| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo;
- Menyatakan penetapan Pemohon, Supono Bin Nursalim, sebagai tersangka oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/99/V/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan cukup yang telah ada sebelum gelar perkara dan penetapan tersangka;
- Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyitaan yang bersandar pada penetapan tersangka tersebut tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mempunyai dasar hukum yang sah;
- Menyatakan P-21, Tahap II, dan tindakan hukum lanjutan lainnya tidak dapat menyembuhkan cacat hukum penetapan tersangka yang sejak awal tidak sah;
- Memerintahkan Termohon I dan/atau Termohon II untuk membebaskan Pemohon dari tahanan;
- Memerintahkan pemulihan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|