| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 440/Pid.Sus/2026/PN Bta | RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H. | DODY MEI SUYANDRA Als DOY Bin HANAS Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 440/Pid.Sus/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1939/L.6.13/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa DODY MEI SUYANDRA Als DOY Bin HANAS (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARDI ANTONI Als WAKPET Bin ARIFAI (Alm) (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima Gram), Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Bahwa Bahwa Terdakwa DODY MEI SUYANDRA Als DOY Bin HANAS (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARDI ANTONI Als WAKPET Bin ARIFAI (Alm) (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
