Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Bta HOIRI ALKAT BIN ZUARMAN Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Kapolres Ogan Komering Ulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HOIRI ALKAT BIN ZUARMAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Kapolres Ogan Komering Ulu
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Laporan Polisi PEMOHON merupakan Perbuatan Pidana sesuai dengan Unsur – unsur Pasal PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN;
  3. Menyatakan Laporan Polisi PEMOHON sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal Penggelapan dan/atau Penipuan dan Sudah Terpenuhi Minimal 2 (dua) Alat Bukti untuk masuk ke TAHAP PENYIDIKAN;
  4. Menyatakan PENYELIDIK, PENYIDIK PEMBANTU, PENYIDIK UTAMA segera melakukan PENYIDIKAN atas Laporan Polisi PEMOHON Nomor :LP-B / 141 / V / 2025 / SPKT /  RES   OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 AGUSTUS 2025;
  5. Menyatakan Penyidik atau Penyidik Utama untuk segera menetapkan TERSANGKA Pelaku / Terlapor MUHIBAT atas Dugaan PENGGELAPAN dengan Pelapor / Korban PEMOHON HOIRI ALKAT terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B / 141 / V / 2025 / SPKT /  RES   OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 AGUSTUS  2025
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara, 
Pihak Dipublikasikan Ya