Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Bta Wayan Rian Renaldo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wayan Rian Renaldo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
P R I M E R :
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1608CLT160720140008 yang lahir pada tanggal 1 januari 2002 dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Timur tertanggal 16 Juli 2014 semula atas nama Wayan Rian Renaldo dan sekarang dirubah menjadi dan tertulis nama Wayan Rian Rinaldo ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan tempat lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang    berlaku;
 
S U B S I D A I R :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak