| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 266/Pid.Sus/2026/PN Bta | ANGGA WINIARDO PUTRA.,SH | EKA CANDRA BIN HERMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 266/Pid.Sus/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1154/L.6.23/ Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair Bahwa Ia Terdakwa EKA CANDRA Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, tak lama saat Terdakwa sedang memisahkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamatkan di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, datang beberapa anggota polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas meja rumah Terdakwa dan 2 (dua) paket plastik klip bening kecil yang berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kloset kamar mandi dengan total bruto sebesar 2,34 g (dua koma tiga puluh empat gram)
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,967 gram, Selanjutnya dalam berita acara disebut dengan nomor BB 1650/2026/NNF Berkesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1650/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti BB 1650/2026/NNF dengan berat netto sejumlah 1,899 gram (satu koma delapan ratus sembilan puluh sembilan) gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
ATAU
Subsidair Bahwa Ia Terdakwa EKA CANDRA Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai atau meneydiakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Herry Fahlevi Bin Sukarman, saksi Teddy Diandora Bin Hapyzon dan saksi Galuh Roberto Bin Bastari bersama dengan rekan-rekan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, setelah mendapatkan dan memastikan kebenaran informasi diketahui jika di sebuah rumah milik Terdakwa sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, para saksi bersama dengan rekan-rekannya melakukan pengamanan dan pengeledahan terhadap Terdakwa dan rumahnya yang beralamatkan di Desa Kota Way, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas meja rumah Terdakwa dan 2 (dua) paket yang berada didalam plastik klip bening yang ditemukan di dalam kloset kamar mandi rumah Terdakwa. Berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat diamankan dan digeledah, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,967 gram, Selanjutnya dalam berita acara disebut dengan nomor BB 1650/2026/NNF Berkesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1650/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti BB 1650/2026/NNF dengan berat netto sejumlah 1,899 gram (satu koma delapan ratus sembilan puluh sembilan) gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
