Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Bta RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H. ADITIA IRAWAN BIN NURMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3867/L.6.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA IRAWAN BIN NURMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ADITIA IRAWAN Bin NURMAN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Cor Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. SENO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/100/X/2025Resnarkoba) via telepon Whatsapp dengan mengatakan “KAK, NAK BELI” (KAK, MAU BELI) dijwab oleh sdr. SENO “IYO” (IYA) lalu dijawab oleh Terdakwa “DIANTAR DIMANO KAK?” (DIANTAR DIMANA KAK?) lalu dijawab kembali oleh sdr. SENO “AGEK AKU ANTERKAN KE JALAN COR BETON BATU KUNING” (NANTI AKU ANTERIN KE JALAN COR BETON BATU KUNING), selanjutnya pada keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 09.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. SENO melalui telepon Whatsapp  dengan mengatakan “DIT AKU LA NAK PEGI” (DIT AKU SUDAH MAU PERGI) lalu dijawab oleh Terdakwa “IYO, KAK” (IYA, KAK), kemudian sekira jam 09.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA RX KING warna biru untuk menemui sdr. SENO, sesampainya dipinggir jalan cor beton batu kuning dan menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit sdr. SENO pun datang lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sdr. SENO langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak seperempat kantong yang kira-kira beratnya sekitar 2,5 (dua koma lima) gram yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok yang dimasukkan kedalam kotak rokok sampoerna yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana sebelah kanan yang sedang Terdakwa pakai.
  • Bahwa selanjutnya pada malam harinya sekira jam 23.00 WIB di dalam kamar Terdakwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari sdr. SENO tersebut dipecah menjadi 13 (tiga belas) paket dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam plastik klip bening kecil dengan cara dikira-kira tanpa menggunakan timbangan dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 05.00 WIB Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA datang ke rumah Terdakwa untuk menumpang istirahat kemudian sekira jam 08.00 WIB Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu sembari mengatakan “NAH BAHAN HARGONYO CAK WAKTU ITU LAH” (NIH BAHAN HARGANYA SAMA SEPERTI WAKTU ITU) yang dijawab oleh Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA “IYO” (IYA) dengan kesepakatan apabila bahan narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka Saksi CHRISTRYAN akan membayar lunas kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira jam 10.30 WIB Tim SatResNarkotika melakukan pengepungan terhadap rumah Terdakwa dan melihat keadaan tersebut Terdakwa panik dan langsung melompat keluar jendela belakang rumah Terdakwa sedangkan Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA masih berada didalam rumah Terdakwa, saat melompat jendela Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh Tim SatResNarkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi TOPANDRI Bin HAMZA ZULAIMI dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) bungkus kotak rokok LA ICE yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana pendek sebelah kanan warna hitam merk XEVANO JEANS milik Terdakwa yang tergantung didinding disamping pintu masuk dan Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa.
  • Dan ditemukan juga barang bukti milik Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA berupa :
  • 1 (satu) buah tas ransel kecil merek NIP NEWYORK warna hijau tua yang terletak didalam kamar tidur rumah tersebut yang mana tas ransel tersebut milik Terdakwa dan didalam ransel tersebut berisikan :
  • 1 (satu) bungkus kotak rokok ESSE CHANGE DOUBLE didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus dibalut kertas timah rokok yang didalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus.
  • 1 (satu) unit handphone merk TECNO CM7 warna biru Nomor Imei 1 : 351968760356389, Nomor Imei 2 : 351968765732428, yang ditemukan didalam kamar rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipecah oleh Terdakwa telah berhasil terjual sebanyak 5 (lima) paket, dengan rincian :
  • 1 (satu) paket Terdakwa jual kepada Saksi CHRISTRYAN seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sistem utang;
  • 1 (satu) paket Terdakwa jual kepada sdr. GRESNO seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dilunasi apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual;
  • 1 (satu) paket Terdakwa jual kepada sdr. PADIL seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai;
  • 2 (dua) paket Terdakwa jual dengan sdr. RIDWAN seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket yang dibayar secara tunai;
  • 5 (lima) paket lainnya Terdakwa simpan sendiri.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sudah berhasil menjual sebanyak 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dan telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara calon pembeli terlebih dahulu menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menyuruh calon pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 3144/NNF/2025 tanggal 16 September 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan  kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 0,562 (nol koma lima enam dua) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5302/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undnang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---

 

------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KEDUA

--------------- Bahwa Terdakwa ADITIA IRAWAN Bin NURMAN pada hari Jumat tanggal 07 September 2025 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 08.30 WIB Tim SatresNakotika Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu sering didatangi orang tidak dikenal dan dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
  • Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, sekira jam 09.30 WIB Tim SatResNarkotika menuju ke alamat rumah yang dimaksud dan segera melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Tim SatResNarkotika melakukan pengepungan rumah tersebut dan melakukan penggerebekan selanjutnya 2 (dua) orang berhasil diamankan dan mengaku bernama Terdakwa ADITIA IRAWAN Bin NURMAN selaku pemilik rumah dan Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA Bin YUSRON selaku teman dari pemilik rumah tersebut, kemudian saksi GALANDRI memanggil warga setempat yaitu Saksi TOPANDRI Bin HAMZA ZULAIMI guna menyaksikan berlangsungnya penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus kotak rokok LA ICE yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana pendek sebelah kanan warna hitam merk XEVANO JEANS milik Terdakwa yang tergantung didinding disamping pintu masuk dan Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa.
  • Dan ditemukan juga barang bukti milik Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA berupa :
  • 1 (satu) buah tas ransel kecil merek NIP NEWYORK warna hijau tua yang terletak didalam kamar tidur rumah tersebut yang mana tas ransel tersebut milik Terdakwa dan didalam ransel tersebut berisikan :
  • 1 (satu) bungkus kotak rokok ESSE CHANGE DOUBLE didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus dibalut kertas timah rokok yang didalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibalut kertas timah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus.
  • 1 (satu) unit handphone merk TECNO CM7 warna biru Nomor Imei 1 : 351968760356389, Nomor Imei 2 : 351968765732428, yang ditemukan didalam kamar rumah Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi CHRISTRYAN RADITYA PRAYOGA berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 3144/NNF/2025 tanggal 16 September 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan  kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 0,562 (nol koma lima enam dua) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5302/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya