Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Bta SUPONO BIN NURSALIM 1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Cq Penyidik dan Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq Kepala Kejaksaan Negeri OKU Cq Jaksa Penuntut Umum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPONO BIN NURSALIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Cq Penyidik dan Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
2Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq Kepala Kejaksaan Negeri OKU Cq Jaksa Penuntut Umum
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo;
  3. Menyatakan penetapan Pemohon, Supono Bin Nursalim, sebagai tersangka oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/99/V/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan cukup yang telah ada sebelum gelar perkara dan penetapan tersangka;
  5. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyitaan yang bersandar pada penetapan tersangka tersebut tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mempunyai dasar hukum yang sah;
  6. Menyatakan P-21, Tahap II, dan tindakan hukum lanjutan lainnya tidak dapat menyembuhkan cacat hukum penetapan tersangka yang sejak awal tidak sah;
  7. Memerintahkan Termohon I dan/atau Termohon II untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;
  8. Memerintahkan pemulihan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  9. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya