah berlawan 1 (satu) orang laki-laki menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Tipe CB 150R warna biru tanpa plat nomor, kemudian anggota unit II Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung menghandang laki-laki tersebut namun laki-laki tersebut melarikan diri. Selanjutnya Saksi DENNY KURNIAWAN, Saksi YUDI YUS GUNTARA dan 2 anggota unit II Sat Res Narkoba lainnya langsung melakukan pengejaran dan terlihat bahwa laki-laki tersebut membuang 1 (satu) buah bungkusan rokok dari tangan kirinya. Kemudian sekitar jarak 100 M (seratus meter) laki-laki tersebut berhasil diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi diketahui bahwa nama laki-laki adalah Terdakwa DWI FERBIANYSAH ALS FEBRI BIN BUAMIN dan Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sempat membuang 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke jalan. Selanjutnya dilakukan penelurusan di sepanjang jalan tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) buah kertas tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 6 (enam) buah plastik klip bening kosong. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLRES OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa DWI FERBIANYSAH ALS FEBRI BIN BUAMIN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memberli dari WEWED (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3043/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026 terhadap barang bukti berupa: 1. 1 (Satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,484 gram, selanjutnya disebut BB 5078/2026/NNF - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,325 gram, selanjutnya disebut BB 5079/2026/NNF 2. 1 (Satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol urine dengan volume 20 ml, selanjutnya disebut BB 5080/2026/NNF. Dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: - Dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: BB 5078/2026/NNF, BB 5079/NNF/2026 dan BB 5080/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repubilik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------- ------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang -Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
