Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2026/PN Bta RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H. DODY MEI SUYANDRA Als DOY Bin HANAS Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1939/L.6.13/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODY MEI SUYANDRA Als DOY Bin HANAS Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa DODY MEI SUYANDRA Als DOY Bin HANAS (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARDI ANTONI Als WAKPET Bin ARIFAI (Alm) (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur,  Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima Gram), 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  

atau

Kedua

Bahwa Bahwa Terdakwa DODY MEI SUYANDRA Als DOY Bin HANAS (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARDI ANTONI Als WAKPET Bin ARIFAI (Alm) (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur,  Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya