| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1114120240802923 tanggal 7 Agustus 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1114120240802923 tanggal 7 Agustus 2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1114120240802923 tanggal 7 Agustus 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) .
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00174566.05.01 TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA BRIO E SATYA M/T Nomor Rangka : MHRDD1750MJ112882, Nomor Mesin : L12B34345119, Tahun : 2021, Nomor Polisi : BG1184FR (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 128,916,400,-
- Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 328,916,400,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : HONDA BRIO E SATYA M/T Nomor Rangka : MHRDD1750MJ112882, Nomor Mesin : L12B34345119, Tahun : 2021, Nomor Polisi : BG1184FR (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (ex aequo et bono). |