Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa MEXIA HERLINO Bin DWI EKO HS pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah sekaligus gudang jasa penitipan barang JNE milik Saksi Hilaluddin Bin H. Muhammad Yusuf (Alm) yang beralamat di Desa Aromantai Kec. Pulau beringin, Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Orang lain, Dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa hendak membeli Rokok disebuah warung yang berada di Simpang Tiga Simpang campang Kec. Kisam Ilir Kab. OKU Selatan, Terdakwa bertemu dengan sdr ASRIL (DPO) yang sedang duduk diatas sepeda motor, setelah itu sdr ASRIL menyapa Terdakwa dengan mengatakan “Kemane ? (Kemana ?)”, kemudian Terdakwa menjawab sapaan tersebut dengan mengatakan “Beli Rokok”, selanjutnya sdr ASRIL bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Masih Kabah Ade Hp ? ( Kamu Masih Ada Handphone ?)”, lalu dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Dide, Ngape Mang ? (Tidak Ada, Kenapa Paman ? )”. Kemudian sdr ASRIL mengatakan “Kalu Nak HP Milu Aku (Kalo Mau Handphone Ikut Dengan Aku)” lalu Terdakwa bertanya “Nak Kemane (Mau Kemana ?)” kepada sdr ASRIL. Akan tetapi sdr ASRIL tidak menjawab pertanyaan dari Terdakwa tersebut. setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Simpang Campang Kec.Kisam Ilir Kab.Oku Selatan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berjalan didepan gang rumah Terdakwa, Terdakwa dihampiri oleh sdr ASRIL, lalu sdr ASRIL langsung mengajak Terdakwa untuk pergi bersama dengan alasan membeli rokok, dan Terdakwa pun setuju. Kemudian Terdakwa bersama sdr ASRIL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik sdr ASRIL pergi menuju ke Desa Kemu Ulu Kec.Pulau Beringin Kab.Oku Selatan. Setelah itu sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama sdr ASRIL sempat membeli rokok dan minuman kemasan di salah satu warung yang berada desa Kemu Ulu Kec.Pulau Beringin Kab.Oku Selatan tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan sdr ASRIL duduk dipinggir jalan yang berada Desa Kemu Ulu Kec.Pulau Beringin Kab.Oku Selatan untuk merokok dan bermain game di Handphone. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bersama sdr ASRIL dengan menggunakan sepeda motor milik sdr ASRIL pergi menuju kearah Desa Aromantai Kec. Pulau Beringin Kab.OKU Selatan.
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dan sdr ASRIL tiba di Desa Aromantai Kec. Pulau Beringin Kab.OKU Selatan, selanjutnya sdr ASRIL yang mengendarai sepeda motor langsung berhenti dan mematikan mesin kemudian sdr ASRIL menyuruh Terdakwa untuk mendorong sepeda motor milik sdr ASRIL dari belakang menuju ke sebuah Pondok yang berada pinggir jalan di Desa Aromantai Kec. Pulau Beringin Kab.OKU Selatan setelah berada di pondok tersebut Terdakwa dan sdr ASRIL langsung memarkirkan sepeda motor milik sdr ASRIL di pondok tersebut. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan sdr ASRIL dengan cara berjalan kaki menuju ke permukiman di Desa Aromantai Kec. Pulau beringin, Kab. OKU Selatan,
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa dan sdr ASRIL berada didekat rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin Bin H. Muhammad Yusuf (Alm) yang berada di Desa Aromantai Kec. Pulau beringin, Kab. OKU Selatan. Sdr ASRIL meminta Terdakwa untuk bersembunyi dibalik tumpukan batu bata yang berada didekat Rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dengan mengatakan “Besimpan Lah Di Balik Tumpukan Bata Itu, Jangan Keluar Kalo Belum Aku Jemput ( Bersembunyi Lah Dibalik Tumpukan Baat itu, Jangan Keluar Kalau Belum Aku Jemput)” lalu Terdakwa bertanya “Ngapoi Kite Ini ( Ngapain Kita Ini)” kemudian dijawab oleh sdr ASRIL dengan mengatakan “Kato Kau Tadi Kau Nak HP, Tunggulah disini Gek Aku Beri Kau HP (Kata Kamu Tadi, Kamu Mau Handphone, Tunggulah disini nanti aku beri Kamu Handphone)”, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa langsung bersembunyi dibalik tumpukan batu bata tersebut untuk memantau situasi disekitar luar rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin tersebut.
- Bahwa kemudian sdr ASRIL berusaha membuka rolling door Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dengan menggunakan pahat kayu yang dibawah oleh sdr ASRIL, sekitar 2 menit kemudian Sdr ASRIL mendorong dan membuka rolling door Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin. Setelah itu, sdr ASRIL langsung masuk ke dalam rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin. Tidak lama kemudian sdr ASRIL kembali keluar melalui rolling door Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dengan sambil mendorong 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka : MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin : JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm) yang sebelumnya terpakir didalam Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dan meletakkan sepeda motor tersebut di depan rolling door Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin.
- Bahwa selanjutnya sdr ASRIL kembali masuk ke dalam rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin lalu sdr ASRIL langsung menggambil 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 milik Hilaluddin yang berada di ruang tengah rumah Saksi Hilaluddin yang terhubung langsung dengan Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dan sdr ASRIL juga mengambil 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin yang berada di ruang tengah Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin. Setelah itu sdr ASRIL kembali keluar dari rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin. Setelah berada diluar sdr ASRIL meletakan mengambil 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin di bagian depan Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka : MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin : JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm).
- Kemudian sdr ASRIL mengendarai 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm) dan menghampiri Terdakwa yang masih bersembunyi dibalik tumpukan batu bata untuk memantau situasi disekitar luar rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin tersebut. lalu sdr ASRIL langsung mengatakan “Keluar Lah Naik Lah” kepada Terdakwa, maka Terdakwa langsung menaiki Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm), selanjutnya Terdakwa dan sdr ASRIL langsung pergi meninggalkan rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin menuju ke Pondok tempat Terdakwa dan sdr ASRIL memarkirkan sepeda motor milik sdr ASRIL.
- Bahwa setelah sampai di pondok tersebut sdr ASRIL meminta Terdakwa untuk membawa sepeda motor milik ASRIL (DPO) sedangkan sdr ASRIL langsung pergi meninggalkan Terdakwa sambil membawa 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm), 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 dan 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin. kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik sdr ASRIL dan mengendarainya menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mendapatkan pesan dari sdr ASRIL melalui akun facebook milik Terdakwa yang pada pokoknya sdr ASRIL meminta Terdakwa untuk menjemput sdr ASRIL di POM Campang Jaya yang berada di Desa Simpang Campang Kec. Kisam Ilir Kab.Oku Selatan, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik sdr ASRIL pergi menuju POM Campang Jaya tersebut.
- Bahwa sekira pukul 05.30 WIB pada saat Terdakwa bertemu dengan sdr ASRIL di POM Campang Jaya tersebut, sdr ASRIL memberikan 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1: 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 milik Hilaluddin kepada Terdakwa. selanjutnya Terdakwa dan sdr ASRIL pergi menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa hasil dari mencuri di rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin tersebut terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 milik Hilaluddin sedangkan sdr ASRIL mendapatkan 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi dan 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin.
- Bahwa adapun peran terdakwa selama terjadinya pencurian tersebut ialah memantau situasi di sekitar luar rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin sedangkan sdr ASRIL memiliki peran yang masuk ke kedalam rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin serta mengambil 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi, 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 dan 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin dari dalam rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan sdr ASRIL dalam mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa no polisi No Rangka : MH1JBK11XPK984753 dan No Mesin : JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi, 1 (satu) Unit Speaker / salon aktif Merk DAT warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Type Y02 warna Cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 No IMEI 2 : 860746068316667 milik saksi Hilaluddin tersebut tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya yaitu Saksi Hilaluddin dan Saksi Pirli Yadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan sdr ASRIL, Saksi Hilaluddin dan Saksi Pirli Yadi mengalami kerugian dengan total sebesar Rp17.799.000 (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo fit warna hitam dengan nomor rangka : MH1JBK11XPK984753 dan nomor mesin : JBK1E – 1982286 milik Saksi Pirli Yadi yaitu sebesar Rp 14.900.000 (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
- 1 (satu) Unit Handphone VIVO Type Y02 warna Cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 No IMEI 2 : 860746068316667 milik saksi Hilaluddin yaitu sebesar Rp 1.199.000 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
- 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin yaitu sebesar 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa MEXIA HERLINO Bin DWI EKO HS pada Hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah sekaligus gudang jasa penitipan barang JNE milik Saksi Hilaluddin Bin H. Muhammad Yusuf (Alm) yang beralamat di Desa Aromantai Kec. Pulau beringin, Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Orang lain, Dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”,perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa bermula Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa hendak membeli Rokok disebuah warung yang berada di Simpang Tiga Simpang campang Kec. Kisam Ilir Kab. OKU Selatan, Terdakwa bertemu dengan sdr ASRIL (DPO) yang sedang duduk diatas sepeda motor, setelah itu sdr ASRIL menyapa Terdakwa dengan mengatakan “Kemane ? (Kemana ?)”, kemudian Terdakwa menjawab sapaan tersebut dengan mengatakan “Beli Rokok”, selanjutnya sdr ASRIL bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Masih Kabah Ade Hp ? ( Kamu Masih Ada Handphone ?)”, lalu dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Dide, Ngape Mang ? (Tidak Ada, Kenapa Paman ? )”. Kemudian sdr ASRIL mengatakan “Kalu Nak HP Milu Aku (Kalo Mau Handphone Ikut Dengan Aku)” lalu Terdakwa bertanya “Nak Kemane (Mau Kemana ?)” kepada sdr ASRIL. Akan tetapi sdr ASRIL tidak menjawab pertanyaan dari Terdakwa tersebut. setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Simpang Campang Kec.Kisam Ilir Kab.Oku Selatan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berjalan didepan gang rumah Terdakwa, Terdakwa dihampiri oleh sdr ASRIL, lalu sdr ASRIL langsung mengajak Terdakwa untuk pergi bersama dengan alasan membeli rokok, dan Terdakwa pun setuju. Kemudian Terdakwa bersama sdr ASRIL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik sdr ASRIL pergi menuju ke Desa Kemu Ulu Kec.Pulau Beringin Kab.Oku Selatan. Setelah itu sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama sdr ASRIL sempat membeli rokok dan minuman kemasan di salah satu warung yang berada desa Kemu Ulu Kec.Pulau Beringin Kab.Oku Selatan tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan sdr ASRIL duduk dipinggir jalan yang berada Desa Kemu Ulu Kec.Pulau Beringin Kab.Oku Selatan untuk merokok dan bermain game di Handphone. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bersama sdr ASRIL dengan menggunakan sepeda motor milik sdr ASRIL pergi menuju kearah Desa Aromantai Kec. Pulau Beringin Kab.OKU Selatan.
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dan sdr ASRIL tiba di Desa Aromantai Kec. Pulau Beringin Kab.OKU Selatan, selanjutnya sdr ASRIL yang mengendarai sepeda motor langsung berhenti dan mematikan mesin kemudian sdr ASRIL menyuruh Terdakwa untuk mendorong sepeda motor milik sdr ASRIL dari belakang menuju ke sebuah Pondok yang berada pinggir jalan di Desa Aromantai Kec. Pulau Beringin Kab.OKU Selatan setelah berada di pondok tersebut Terdakwa dan sdr ASRIL langsung memarkirkan sepeda motor milik sdr ASRIL di pondok tersebut. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan sdr ASRIL dengan cara berjalan kaki menuju ke permukiman di Desa Aromantai Kec. Pulau beringin, Kab. OKU Selatan,
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa dan sdr ASRIL berada didekat rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin Bin H. Muhammad Yusuf (Alm) yang berada di Desa Aromantai Kec. Pulau beringin, Kab. OKU Selatan. Sdr ASRIL meminta Terdakwa untuk bersembunyi dibalik tumpukan batu bata yang berada didekat Rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dengan mengatakan “Besimpan Lah Di Balik Tumpukan Bata Itu, Jangan Keluar Kalo Belum Aku Jemput ( Bersembunyi Lah Dibalik Tumpukan Baat itu, Jangan Keluar Kalau Belum Aku Jemput)” lalu Terdakwa bertanya “Ngapoi Kite Ini ( Ngapain Kita Ini)” kemudian dijawab oleh sdr ASRIL dengan mengatakan “Kato Kau Tadi Kau Nak HP, Tunggulah disini Gek Aku Beri Kau HP (Kata Kamu Tadi, Kamu Mau Handphone, Tunggulah disini nanti aku beri Kamu Handphone)”, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa langsung bersembunyi dibalik tumpukan batu bata tersebut untuk memantau situasi disekitar luar rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin tersebut.
- Bahwa kemudian sdr ASRIL berusaha membuka rolling door Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dengan menggunakan pahat kayu yang dibawah oleh sdr ASRIL, sekitar 2 menit kemudian Sdr ASRIL mendorong dan membuka rolling door Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin. Setelah itu, sdr ASRIL langsung masuk ke dalam rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin. Tidak lama kemudian sdr ASRIL kembali keluar melalui rolling door Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dengan sambil mendorong 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka : MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin : JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm) yang sebelumnya terpakir didalam Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dan meletakkan sepeda motor tersebut di depan rolling door Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin.
- Bahwa selanjutnya sdr ASRIL kembali masuk ke dalam rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin lalu sdr ASRIL langsung menggambil 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 milik Hilaluddin yang berada di ruang tengah rumah Saksi Hilaluddin yang terhubung langsung dengan Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin dan sdr ASRIL juga mengambil 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin yang berada di ruang tengah Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin. Setelah itu sdr ASRIL kembali keluar dari rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin. Setelah berada diluar sdr ASRIL meletakan mengambil 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin di bagian depan Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka : MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin : JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm).
- Kemudian sdr ASRIL mengendarai 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm) dan menghampiri Terdakwa yang masih bersembunyi dibalik tumpukan batu bata untuk memantau situasi disekitar luar rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin tersebut. lalu sdr ASRIL langsung mengatakan “Keluar Lah Naik Lah” kepada Terdakwa, maka Terdakwa langsung menaiki Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E-1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm), selanjutnya Terdakwa dan sdr ASRIL langsung pergi meninggalkan rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin menuju ke Pondok tempat Terdakwa dan sdr ASRIL memarkirkan sepeda motor milik sdr ASRIL.
- Bahwa setelah sampai di pondok tersebut sdr ASRIL meminta Terdakwa untuk membawa sepeda motor milik ASRIL (DPO) sedangkan sdr ASRIL langsung pergi meninggalkan Terdakwa sambil membawa 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi Bin Juhardi (Alm), 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 dan 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin. kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik sdr ASRIL dan mengendarainya menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mendapatkan pesan dari sdr ASRIL melalui akun facebook milik Terdakwa yang pada pokoknya sdr ASRIL meminta Terdakwa untuk menjemput sdr ASRIL di POM Campang Jaya yang berada di Desa Simpang Campang Kec. Kisam Ilir Kab.Oku Selatan, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik sdr ASRIL pergi menuju POM Campang Jaya tersebut.
- Bahwa sekira pukul 05.30 WIB pada saat Terdakwa bertemu dengan sdr ASRIL di POM Campang Jaya tersebut, sdr ASRIL memberikan 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1: 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 milik Hilaluddin kepada Terdakwa. selanjutnya Terdakwa dan sdr ASRIL pergi menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa hasil dari mencuri di rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin tersebut terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 milik Hilaluddin sedangkan sdr ASRIL mendapatkan 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi dan 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin.
- Bahwa adapun peran terdakwa selama terjadinya pencurian tersebut ialah memantau situasi di sekitar luar rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin sedangkan sdr ASRIL memiliki peran yang masuk ke kedalam rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin serta mengambil 1 (unit) Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka: MH1JBK11XPK98753, Nomor Mesin: JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi, 1 (satu) unit handphone VIVO Type Y02 warna cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 IMEI 2 : 860746068316667 dan 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin dari dalam rumah sekaligus Gudang Jasa Penitipan Barang JNE Milik Saksi Hilaluddin.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan sdr ASRIL dalam mengambil 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa no polisi No Rangka : MH1JBK11XPK984753 dan No Mesin : JBK1E1982286 milik Saksi Pirli Yadi, 1 (satu) Unit Speaker / salon aktif Merk DAT warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Type Y02 warna Cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 No IMEI 2 : 860746068316667 milik saksi Hilaluddin tersebut tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya yaitu Saksi Hilaluddin dan Saksi Pirli Yadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan sdr ASRIL, Saksi Hilaluddin dan Saksi Pirli Yadi mengalami kerugian dengan total sebesar Rp17.799.000 (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo fit warna hitam dengan nomor rangka : MH1JBK11XPK984753 dan nomor mesin : JBK1E – 1982286 milik Saksi Pirli Yadi yaitu sebesar Rp 14.900.000 (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
- 1 (satu) Unit Handphone VIVO Type Y02 warna Cosmic Grey dengan No IMEI 1 : 860746068316675 No IMEI 2 : 860746068316667 milik saksi Hilaluddin yaitu sebesar Rp 1.199.000 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
- 1 (satu) unit Salon aktif merk DAT warna hitam milik saksi Hilaluddin yaitu sebesar 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |