Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. WOM FINANCE BATURAJA 1.YUNEFRI
2.EVA ARYANI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOM FINANCE BATURAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUNEFRI
2EVA ARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 483.774.050,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan  Nomor: 1114120230302046tanggal 08 Maret 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1114120230302046 tanggal 08 Maret 2024 (“Perjanjian Jual Beli”)..
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan  Nomor: 1114120230302046tanggal 08 Maret 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00042804.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 15 Maret 2023.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 Nomor Rangka: MMBGUKR10GH040972, Nomor Mesin: 4N15UBD2199, Tahun: 2016, Nomor Polisi: BG 1064 FH (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil             = Rp 463.774.050,-
  2. Kerugian Immateriil        = Rp 20.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp 483.774.050,-

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk:  MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 Nomor Rangka: MMBGUKR10GH040972, Nomor Mesin: 4N15UBD2199, Tahun: 2016, Nomor Polisi: BG 1064 FH (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Baturaja  berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak