| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Laporan Polisi PEMOHON merupakan Perbuatan Pidana sesuai dengan Unsur – unsur Pasal PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN;
- Menyatakan Laporan Polisi PEMOHON sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal Penggelapan dan/atau Penipuan dan Sudah Terpenuhi Minimal 2 (dua) Alat Bukti untuk masuk ke TAHAP PENYIDIKAN;
- Menyatakan PENYELIDIK, PENYIDIK PEMBANTU, PENYIDIK UTAMA segera melakukan PENYIDIKAN atas Laporan Polisi PEMOHON Nomor :LP-B / 141 / V / 2025 / SPKT / RES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 AGUSTUS 2025;
- Menyatakan Penyidik atau Penyidik Utama untuk segera menetapkan TERSANGKA Pelaku / Terlapor MUHIBAT atas Dugaan PENGGELAPAN dengan Pelapor / Korban PEMOHON HOIRI ALKAT terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B / 141 / V / 2025 / SPKT / RES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 AGUSTUS 2025
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara,
|