Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Bta FERIADI SH DERY JULIANDA BIN AHMAD USNI TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-200/L.6.23/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERIADI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERY JULIANDA BIN AHMAD USNI TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa DERY JULIANDA Bin AHMAD USNI TAMRIN pada Selasa, tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di  Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa berada di suatu kontrakan yang beralamat di Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, datang seorang bernama Priska (DPO)  untuk mewarkan sabu dengan berkata kepada terdakwa “ini nah ado lokak bahan sabu galak dak kau” artinya (ini ada tawaran sabu mau tidak kamu ?) , kemudian Terdakwa menjawab “galak” (mau), selanjutnya Priska (DPO) pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sekira Pukul 17.00 WIB Priska (DPO) kembali menemui Terdakwa ke lokasi yang sama dengan berkata “ini nah bahan sabu sepaket hargo sejuta setengah” (ini ada sabu sepaket harganya sejuta setengah), malam gek kau bayar limo ratus siso nyo besok” kemudian Terdakwa menjawab “yo gek aku bayar” (iya nanti aku bayar). Selanjutnya Priska (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya lalu menyelipkannya di masker warna hitam milik Terdakwa dan terdakwa simpan di dalam saku celana depan milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa duduk di suatu kontrakan yang beralamat di Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, datang anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Ogan Komering Ulu Selatan yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket klip bening yang berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,14 g (dua koma empat belas gram) di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dibalut masker warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa mengakui membeli narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,14 (dua koma empat belas gram) tersebut dengan cara berhutang kepada Priska (DPO) sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3470/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T.----------------------------------------------------------------------------
  2. Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E.-------------------------------------------------------------------
  3. Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,840 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5831/2025/NNF.------------------------------
  • Barang bukti (foto terlampir) Adalah milik tersangka a.n. Dery Julianda Bin Ahmad Usni Tamrin.-------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5831/2025/NNF tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Sisa BB 5831/2025/NNF kristal metamfetamina dengan berat netto 1,802 gram.-------

Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.------------------

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 99/09/2025 yang ditandatangani, pada hari Rabu, Tanggal 24 september 2025 oleh Taslim NIK: P90612 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,14 gram (dua koma empat belas gram).----------------------------------------------------------
  • Perbuatan Terdakwa yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, menjual, Membeli, Menerima, Atau Meyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.------

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DERY JULIANDA Bin AHMAD USNI TAMRIN pada Selasa, tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di  Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-:----------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa berada dikontrakan yang beralamat di Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, datang seorang datang seorang Bernama Priska (DPO) Menawarkan kepada Terdakwa sabu dengan berkata kepada terdakwa “nah ado lokak bahan sabu galak dak kau?” aartinya (“na ada tawaran sabu mau gak kamu?”, kemudian Terdakwa menjawab “galak” artinya (mau). Selanjutnya,  Priska (DPO) pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Sekira Pukul 17.00 WIB Priska (DPO) kembali menemui Terdakwa ke lokasi yang sama dengan berkata “ini nah bahan sabu sepaket hargo sejuta setengah, malam gek kau bayar limo ratus siso nyo besok” yang berarti (ini ada sabu sepaket harganya sejuta setengah) kemudian Terdakwa menjawab “yo gek aku bayar” ae (iya nanti aku bayar). Selanjutnya Priska (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya lalu menyelipkannya di masker warna hitam milik Terdakwa dan terdakwa simpan di dalam saku celana depan milik Terdakwa.-
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB pada saat Terdakwa duduk di suatu kontrakan yang beralamat di Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, datang anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Ogan Komering Ulu Selatan yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket klip bening yang berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,14 g (dua koma empat belas gram) di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dibalut masker warna hitam milik Terdakwa.-------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3470/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:--------
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T.----------------------------------------------------------------------------
  2. Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E.-------------------------------------------------------------------
  3. Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,840 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5831/2025/NNF.------------------------------
  • Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka a.n. Dery Julianda Bin Ahmad Usni Tamrin.-------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan:-----------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5831/2025/NNF tersebut di atas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Sisa BB 5831/2025/NNF kristal metamfetamina dengan berat netto 1,802 gram.-------

Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.------------------

  • Berdasarkan berita acara Penimbangan Narkotika Nomor: 99/09/2025 yang ditandatangani, pada hari Rabu, Tanggal 24 September 2025 oleh Taslim NIK: P90612 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,14 gram (dua koma empat belas gram).----------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya