Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2026/PN Bta DEVOLTA DININGRAT., S.H YURENDRA VIRGO Bin RAHIMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1340 /L.6.23/ Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEVOLTA DININGRAT., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURENDRA VIRGO Bin RAHIMIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YURENDRA VIRGO Bin RAHIMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Februari 2026 Terdakwa YURENDRA VIRGO Bin RAHIMIN (Alm) menghubungi Saksi LENA SARI Binti BUSRONI (Alm) dan menanyakan kepada saksi untuk menumpang tinggal sementara di rumah kontrakan yang disewa Saksi Lena Sari yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kemudian Saksi LENA SARI Binti BUSRONI (Alm) menerima permintaan Terdakwa dikarenakan terdakwa merupakan teman dekat saksi dimana dalam kontrakan tersebut Terdakwa menempati kamar bagian belakang.
  • Bahwa pada tanggal 1 April 2026, timbul niat Terdakwa untuk memperoleh Narkotika jenis sabu guna dijual kembali, sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. OPI (DPO) melalui telepon dengan berkata "PI MINTAK BAHAN DULU AGEK KALU LAH ABIS KU BAYAR", yang kemudian dijawab oleh Sdr. OPI "IYO TUNGGU LAH SANO AGEK KU KIRIM MELALUI TREVEL" kemudian atas permintaan Terdakwa tersebut, Sdr. OPI (DPO) mengirimkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau sekira 20 (dua puluh) gram seharga Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan cara Terdakwa berhutang terlebih dahulu, yang pengirimannya dilakukan melalui jasa angkutan travel dengan cara menyembunyikan Narkotika tersebut di dalam bungkusan kemplang selanjutnya pada tanggal 2 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendatangi Terminal Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan mengambil kiriman berupa bungkusan kemplang tersebut dan langsung membawanya ke rumah kontrakan Saksi Lena Sari.
  • Bahwa pada saat Terdakwa tiba di rumah kontrakan Saksi LENA SARI Binti BUSRONI (Alm) yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Saksi Lena Sari sedang tidak berada di tempat, sehingga Terdakwa membuka bungkusan kemplang tersebut dan mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari dalamnya untuk dipecah menjadi beberpa paket kecil kemudian meletakkannya ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER milik Terdakwa sendiri yang telah dipecah untuk dijual kemudian sisanya yang belum di pecah diletakkan dalam 1 (satu) buah tas selempang wanita warna biru toska milik Saksi Lena Sari yang tergantung di dalam kamar yang ditempati Terdakwa.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut yaitu para pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan, kemudian Terdakwa menemui para pembeli tersebut di lokasi yang ditentukan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut atau terdakwa menunggu pelanggan yang datang menemuinya langsung di kontrakan tersebut sesuai pesanan dan menerima pembayaran secara langsung pada saat penyerahan tersebut kemudian dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa telah berhasil menjual kepada beberapa orang dan memperoleh uang sejumlah Rp4.356.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), dan apabila seluruh Narkotika tersebut habis terjual Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
  • Bahwa dari penggeledahan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan menemukan dan menyita barang bukti sebagai berikut: --------------------
    • 1 (satu) paket plastik klip bening besar yang berisi 9 (sembilan) plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 gram (lima koma dua puluh empat gram);
    • 1 (satu) paket plastik klip bening besar yang berisi 13 (tiga belas) plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 gram (tiga koma empat puluh lima gram);
    • 1 (satu) buah tas selempang wanita warna biru toska milik Saksi Lena Sari, tempat ditemukannya kedua paket Narkotika tersebut, yang tergantung di dalam kamar yang ditempati Terdakwa;
    • 4 (empat) buah timbangan digital;
    • 40 (empat puluh) buah kaca pirex baru;
    • 1 (satu) bal plastik klip bening kosong;
    • 1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna hitam;
    • uang tunai sejumlah Rp4.356.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika;
    • 1 (satu) unit handphone merek Infinix X6816 warna abu-abu dengan nomor IMEI 1: 351592936619783 dan IMEI 2: 351592936619791.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1392/NNF/2026 tanggal 14 April 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa:----------
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T.
  2. Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E.
  3. Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.

Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9 (Sembilan) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,471 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2364/2026/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,574 g, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2365/2026/NNF.

Berkesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa BB 2364/2026/NNF dan BB 2365/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti BB 2364/2026/NNF dengan berat netto 3,390 g dan BB 2365/2026/NNF dengan berat netto 1,534 g dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 10/60701.00/2026 yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 oleh Haris Darusman NIK: P.87979 Pimpinan Unit PT. Pegadaian Pemimpin Unit Syariah Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan 9 (Sembilan) paket plastik klip kecil yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 g (lima koma dua puluh empat) gram dan 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik klip kecil yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 g (tiga koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa YURENDRA VIRGO Bin RAHIMIN (Alm) bersama sama dengan saksi LENA SARI Binti BUSRONI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 16.30 Wib Tim Satuan Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya Transaksi jual beli di sebuah kontrakan yang beralamat di Jln. Serasan Seadanan Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan, Kemudian Tim Satuan Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, sesampainya di lokasi sekira jam 16:40 WIB Tim Satuan Narkoba Polres OKU Selatan memantau lokasi kontrakan tersebut kemudian sekira pukul 17.00 wib didapati pintu kontrakaan tersebut terbuka maka dari itu Tim Satuan Narkoba Polres OKU Selatan yang beranggotakan saksi HERRY FAHLEVI, S.Kom Bin SUKARMAN (Alm), saksi DEA RISTI Binti SUGIONO dan saksi PANSURLY GUSANOPAN BIN BASTARI langsung mengetuk pintu dan keluar 1 (satu) orang perempuan Saksi LENA SARI Binti BUSRONI (Alm) lalu Tim satresnarkoba Polres OKU Selatan langsung menunjukan Sprin (surat perintah) untuk melakukan penggeledahan, rumah, badan, barang dan pakaian lalu masuk kedalam kontrakan tersebut yang beralamat di Jln. Serasan Seadanan Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket plastik klip bening besar yang berisi 9 (sembilan) plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 gram (lima koma dua puluh empat gram) Yang ditemukan didalam 1 (satu) Buah Tas Slempang wanita warna Biru Toska;
    • 1 (satu) paket plastik klip bening besar yang berisi 13 (tiga belas) plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 gram (tiga koma empat puluh lima gram) Yang juga ditemukan didalam 1 (satu) Buah Tas Slempang wanita warna Biru Toska;
    • 1 (satu) buah tas selempang wanita warna biru toska milik Saksi Lena Sari, tempat ditemukannya kedua paket Narkotika tersebut, yang tergantung di dalam kamar;
    • 4 (empat) buah timbangan digital yang ditemukan didalam kamar;
    • 40 (empat puluh) buah kaca pirex yang ditemukan didalam kamar;
    • 1 (satu) bal plastik klip bening kosong yang ditemukan didalam kamar;
    • 1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna hitam yang ditemukan didalam kamar;
    • uang tunai sejumlah Rp4.356.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika yang ditemukan didalam kamar;
    • 1 (satu) unit handphone merek Infinix X6816 warna abu-abu dengan nomor IMEI 1: 351592936619783 dan IMEI 2: 351592936619791 yang ditemukan didalam kamar.
  • Bahwa kemudian Tim Satuan Narkoba Polres OKU Selatan menanyakan perihal keseluruhan barang tersebut dan di akui Saksi LENA SARI Binti BUSRONI (Alm) bahwa kontrakan tersebut adalah kontakan yang memang di tempatinya dan selain itu ada juga Terdakwa YURENDRA VIRGO Bin RAHIMIN (Alm) yang juga mendiami kontrakan tersebut serta keseluruhan barang adalah milik Terdakwa YURENDRA VIRGO Bin RAHIMIN (Alm) kecuali tas  slempang warna biru toska adalah milik Saksi LENA SARI Binti BUSRONI (Alm), kemudian Saksi LENA SARI Binti BUSRONI (Alm) langsung diamankan oleh pihak Satuan Narkotika Polres OKU Selatan ke Polres OKUS.
  • Bahwa pada hari yang sama pada Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa YURENDRA VIRGO Bin RAHIMIN (Alm) mendatangi POLRES OKUS untuk menyerahkan diri dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di sebuah kontrakan yang beralamat di Jln. Serasan Seadanan Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan adalah miliknya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1392/NNF/2026 tanggal 14 April 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa:----------
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T.
  2. Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E.
  3. Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.

Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9 (Sembilan) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,471 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2364/2026/NNF.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,574 g, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2365/2026/NNF.

Berkesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa BB 2364/2026/NNF dan BB 2365/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti BB 2364/2026/NNF dengan berat netto 3,390 g dan BB 2365/2026/NNF dengan berat netto 1,534 g dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 10/60701.00/2026 yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 oleh Haris Darusman NIK: P.87979 Pimpinan Unit PT. Pegadaian Pemimpin Unit Syariah Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan 9 (Sembilan) paket plastik klip kecil yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 g (lima koma dua puluh empat) gram dan 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik klip kecil yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 g (tiga koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.-----------------------------------------

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya