Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Bta ADITYA SUUD.,S.H. DEDDY BIN UJANG SAPRI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 94 /L.6.23/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SUUD.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY BIN UJANG SAPRI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

------ Bahwa Terdakwa DEDDY BIN UJANG SAPRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di kontrakan Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian yaitu saksi MUHAMMAD ALI BIN AMIRUDIN, saksi AHMAD MADANI, dan saksi MUHAMMAD MAULVY MAULAN BIN RAMLAN pada saat Terdakwa sedang berada di depan kontrakan;
  • Terdakwa telah membeli dan menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama RANDI alias MONG (dalam Daftar Pencarian Orang), umur sekira 33 tahun, pekerjaan tidak tahu, alamat Desa Gunung Pasir Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (dengan ciri-ciri berbadan agak berisi, tinggi badan sekira 165 cm, kulit warna kuning langsat, rambut pendek hitam);
  • Bahwa Terdakwa menerima dan membeli 5 (lima) paket sabu tersebut pada tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 15.25 WIB di kontrakan tersebut dari RANDI alias MONG;
  • Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan menemukan dan menyita barang bukti berupa:
  1. 5 (lima) 5 (lima) paket plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,15-gram (delapan koma lima belas gram) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna putih yang berada di dalam kontrakan;
  2. 3 (tiga) paket plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56-gram (nol koma lima puluh enam gram) yang ditemukan di atas lantai dalam kontrakan;
  3. 3 (tiga) buah timbangan digital;
  4. 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya telah diruncingkan (skop) warna pink;
  5. 2 (dua) ball plastik klip bening kosong;
  6. 1 (satu) buah kotak warna putih;
  7. 1 (satu) unit handphone merek REALME warna abu-abu dengan no IMEI: 861936071650850 dan no Whatsapp: 0812-1412-0086; dan
  8. 1 (satu) helai celana panjang warna biru dongker.

Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk diserahkan kepada Unit Pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor: 3245/NNF/2025, barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening yang berisi kristal-kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto 7,084 gram (tujuh koma nol delapan empat gram);.
  • Bahwa terdakwa DEDDY BIN UJANG SAPRI (Alm.) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------------------------------------------------------

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Penyesuaian  UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

            KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa DEDDY BIN UJANG SAPRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di kontrakan Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian yaitu saksi MUHAMMAD ALI BIN AMIRUDIN, saksi AHMAD MADANI, dan saksi MUHAMMAD MAULVY MAULAN BIN RAMLAN pada saat Terdakwa sedang berada di depan kontrakan;
  • Terdakwa telah membeli dan menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama RANDI alias MONG (dalam Daftar Pencarian Orang), umur sekira 33 tahun, pekerjaan tidak tahu, alamat Desa Gunung Pasir Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (dengan ciri-ciri berbadan agak berisi, tinggi badan sekira 165 cm, kulit warna kuning langsat, rambut pendek hitam);
  • Bahwa Terdakwa menerima dan membeli 5 (lima) paket sabu tersebut pada tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 15.25 WIB di kontrakan tersebut dari RANDI alias MONG;
  • Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan menemukan dan menyita barang bukti berupa:
  1. 5 (lima) 5 (lima) paket plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,15-gram (delapan koma lima belas gram) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna putih yang berada di dalam kontrakan;
  2. 3 (tiga) paket plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56-gram (nol koma lima puluh enam gram) yang ditemukan di atas lantai dalam kontrakan;
  3. 3 (tiga) buah timbangan digital;
  4. 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya telah diruncingkan (skop) warna pink;
  5. 2 (dua) ball plastik klip bening kosong;
  6. 1 (satu) buah kotak warna putih;
  7. 1 (satu) unit handphone merek REALME warna abu-abu dengan no IMEI: 861936071650850 dan no Whatsapp: 0812-1412-0086; dan
  8. 1 (satu) helai celana panjang warna biru dongker.

 

Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk diserahkan kepada Unit Pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor: 3245/NNF/2025, barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening yang berisi kristal-kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto 7,084 gram (tujuh koma nol delapan empat gram);.

 

  • Bahwa terdakwa DEDDY BIN UJANG SAPRI (Alm.) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya