Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 001/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2017 tanggal 11 Januari 2017;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp63.774.429,- (Enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHGB No. 00900 tanggal 04 Agustus 2016 berlaku s/d 29 Juli 2046 ; Surat Ukur No. 12296/Sekar Jaya/2016 tanggal 04 Agustus 2016 atas nama DEDI IRAWAN;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHGB No. 00900 tanggal 04 Agustus 2016 berlaku s/d 29 Juli 2046 ; Surat Ukur No. 12296/Sekar Jaya/2016 tanggal 04 Agustus 2016 atas nama DEDI IRAWAN untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |