| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berhaga serta mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Pinjaman tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani bersama antara Tergugat dengan Penggugat dan diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Sriwangi Ulu Sdr. Bambang Irawan;
- Menyatakan Terggugat telah berutang kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wan Prestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta benda Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya,yang terletak di Dusun III, Desa Sriwangi, Kec. Semendawai Suku III, Kab. Ogan Komering Ulu Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil akibat tidak dibayarnya utang tersebut kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan utang Tergugat kepada Penggugat sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 100,000,- (seratus ribu rupiah) perhari setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|