Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Bta Saito Bun Yamin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 16 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saito
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bun Yamin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  • Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berhaga serta mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Pinjaman tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani bersama antara Tergugat dengan Penggugat dan diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Sriwangi Ulu Sdr. Bambang Irawan;
  • Menyatakan Terggugat telah berutang kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  • Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wan Prestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  • Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta benda Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya,yang terletak di Dusun III, Desa Sriwangi, Kec. Semendawai Suku III, Kab. Ogan Komering Ulu Timur;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil akibat tidak dibayarnya utang tersebut kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Menyatakan utang Tergugat kepada Penggugat sah dan berkekuatan hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 100,000,- (seratus ribu rupiah) perhari setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  • Menghukum Tergugat  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak