| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Als DIKA Bin HERLIADI pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Sumatera Rt. 010 Rw. 004 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa tersebut diperoleh dari hasil Tindak Pidana, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi JIMMY meminjam 1 unit sepeda motor kepada Sdr. DANU. Dan Saat itu Saksi JIMMY berkata kepada Sdr. DANU “Danu, kakak pinjam dulu motor kau, kakak nak nemui Sdr. ENOS, Bupati OKU Timur nak ngurusi gawean sekaligus nak cairkan duit” Sdr. DANU menjawab “iyo kak, tapi jangan lamo nian kareno aku nak pakai juga” dijawab oleh Saksi JIMMY “iyo kagek jam 13.00 WIB, siang ini kakak lah balek”, kemudian Saksi JIMMY berpamitan kepada Sdr. EVA dan berkata “Yuk, aku izin pergi dulu nak ke Martopuro, nak nemui Bupati OKU Timur. Jam 13.00 WIB aku lah balek lagi, sumpah Demi Allah” kemudian dijawab oleh Sdr. EVA “naik apo kau kesano?” dan dijawab oleh Saksi JIMMY “pakai motor DANU, aku lah minjamnyo” dan dijawab oleh Sdr. EVA “Ngapo kau pinjam motor DANU lagi, kagek cak kemaren laju kecelakaan” dijawab oleh Saksi JIMMY “Aku nak ke Martopuro, nak ambek duit karno nak beneri motor DANU yang lecet kemaren” dan dijawab oleh Sdr. EVA “yo, sudah pergilah” kemudian Saksi JIMMY berkata “ini yang terakhir aku izin yuk” selanjutnya Saksi JIMMY pergi;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi JIMMY pergi ke tempat steam motor dan mobil milik Sdr. WENDY yang beralamatkan di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, setelah sampai Saksi JIMMY kemudian berkata kepada Sdr. WENDY “wen, carikan aku tempat begadai motor” kemudian dijawab oleh Sdr. WENDY “iyo kagek aku carikan”, kemudian Sdr. WENDY menelepon seseorang. Setelah selesai telfon Sdr. WENDY berkata kepada Saksi JIMMY “payo kita ke tempat Terdakwa, aku sudah telfon dio”. Setelah itu Saksi JIMMY bersama dengan Sdr. WENDY pergi untuk menemui Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang Saksi JIMMY pinjam dari Sdr. DANU;
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Saksi JIMMY bersama Sdr. WENDI menemui Terdakwa dirumahnya dan Sdr. WENDY berkata kepada Terdakwa “DIKA, kakak ini anak gadai motor” kemudian dijawab oleh Terdakwa “nak gadai berapo?” dijawab oleh Sdr. WENDY “Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), hari ini kagek jam 21.00 WIB dibalekkan” kemudian Terdakwa bertanya “apo gawe kakak ini?” dijawab oleh Sdr. WENDY “PNS” dan ditanya kembali oleh Terdakwa “motor siapo ini kak?” dijawab oleh Sdr. WENDY “motor kakak inilah”. Selanjutnya Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. WENDY melalui transfer dan sepeda motor milik Sdr. DANU tersebut dititipkan kepada Terdakwa sebagai jaminan gadai. Kemudian Saksi JIMMY bersama Sdr. WENDY kembali ke steam milik Sdr. WENDY diantar oleh Sdr. RAMA dengan menggunakan sepeda motor dengan cara dibonceng tiga;
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Saksi JIMMY bersama Sdr. BENI pergi mencari sewaan mobil untuk berangkat menuju Martapura dengan tujuan menemui Bupati OKU Timur yang bernama Sdr. ENOS dan mendapatkan sewaan mobil milik adiknya Sdr. TEDDY seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sekira pukul 22.00 WIB Saksi JIMMY bersama dengan Sdr. TEDDY dan Sdr. BENI pergi menemui Terdakwa dirumahnya, kemudian Saksi JIMMY bekata kepada Terdakwa "Dika, biso tambah pinjaman lagi dak cak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)? kagek aku balekkan setelah aku balek dari Martopuro" dan dijawab oleh Terdakwa "iyo". Tersangka DIKA kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui transfer dana kepunyaan Sdr. BENI dengan atas nama Sdr. JOHAN. Setelah mendapat tambahan uang Saksi JIMMY bersama dengan Sdr. TEDDY dan Sdr. BENI pergi ke kota Martapura, dan menginap di Penginapan Puri Tani;
- Bahwa pada saat Saksi JIMMY menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. DANU tersebut menjanjikan kepada Terdakwa akan memberikan keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Transaksi Gadai tersebut tanpa memiliki ijin usaha / ijin dari Pemerintah maupun dari Pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------
|