Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2026/PN Bta ANGGA WINIARDO PUTRA.,SH EKA CANDRA BIN HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/L.6.23/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA WINIARDO PUTRA.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA CANDRA BIN HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia Terdakwa EKA CANDRA Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Priska (DPO) dan Eka Sanjaya (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kemudian Priska (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berkata, “mau tidak kamu membeli sabu?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa, “TIDAK PUNYA UANG”, setelah itu Priska (DPO) menjawab “mudah itu sistem setoran saja”, kemudian dijawab Terdakwa, “boleh kalo seperti itu”. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Priska (DPO) dan Eka Sanjaya (DPO) pulang dari rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 00.20 WIB, Eka Sanjaya (DPO) datang lagi ke rumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip bening dengan berat bruto 2,34 g (dua koma tiga puluh empat gram), lalu Eka Sanjaya (DPO) memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, tak lama saat Terdakwa sedang memisahkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamatkan di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, datang beberapa anggota polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas meja rumah Terdakwa dan 2 (dua) paket plastik klip bening kecil yang berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kloset kamar mandi dengan total bruto sebesar 2,34 g (dua koma tiga puluh empat gram)

  • Bahwa harga 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 g (dua koma tiga pulu empat gram) yang Terdakwa peroleh dari Priska (DPO) melalui Eka Sanjaya (DPO) yaitu seharga Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis sabu dari Priska (DPO) melalui Eka Sanjaya (DPO) untuk dijual kembali.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yakni dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa dan ada yang melalui telepon, kemudian setelahnya narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan Terdakwa ke rumah pembeli sesuai dengan yang dipesan pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:955/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa :
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T
  2. Andre Tufik Kurniawan, S.T., M.T.
  3. Muhamad Al Giffari, S.Si

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,967 gram, Selanjutnya dalam berita acara disebut dengan nomor BB 1650/2026/NNF

Berkesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1650/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti BB 1650/2026/NNF dengan berat netto sejumlah 1,899 gram (satu koma delapan ratus sembilan puluh sembilan) gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 03.60720.2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian (Persero) Muaradua pada tanggal 04 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Haris Darusman selaku pengelolah unit syariah PT. Pegadaian (Persero) Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 g (dua koma tiga puluh empat) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

 

ATAU

 

Subsidair

Bahwa Ia Terdakwa EKA CANDRA Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai atau meneydiakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Herry Fahlevi Bin Sukarman, saksi Teddy Diandora Bin Hapyzon dan saksi Galuh Roberto Bin Bastari bersama dengan rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Herry Fahlevi Bin Sukarman, saksi Teddy Diandora Bin Hapyzon dan saksi Galuh Roberto Bin Bastari bersama dengan rekan-rekan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, setelah mendapatkan dan memastikan kebenaran informasi diketahui jika di sebuah rumah milik Terdakwa sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, para saksi bersama dengan rekan-rekannya melakukan pengamanan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan rumahnya yang beralamatkan di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas meja rumah Terdakwa dan 2 (dua) paket yang berada didalam plastik klip bening yang ditemukan di dalam kloset kamar mandi rumah Terdakwa.

Berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat diamankan dan digeledah, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 g (dua koma tiga puluh empat gram),1 (satu) plastik klip bening berukuran besar, 9 (sembilan) plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Tersangka, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03t warna hijau dengan No. IMEI 1: 86624507548299 dan No. IMEI 2: 866245075482681 dengan Nomor whatsapp: 0831-8529-7121.
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:955/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa :
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T
  2. Andre Tufik Kurniawan, S.T., M.T.
  3. Muhamad Al Giffari, S.Si

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,967 gram, Selanjutnya dalam berita acara disebut dengan nomor BB 1650/2026/NNF

Berkesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1650/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti BB 1650/2026/NNF dengan berat netto sejumlah 1,899 gram (satu koma delapan ratus sembilan puluh sembilan) gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 03.60720.2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian (Persero) Muaradua pada tanggal 04 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Haris Darusman selaku pengelolah unit syariah PT. Pegadaian (Persero) Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 g (dua koma tiga puluh empat) gram
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai atau meneydiakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya