Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Bta SUKARDI Sapta Parizal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudi Saputra, SHSUKARDI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat ;

3. Menyatakan bahwa tanah terpekara, adalah hak milik yang sah dari Penggugat ;

4. Menghukum Turut Tergugat untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Penggugat ;

5. Menghukum tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara.

 

Atau :

Subsidair :

Apabila Yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak