| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIPIN Bin ALI SAID. T pada hari Senin 13 April 2026 sekira pukul 20.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Lingkungan IX kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pkl 19.30 WIB Saksi MUFRIADI menghubungi terdakwa melalui chat messenger facebook terdakwa dengan nama facebook zaina aripin LZ yang Saksi MUFRIADI meminta untuk bertemu di warung bakso kecipung yang disetujui oleh terdakwa selanjutnya sekira pkl 20.20 WIB terdakwa pergi menemui Saksi MUFRIADI sesampainya disana sekira pkl 20.35 WIB terdakwa menunggu di pinggir jalan didepan bakso kecipung tidak lama datang Saksi MUFRIADI menghampiri, dan terdakwa berkata ke Saksi MUFRIADI, “UDA MINTAK TOLONG APO SAMPAI NGAJAK KETEMUAN DISINI”, dijawab Saksi MUFRIADI, “TOLONG ANTARKAN DULU BARANG INI”, yang mana Saksi MUFRIADI menyerahkan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya kemudian terdakwa sambut menggunakan tangan kanannya dan terdakwa bertanya, “NAK DIANTAR KEMANO DA BARANG INI”, dijawab Saksi MUFRIADI, “TUNGGU BENTAR AKU NGAMBIL ROKOK BENTAR DI JOK MOTOR”, selanjutnya Saksi MUFRIADI pergi kearah sepeda motor miliknya yang berjarak sekitar 5 (lima) meter selanjutnya datang saksi HERRY, saksi ROBERTO dan saksi FANSURLY yang merupakan Angggota Satrenarkoba Polres OKU Selatan yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu di tangan kanan terdakwa, melihat hal tersebut Saksi MUFRIADI langsung melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 1472/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T., Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E., dan Muhamad Al Giffari, S.Si., di ketahui Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang ukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 5,016 gram selanjutnya disebut BB 2453/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris tersisa dengan berat netto 4,934 gram;
Setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya BB 2453/2026/NNF adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai ijin dari instansi, departemen, ataupun dari lembaga yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIPIN Bin ALI SAID. T pada hari Senin 13 April 2026 sekira pukul 20.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Lingkungan IX kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pkl 19.30 WIB Saksi MUFRIADI menghubungi terdakwa melalui chat messenger facebook terdakwa dengan nama facebook zaina aripin LZ yang Saksi MUFRIADI meminta untuk bertemu di warung bakso kecipung yang disetujui oleh terdakwa selanjutnya sekira pkl 20.20 WIB terdakwa pergi menemui Saksi MUFRIADI sesampainya disana sekira pkl 20.35 WIB terdakwa menunggu di pinggir jalan didepan bakso kecipung tidak lama datang Saksi MUFRIADI menghampiri, dan terdakwa berkata ke Saksi MUFRIADI, “UDA MINTAK TOLONG APO SAMPAI NGAJAK KETEMUAN DISINI”, dijawab Saksi MUFRIADI, “TOLONG ANTARKAN DULU BARANG INI”, yang mana Saksi MUFRIADI menyerahkan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya kemudian terdakwa sambut menggunakan tangan kanannya dan terdakwa bertanya, “NAK DIANTAR KEMANO DA BARANG INI”, dijawab Saksi MUFRIADI, “TUNGGU BENTAR AKU NGAMBIL ROKOK BENTAR DI JOK MOTOR”, selanjutnya Saksi MUFRIADI pergi kearah sepeda motor miliknya yang berjarak sekitar 5 (lima) meter selanjutnya datang saksi HERRY, saksi ROBERTO dan saksi FANSURLY Angggota Satrenarkoba Polres OKU Selatan yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu di tangan kanan terdakwa dan Saksi MUFRIADI langsung melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 1472/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T., Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E., dan Muhamad Al Giffari, S.Si., di ketahui Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang ukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 5,016 gram selanjutnya disebut BB 2453/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris tersisa dengan berat netto 4,934 gram;
Setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya BB 2453/2026/NNF adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai ijin dari instansi, departemen, ataupun dari lembaga yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |