| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa ANDRIAN PRATAMA Als UDIN Bin AMRI, bersama-sama dengan Sdr. TIO WIJAYA Als NDUT BIN IDAR Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/05/XI/2025/Reskrim, baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di Desa Menanga Besar Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur atau tepatnya di rumah saksi SUADI BIN SAKDIN yang beralamat di Desa Menanga Besar Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diamb?l; atau, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan Sdr. TIO WIJAYA Als NDUT BIN IDAR Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/05/XI/2025/Reskrim berjalan kaki menuju rumah saksi SUADI BIN SAKDIN yang beralamat di Desa Menanga Besar Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur kemudian setelah sampai didepan rumah saksi SUADI terdakwa dan Sdr. TIO (DPO) langsung menuju belakang rumah saksi SUADI lalu terdakwa mencabut pagar rumah tetangga saksi SUADI yang terbuat dari bambu ujung lancip kemudian terdakwa mencongkel pintu jendela dapur rumah saksi SUADI dengan bambu tersebut sampai terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam jendela rumah yang telah terdakwa rusak dan Sdr. TIO (DPO) menunggu diluar untuk memantau keadaan sekitar lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol : A 3410 XM, Noka : MH1KC5210DK06834 dan Nosin KC52E1069208 milik saksi SUADI yang mana kunci kontak motor ada pada motor tersebut lalu terdakwa membuka pintu dapur rumah dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza keluar dari rumah saksi SUADI pergi dari rumah saksi SUADI.-----------
----------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol : A 3410 XM, Noka : MH1KC5210DK06834 dan Nosin KC52E1069208 milik saksi SUADI BIN SAKDIN.--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SUADI BIN SAKDIN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |