| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 262/Pid.B/2026/PN Bta | NUR HADYA FATHMA, S.H | TOPAN ERAWANSYAH Bin SARDENSI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 262/Pid.B/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 1372/L.6.13/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---Bahwa terdakwa TOPAN ERAWANSYAH Bin SARDENGSI bersama-sama saksi Anak JANIS Bin ABDULLAH (telah diperiksa dan diputus dalam perkara No. 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bta) pada hari Minggu Tanggal 05 April 2026 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jln. Prof. Dr. M. Hamka Rt. 001 rw. 004 Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara tanpa hak dan melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dengan cara merusak,membongkar,memotong,memecah,memanjat,memakan anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
----Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 10.00 wib terdakwa bersama anak Janis pergi kekostan adik terdakwa yang beralamat di Jln. Prof. Dr. M. Hamka Rt. 001 rw. 004 Kel. Sukaraya kec. Baturaja Timur Kab. OKU untuk bawa selanjutnya Pada hari minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 02.10 wib anak janis mengajak terdakwa untuk masuk kerumah yang berada didekat kostan adik terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “KITO MASUK RUMAH ITU BAE ” setelah terdakwa melihat situasi disekitar rumah tersebut dan merasa aman lalu anak Janis bersama terdakwa mendatangi rumah tersebut, terdakwa mencoba mendorong untuk membuka pintu belakang rumah tersebut namun tidak terbuka kemudian terdakwa meminta anak JANIS untuk naik kepundak terdakwa kemudian anak Janis memasukan tangan keatas sela – sela pintu untuk membuka kunci atau pengait pintu belakang rumah tersebut, setelah pintu tersebut terbuka terdakwa dan anak Janis masuk kedalam rumah tersebut, setelah itu terdakwa membuka pintu depan rumah tersebut menggunakan kunci yang masih terpasang di pintu depan rumah tersebut, setelah terdakwa membuka pintu depan dan tralis besi pintu depan rumah tersebut, anak janis dan terdakwa melihat ada 1 ( satu ) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO warna coklat, anak JANIS melihat ada kunci sepeda motor yang tergantung di dekat pintu kamar yang berada dekat dengan motor tersebut setelah memberikan kunci motor tersebut kepada terdakwa anak JANIS melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka sedikit lalu anak JANIS mendorong pintu kamar tersebut dan masuk kedalam lalu mengambil 2 ( dua ) unit hp yaitu 1 buah hp redmi 9T warna hitam dan 1 buah hp vivo y 50 warna starry black, setelah mengambil hp tersebut anak JANIS lalu keluar kamar dan membantu terdakwa mendorong sepeda motor merk YAMAHA FINO warna coklat setelah selesai mendorong motor tersebut ke dekat jalan anak JANIS kembali lagi kepintu depan rumah tersebut mengambil 2 ( dua ) pasang sepatu berwarna coklat dan berwarna abu – abu, setelah itu anak Janis dan terdakwa langsung keluar membawa motor tersebut berboncengan menuju daerah Lubai Kab. Muara Enim untuk menjual motor tersebut kepada sdr. HAIRUL (belum tertangkap) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sekira pukul 04.30 Wib saksi korban andi dibangunkan oleh saksi eva untuk memberitahukan sepeda motor merk Yamaha Fino milik saksi korban andi sudah tidak ada dan pintu depan rumah terbuka kemudian saksi korban andi dan saksi eva mengecek barang-barang lain dan tidak menemukan 2 ( dua ) unit hp yaitu 1 buah hp redmi 9T warna hitam dan 1 buah hp vivo y 50 warna starry black selanjutnya saksi andi memeriksa keadaan pintu belakang rumah dan menemukan pengunci pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak. Selanjutnya sekira pukul 08.30 wib saksi korban andi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja timur.
Bahwa pada hari kamis tanggal 9 April 2026 dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Baturaja Timur terhadap terdakwa dan anak Janis di kontrakan yang beralamat di Jln. Prof. Dr. M. Hamka Rt. 001 rw. 004 Kel. Sukaraya kec. Baturaja Timur Kab. OKU, selanjutnya terdakwa dan anak Janis berikut barang bukti 2 ( dua ) unit hp yaitu 1 buah hp redmi 9T warna hitam dan 1 buah hp vivo y 50 warna starry black dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk dilakuan Pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Andi wijaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)----------------------------------------------------------------------------------------------
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
