Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.B/2026/PN Bta ANDI WIJAYA, S.H. RYAN LENSONI ALS LENSON BIN KALUNG USMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 419/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/L.6.21/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN LENSONI ALS LENSON BIN KALUNG USMAN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa RYAN LENSONI Als LENSON Bin KALUNG USMAN (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira jam 02.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di dalam rumah Desa Campang Tiga Ilir  Kec. Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa Berawal dari sdr. Hamid Bin Samsul (DPO) datang kerumah Terdakwa Ryan Lensoni Als Lenson Bin Kalung Usman (Alm) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada target untuk mencuri 2 (dua) unit gerobak lori yang masih baru lalu Terdakwa menjawab “nanti malam kita gawekan” ,
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira jam 02.00 di dalam rumah desa Campang Tiga Ilir Kec. Cempaka Kab. OKU Timur Terdakwa Ryan Lensoni Als Lenson Bin Kalung Usman (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Hamid Bin Samsul (DPO) bertemu dipinggir jalan umum dan menuju lokasi dengan berjalan kaki, lalu sesampainya di lokasi sdr Hamid Bin Samsul (DPO) langsung menunjukkan ruangan yang menjadi target pencurian yang isinya ada 2 (dua) gerobak lori, lalu lalu Terdakwa merusak triplek penutup pintu rumah dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu bulat sedangkan sdra Hamid Bin Samsul merusak pagar depan dengan cara dicabut sehingga pintu pagar tersebut tercabut. setelah itu setelah Terdakwa merusak pintu rumah dan bisa dibuka Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit teralis pintu rumah dan 1 (satu) unit teralis pintu pagar mushola yang tergeletak di lantai serta 1 (satu) unit tangga terbuat dari besi lalu Terdakwa mengeluarkannya dan mengangkut barang tersebut kedepan rumah yang merupakan perkebunan untuk disimpan terlebih dahulu. Begitupun sdra Hamid Bin Samsul (DPO) juga membawa barang pintu pagar rumah dibawa kedepan rumah korban untuk disimpan didalam semak-semak.
  • Bahwa setelah barang tersebut terkumpul disemak-semak Terdakwa bersama sdr. Hamid Bin Samsul (DPO) pergi meninggalkan rumah. Kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam jambrong yang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa menyuruh orang tersebut untuk menunggu dan langsung memberikan uang Sebesar Rp.20.000-,(dua puluh ribu rupiah). Dan kemudian Terdakwa bersama sdr. Hamid Bin Samsul (DPO) menuju tempat barang yang disimpan dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam jambrong yang dipinjam tersebut. Yangmana Terdakwa membawa sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam jambrong sedangkan sdr. Hamid Bin Samsul (DPO) duduk dibelakang memegangi 3 (Tiga) unit teralis besi dan 1 (satu) unit tangga besi dibawa ke belakang masjid BABUSSALAM. Lalu sdr.  Hamid Bin Samsul (DPO) pulang kerumahnya sekira jam 08.00 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit gerinda besi kepada kuli bangunan di masjid babussalam Desa Campang Tiga Ulu untuk memotong-motong teralis besi agar bisa masuk kedalam karung
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Heryanto Bin Jambak Kalung (Alm) mengalami kerungian 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit mesin air merek shimizu warna biru tanpa tabung, 1 (satu) unit tralis pintu pagar rumah ukuran 1M x 1M (satu Meter kali satu meter) berbahan besi behel bentuk ulir warna kuning, 1 (satu) unit tralis pintu rumah ukuran 2 M x1 M (dua meter kali 1 Meter) berbahan besi pipa bentuk kotak warna hitam, 1 (satu) unit teralis pintu pagar mushola ukuran 2 M x 1M (dua meter kali satu meter) berbahan besi pipa bentuk kotak warna hitam, 1 (satu) unit pintu pagar mushola ukuran 1 M x 1 M (satu meter kali satu meter) berbahan besi pipa bentuk kotak warna hitam dan 1 (satu) unit tangga berbahan besi memiliki 2 (dua) anak tangga yang apabila ditafsirkan seharga  > <> < /> <>------->------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya