| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2026/PN Bta | DIKI ZULKARNAIN | 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA Cabang LIWA 2.KPKNL PALEMBANG, GEDUNG KEUANGAN NEGARA PALEMBANG 3.SUBUR PANGGIH 4.ATR/BPN KANTAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri Baturaja dan Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa tergugat I (satu) telah melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH) 3. Menyatakan batal lelang yang telah dilaksanakan oleh tergugat II( Dua) dengan no risalah lelang NO.206/04.02/2026-01 4. Menghukum tergugat III (Tiga) untuk mengembalikan tanah beserta bangunan beserta dengan SHM NO.382 AN DIKI ZULKARNAIN dengan luas 737 m2 kepada penggugat 5. Menyatakan penggugat mengganti uang pemenang lelang sebesar Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) kepada tergugat III( tiga) 6. Menyatakan penggugat untuk membayar sisa kewajiban hutang kepada PT BRI Cabang Liwa Rp. 10.000.000( sepuluh juta rupiah) setiap bulan 7. Menghukum tergugat I ( satu) untuk membayar kerugian akibat dilakukannya lelang tersebut dengan kerugian Rp. 900.000.000 ( sembilan ratus juta rupiah) 8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
