| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi PEMOHON naik ke Tahap Penyidikan karena sudah memenuhi Minimal 2 (dua) Alat Bukti;
- Menyatakan Penyelidik, Penyidik Pembantu dan Penyidik utama segera melakukan Penyidikan atas Laporan Polisi PEMOHON Nomor : LP- B / 69 / V / 2025 / SPKT / RES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 03 MEI 2025;
- Menyatakan Penyidik Utama untuk menetapkan Tersangka Pelaku Terlapor Pengrusakan bangunan PEMOHON dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 69 / V / 2025 / SPKT / RES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 03 MEI 2025
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|