Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Bta PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk. METHA ANDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1METHA ANDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.018.840,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan Sah demi Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berhak Mengadili dan Memutuskan Perkara Gugatan Sederhana Cidera janji (Wanprestasi).

 

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar kewajiban pembayaran berupa Tunggakan angsuran, dan Denda keterlambatan angsuran berjalan merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan No 064025213982 tanggal 22 Agustus 2025, dengan total Rp. 153.018.840,- (seratus lima puluh tiga juta delapan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

1.

Tunggakan Angsuran ke 8 delapan jatuh tempo tanggal 06 Oktober 2026 sampai dengan Angsuran ke 13 (tiga belas) jatuh tempo tanggal 06 September 2026

: Rp. 18.330.000,-

2.

Denda Keterlambatan Angsuran Berjalan

Sampai dengan tanggal 03 Oktober 2026

: Rp. 9.433.840,-

3.

Sisa Angsuran ke - 14 (empat belas) jatuh tempo 06 Oktober 2026 sampai dengan Angsuran ke - 48 (empat puluh delapan) jatuh tempo 22 Juli 2029.

 

 

 

: Rp. 125.255.000,- +

 

 

 

 

Total Jumlah Pelunasan yang harus Dibayar

: Rp. 153.018.840,-

 

5. Menyatakan Sah demi Hukum Perjanjian sebagaimana Perjanjian Pembiayaan No 064025213982 tanggal 22 Agustus 2025 yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No. Nomor : 3854 Tanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat oleh Notaris Kiki Kartikasari, S.H.,M.Kn yang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia  No. W6.00206522.AH.05.01 TAHUN 2025.adalah Sah demi Hukum;

 

6. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu)  unit kendaraan merk TOYOTA Type RUSH S VVTI 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, tahun 2014, No. Mesin DEU9174, No. Rangka MHFE2CJ3JEK090636, No Polisi BG1197FV.

 

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA Type RUSH S VVTI 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, tahun 2014, No. Mesin DEU9174, No. Rangka MHFE2CJ3JEK090636, No Polisi BG1197FV, kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.

 

8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan merk TOYOTA Type RUSH S VVTI 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, tahun 2014, No. Mesin DEU9174, No. Rangka MHFE2CJ3JEK090636, No Polisi BG1197FV, Sah Demi Hukum.

 

9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak utuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk TOYOTA Type RUSH S VVTI 1.5 M/T, Warna Hitam Metalik, Tahun 2014, No. Mesin DEU9174, No. Rangka MHFE2CJ3JEK090636, No Polisi BG1197FV, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia  No. W6.00206522.AH.05.01 TAHUN 2025 yang dikeluarkan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.

 

10. Menyatakan Hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Baturaja terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dr Sutomo Lr Sa'ari 009/004 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur  Kab. Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan.

 

11. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad).

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara i

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Baturaja atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan tak lupa Penggugat ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak