Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Bta Muhamad Feebry, S.H RIANSYAH BIN ZAINAL BAHRI.YR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-88/L.6.21/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Feebry, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANSYAH BIN ZAINAL BAHRI.YR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
----------Bahwa terdakwa RIANSYAH Bin ZAINAL BAHRI.YR, baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di SMPN 02 Martapura yang beralamat di Desa Kotabaru Barat Kec.Martapura Kab. OKU Timur atau tepatnya di dalam kelas IX.4 di SMPN 02 Martapura yang beralamat di Desa Kotabaru Barat Kec.Martapura Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa berawal pada pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB di SMPN 02 Martapura yang beralamat di Desa Kotabaru Barat Kec.Martapura Kab. OKU Timur pada saat saksi TANSA SHINTA MELIA Bin AGUS SUTANTO dan saksi MAULANA GHALI RACHMAN Bin YUDI SABARA mengambil buku di dalam kelas lalu melihat terdakwa di depan jendela kelas kemudian terdakwa membentak saksi MAULANA dengan berkata “KELUAR DARI KELAS INI“ secara berulang-ulang sehingga saksi MAULANA merasa takut lalu keluar dari kelas dan terdakwa langsung masuk ke dalam kelas lewat dari jendela kelas selanjutnya terdakwa mendekati saksi TANSA lalu membentak saksi TANSA dengan berkata “SINI KE HP KAU“ sehingga membuat saksi TANSA takut dan menangis kemudian terdakwa langsung mengambil secara paksa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03T warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 : 868323075891074, Nomor IMEI 2 : 868323075891066, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y100 warna ungu anggrek dengan Nomor IMEI 1 : 865531078972492, Nomor IMEI 2 : 865531078972484 dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink milik saksi TANSA di genggaman saksi TANSA yang mana pada saat dilihat oleh saksi MAULANA dari jendela kelas, selanjutnya setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03T warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 : 868323075891074, Nomor IMEI 2 : 868323075891066, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y100 warna ungu anggrek dengan Nomor IMEI 1 : 865531078972492, Nomor IMEI 2 : 865531078972484 dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink milik saksi TANSA pada saat itu ada saksi MUHAMMAD  NUR Bin JUMADI (Alm) yang merupakan petugas kebersihan sekolah lewat di depan kelas kemudian terdakwa langsung  membentak saksi TANSA agar tidak berteriak meminta tolong dengan berkata “DIAM KAU DAK USAH TERIAK KAU KALU KAU TERIAK KU PUKUL KAU“ selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Warung dekat SMP N 02 Martapura yang beralamat di Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab. OKU Timur.-
---------Bahwa Terdakwa tidak memilikik izin untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y100 warna ungu anggrek dengan Nomor IMEI 1 : 865531078972492, Nomor IMEI 2 : 865531078972484, 1 (satu) buah dompet berwarna pink milik saksi TANSA SHINTA MELIA Bin AGUS SUTANTO dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03T warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 : 868323075891074, Nomor IMEI 2 : 868323075891066 milik saksi MAULANA GHALI RACHMAN Bin YUDI SABARA.-
---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi TANSA SHINTA MELIA Bin AGUS SUTANTO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 4.032.000,00 (Empat Juta Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dan saksi MAULANA GHALI RACHMAN Bin YUDI SABARA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
----------Bahwa terdakwa RIANSYAH Bin ZAINAL BAHRI.YR, baik bertindak secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di SMPN 02 Martapura yang beralamat di Desa Kotabaru Barat Kec.Martapura Kab. OKU Timur atau tepatnya di dalam kelas IX.4 di SMPN 02 Martapura yang beralamat di Desa Kotabaru Barat Kec.Martapura Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa berawal pada pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB di SMPN 02 Martapura yang beralamat di Desa Kotabaru Barat Kec.Martapura Kab. OKU Timur pada saat saksi TANSA SHINTA MELIA Bin AGUS SUTANTO dan saksi MAULANA GHALI RACHMAN Bin YUDI SABARA mengambil buku di dalam kelas lalu melihat terdakwa di depan jendela kelas kemudian terdakwa membentak saksi MAULANA dengan berkata “KELUAR DARI KELAS INI“ secara berulang-ulang sehingga saksi MAULANA merasa takut lalu keluar dari kelas dan terdakwa langsung masuk ke dalam kelas lewat dari jendela kelas selanjutnya terdakwa mendekati saksi TANSA lalu membentak saksi TANSA dengan berkata “SINI KE HP KAU“ sehingga membuat saksi TANSA takut dan menangis kemudian terdakwa langsung mengambil secara paksa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03T warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 : 868323075891074, Nomor IMEI 2 : 868323075891066, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y100 warna ungu anggrek dengan Nomor IMEI 1 : 865531078972492, Nomor IMEI 2 : 865531078972484 dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink milik saksi TANSA di genggaman saksi TANSA yang mana pada saat dilihat oleh saksi MAULANA dari jendela kelas, selanjutnya setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03T warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 : 868323075891074, Nomor IMEI 2 : 868323075891066, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y100 warna ungu anggrek dengan Nomor IMEI 1 : 865531078972492, Nomor IMEI 2 : 865531078972484 dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink milik saksi TANSA pada saat itu ada saksi MUHAMMAD  NUR Bin JUMADI (Alm) yang merupakan petugas kebersihan sekolah lewat di depan kelas kemudian terdakwa langsung  membentak saksi TANSA agar tidak berteriak meminta tolong dengan berkata “DIAM KAU DAK USAH TERIAK KAU KALU KAU TERIAK KU PUKUL KAU“ selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Warung dekat SMP N 02 Martapura yang beralamat di Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab. OKU Timur.-
---------Bahwa Terdakwa tidak memilikik izin untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y100 warna ungu anggrek dengan Nomor IMEI 1 : 865531078972492, Nomor IMEI 2 : 865531078972484, 1 (satu) buah dompet berwarna pink milik saksi TANSA SHINTA MELIA Bin AGUS SUTANTO dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03T warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 : 868323075891074, Nomor IMEI 2 : 868323075891066 milik saksi MAULANA GHALI RACHMAN Bin YUDI SABARA.-
---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi TANSA SHINTA MELIA Bin AGUS SUTANTO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 4.032.000,00 (Empat Juta Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dan saksi MAULANA GHALI RACHMAN Bin YUDI SABARA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya