Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Bta Sahita Dewi, SH HENGKI TERNANDO Bin TUHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-69/L.6.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sahita Dewi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI TERNANDO Bin TUHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa Hengki Ternando Bin Tuham pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Hilda Manalu Binti Parnigotan Manaulu yang beralamat di Jl. Gotong Royong Lr. Keluarga RT.021 RW.005 Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.10 WIB saksi Hilda Manalu keluar dari kamar tidur menuju ruang tengah rumah saksi Hilda, kemudian saksi Hilda melihat kearah pintu ruang tamu yang sudah terbuka dan garasi samping rumah juga sudah terbuka, setelah itu saksi Hilda melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street Berwarna Hitam BG 5922 FAI milik saksi Hilda yang di parkirkan di garasi tersebut tidak ada, kemudian saksi Hilda langsung membangunkan saksi Apriliansyah menanyakan keberadaan Terdakwa Hengki Ternando, namun saksi Apriliansyah tidak mengetahui keberadaan Terdakwa Hengki, setelah itu saksi Apriliansyah mengatakan bahwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S miliknya juga tidak ada, kemudian saksi Hilda langsung masuk ke kamar membangunkan saksi Khairul Anwar yang merupakan suami dari saksi Hilda dan memberitahu bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street Berwarna Hitam BG 5922 FAI milik saksi Hilda dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S milik saksi Apriliansyah sudah hilang dan keberadaan Terdakwa Hengki tidak dirumah, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 06.45 WIB Saksi Rudi Rizki Putra Bin Jasman (Alm) sedang memanasi sepeda motornya di teras depan rumah Saksi Saksi Rudi Rizki Putra,lalu sekira jarak + 1 ( satu ) meter Saksi Saksi Rudi Rizki Putra melihat Terdakwa HENGKI TERNANDO Alias NANDO yang sedang mengendari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Berwarna Hitam dengan Nomor Plat BG 5922 FAI sendirian melintasi jalan depan rumah Saksi Rudi Rizki Putra, kemudian Terdakwa Hengki Ternando Alias Nando senyum terhadap Saksi Rudi Rizki Putra lalu Saksi Rudi Rizki Putra senyum kembali terhadap Terdakwa Hengki;---------------
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil barang milik saksi Hilda yaitu pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB terlebih dahulu Terdakwa mengambil handphone milik saksi Apriliansyah yang sedang tidur bersampingan dengan Terdakwa,  lalu Terdakwa mengambil kunci pintu depan, kunci sepeda motor, kunci garasi dan kunci pagar yang terletak diruang tengah yang mana ruang tengah tersebut adalah tempat Terdakwa dan saksi Apriliansyah tidur , setelah itu Terdakwa membuka pintu depan lalu membuka kunci pagar kemudian membuka kunci pintu garasi dan Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi Hilda Manalu yang terparkir di dalam garasi kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Hilda Manalu; -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwantidak meminta izin kepada saksi Hilda Manalu Binti Parningotan Manaulu untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Berwarna Hitam dengan Nomor Plat BG 5922 FAI dan saksi Apriliansyah Bin Yanuar untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S; -----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Hilda Manalu Binti Parningotan Manaulu mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street Berwarna Hitam BG 5922 FAI, jika di taksir kerugian yang dialami saksi saksi Hilda Manalu Binti Parningotan Manaulu lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. -------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya