Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.B/2026/PN Bta DEVOLTA DININGRAT., S.H ALPIN SOHRI Bin DARWIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 299/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1320/L.6.23/ Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEVOLTA DININGRAT., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIN SOHRI Bin DARWIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa ALPIN SOHRI Bin DARWIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi EDI PUTRA Alias TRA Bin UMAR DANI, Saksi TOBRONI Bin SAMSUDIN dan Saksi SUFRIYADI Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di PT Keza Lintas Buana yang beralamat di Jl. Perkim Dusun II Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengambil 13 (tiga belas) karung berisikan janjang dan berondolan buah sawit dengan berat keseluruhan 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) yakni milik PT KEZA LINTAS BUANA pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa ada menelepon saksi Sufriyadi dan berkata, “CAKMANO PRI MASUK DAK (bagaimana pri mau masuk tidak)”, dijawab saksi Sufriyadi, “YO JADI KAK (iya mau kak)”, dijawab kembali oleh terdakwa, “KETEMUAN DI PERKIM”, selanjutnya terdakwa mematikan telepon dan menghubungi saksi EDI PUTRA dan berkata, “TRA GIMANA MASUK GAK”, dijawab saksi EDI PUTRA, “IYO JADI AKU IKUT”, selanjutnya terdakwa berkata, “KETEMUAN DI PERKIM”, selanjutnya terdakwa mematikan telepon dan menyiapkan barang-barang berupa tali, karung dan parang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB terdakwa pergi mengendarai sepeda motor sesampainya di Perkim terdakwa ada menemui saksi Sufriyadi dan saksi Edi Putra yang sudah berada disana namun saksi Tobroni belum ada selanjutnya ketiganya pergi menuju PT Keza Lintas Buana dan sesampainya didalam kebun sawit PT KEZA LINTAS BUANA terdakwa dan yang lainnya memarkirkan sepeda motor masing-masing dan pergi berpencar untuk mengambil buah sawit dan berkumpul kembali di tempat diparkirnya sepeda motor, tidak lama kemudian datang saksi Tobroni yang menyusul dan ikut mengambil buah sawit selanjutnya terdakwa dan rekan-rekannya mulai memungut berondolan sawit yang sudah terjatuh dan terdakwa masukkan ke dalam karung, selanjutnya terdakwa juga mengambil buah sawit utuh yang masih berada dibawah pohon yang rendah menggunakan parang dan terdakwa masukkan ke dalam karung,  setelah karung-karung yang sudah terisi penuh terdakwa jahit menggunakan tali selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa, saksi Edi Putra, saksi Sufriyadi dan saksi Tobroni pulang dengan masing-masing motor yang mengangkung karung berisi buah sawit dan berondolan  buah sawit yang mana sekira pukul 20.30 WIB pada saat hendak melintasi portal utama Perkebunan Sawit PT KEZA LINTAS BUANA terdakwa dan yang lainnya di hentikan oleh saksi M.S Effendi, saksi Nedi Dinata, S.P  dan beberapa orang yang bekerja di PT KEZA Lintas Buana dan saat ditanyakan terkait 13 (tiga belas) karung berisikan janjang dan berondolan buah sawit yang diakui oleh terdakwa, saksi Sufri, saksi, Edi Putra, dan saksi Tobroni merupakan buah sawit yang diambil tanpa izin dari PT KEZA LINTAS BUANA selanjutnya terdakwa dan rekan-rekannya dibawa ke Polsek Muaradua berserta dengan barang bukti yang ditemukan;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Edi Putra, saksi Sufriyadi dan saksi Tobroni mengakibatkan PT KEZA LINTAS BUANA mengalami kerugian sebesar Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.---------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa ALPIN SOHRI Bin DARWIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi EDI PUTRA Alias TRA Bin UMAR DANI, Saksi TOBRONI Bin SAMSUDIN dan Saksi SUFRIYADI Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di PT Keza Lintas Buana yang beralamat di Jl. Perkim Dusun II Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengambil 13 (tiga belas) karung berisikan janjang dan berondolan buah sawit dengan berat keseluruhan 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram) yakni milik PT KEZA LINTAS BUANA secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa ada menelepon saksi Sufriyadi dan berkata, “CAKMANO PRI MASUK DAK (bagaimana pri mau masuk tidak)”, dijawab saksi Sufriyadi, “YO JADI KAK (iya mau kak)”, dijawab kembali oleh terdakwa, “KETEMUAN DI PERKIM”, selanjutnya terdakwa mematikan telepon dan menghubungi saksi EDI PUTRA dan berkata, “TRA GIMANA MASUK GAK”, dijawab saksi EDI PUTRA, “IYO JADI AKU IKUT”, selanjutnya terdakwa berkata, “KETEMUAN DI PERKIM”, selanjutnya terdakwa mematikan telepon dan menyiapkan barang-barang berupa tali, karung dan parang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB terdakwa pergi mengendarai sepeda motor sesampainya di Perkim terdakwa ada menemui saksi Sufriyadi dan saksi Edi Putra yang sudah berada disana namun saksi Tobroni belum ada selanjutnya ketiganya pergi menuju PT Keza Lintas Buana dan sesampainya didalam kebun sawit PT KEZA LINTAS BUANA terdakwa dan yang lainnya memarkirkan sepeda motor masing-masing dan pergi berpencar untuk mengambil buah sawit dan berkumpul kembali di tempat diparkirnya sepeda motor, tidak lama kemudian datang saksi Tobroni yang menyusul dan ikut mengambil buah sawit selanjutnya terdakwa dan rekan-rekannya mulai memungut berondolan sawit yang sudah terjatuh dan terdakwa masukkan ke dalam karung, selanjutnya terdakwa juga mengambil buah sawit utuh yang masih berada dibawah pohon yang rendah menggunakan parang dan terdakwa masukkan ke dalam karung,  setelah karung-karung yang sudah terisi penuh terdakwa jahit menggunakan tali selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa, saksi Edi Putra, saksi Sufriyadi dan saksi Tobroni pulang dengan masing-masing motor yang mengangkung karung berisi buah sawit dan berondolan  buah sawit yang mana sekira pukul 20.30 WIB pada saat hendak melintasi portal utama Perkebunan Sawit PT KEZA LINTAS BUANA terdakwa dan yang lainnya di hentikan oleh saksi M.S Effendi, saksi Nedi Dinata, S.P  dan beberapa orang yang bekerja di PT KEZA Lintas Buana dan saat ditanyakan terkait 13 (tiga belas) karung berisikan janjang dan berondolan buah sawit yang diakui oleh terdakwa, saksi Sufri, saksi, Edi Putra, dan saksi Tobroni merupakan buah sawit yang diambil tanpa izin dari PT KEZA LINTAS BUANA selanjutnya terdakwa dan rekan-rekannya dibawa ke Polsek Muaradua berserta dengan barang bukti yang ditemukan;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Edi Putra, saksi Sufriyadi dan saksi Tobroni mengakibatkan PT KEZA LINTAS BUANA mengalami kerugian sebesar Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.---------

 

ATAU

 

-------- Bahwa Terdakwa ALPIN SOHRI Bin DARWIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi EDI PUTRA Alias TRA Bin UMAR DANI, Saksi TOBRONI Bin SAMSUDIN dan Saksi SUFRIYADI Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di PT Keza Lintas Buana yang beralamat di Jl. Perkim Dusun II Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan yakni milik PT KEZA LINTAS BUANA sebanyak 13 (tiga belas) karung berisikan janjang dan berondolan buah sawit dengan berat keseluruhan 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram), perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa ada menelepon saksi Sufriyadi dan berkata, “CAKMANO PRI MASUK DAK (bagaimana pri mau masuk tidak)”, dijawab saksi Sufriyadi, “YO JADI KAK (iya mau kak)”, dijawab kembali oleh terdakwa, “KETEMUAN DI PERKIM”, selanjutnya terdakwa mematikan telepon dan menghubungi saksi EDI PUTRA dan berkata, “TRA GIMANA MASUK GAK”, dijawab saksi EDI PUTRA, “IYO JADI AKU IKUT”, selanjutnya terdakwa berkata, “KETEMUAN DI PERKIM”, selanjutnya terdakwa mematikan telepon dan menyiapkan barang-barang berupa tali, karung dan parang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB terdakwa pergi mengendarai sepeda motor sesampainya di Perkim terdakwa ada menemui saksi Sufriyadi dan saksi Edi Putra yang sudah berada disana namun saksi Tobroni belum ada selanjutnya ketiganya pergi menuju PT Keza Lintas Buana dan sesampainya didalam kebun sawit PT KEZA LINTAS BUANA terdakwa dan yang lainnya memarkirkan sepeda motor masing-masing dan pergi berpencar untuk mengambil buah sawit dan berkumpul kembali di tempat diparkirnya sepeda motor, tidak lama kemudian datang saksi Tobroni yang menyusul dan ikut mengambil buah sawit selanjutnya terdakwa dan rekan-rekannya mulai memungut berondolan sawit yang sudah terjatuh dan terdakwa masukkan ke dalam karung, selanjutnya terdakwa juga mengambil buah sawit utuh yang masih berada dibawah pohon yang rendah menggunakan parang dan terdakwa masukkan ke dalam karung,  setelah karung-karung yang sudah terisi penuh terdakwa jahit menggunakan tali selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa, saksi Edi Putra, saksi Sufriyadi dan saksi Tobroni pulang dengan masing-masing motor yang mengangkung karung berisi buah sawit dan berondolan  buah sawit yang mana sekira pukul 20.30 WIB pada saat hendak melintasi portal utama Perkebunan Sawit PT KEZA LINTAS BUANA terdakwa dan yang lainnya di hentikan oleh saksi M.S Effendi, saksi Nedi Dinata, S.P  dan beberapa orang yang bekerja di PT KEZA Lintas Buana dan saat ditanyakan terkait 13 (tiga belas) karung berisikan janjang dan berondolan buah sawit yang diakui oleh terdakwa, saksi Sufri, saksi, Edi Putra, dan saksi Tobroni merupakan buah sawit yang diambil tanpa izin dari PT KEZA LINTAS BUANA selanjutnya terdakwa dan rekan-rekannya dibawa ke Polsek Muaradua berserta dengan barang bukti yang ditemukan;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Edi Putra, saksi Sufriyadi dan saksi Tobroni mengakibatkan PT KEZA LINTAS BUANA mengalami kerugian sebesar Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo. Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya