| Dakwaan |
Bahwa terdakwa CANDRA BIN ERFAN pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kediaman TOHIRIN Bin BAHUSIN yang beralamat di Kp. Basis, Kel. Simpang Sender, Kec. BPR Ranau Tengah, Kab. OKU Selatan atau setidak – tidaknya bertempat di OKU Selatan atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, CANDRA Bin ERFAN selanjutnya disebut dengan terdakwa berangkat dari kontrakannya yang beralamat di Kp. Basis, Kel. Simpang Sender, Kec. BPR Ranau Tengah, Kab. OKU Selatan menuju warung yang berada tidak jauh dari kontrakannya dengan berjalan kaki. Sesampainya di warung tersebut, terdakwa hanya membeli 1 (satu) buah rokok dan pergi untuk kembali ke kontrakannya. Selanjutnya ketika dalam perjalanan pulang, terdakwa melewati rumah TOHIRIN Bin BAHUSIN selanjutnya disebut dengan saksi korban dan melihat keadaan pintu rumah saksi korban dalam keadaan terbuka. Pada saat itu, Terdakwa juga melihat 2 (dua) orang berada di teras belakang samping rumah saksi korban. Melihat situasi tersebut, timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban.
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, setelah terdakwa memastikan keadaan sekitar rumah saksi korban dalam kondisi aman, terdakwa memasuki rumah saksi korban melalui pintu depan yang sebelumnya dalam keadaan terbuka dan menuju bagian ruang tengah rumah korban. Setelah berada di dalam rumah saksi korban, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna hijau yang sedang di cas di ruang keluarga tepatnya di dekat TV, selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam kantung celana yang dikenakan terdakwa. Kemudian terdakwa kembali mencari barang yang dapat diambil terdakwa, lalu terdakwa menemukan 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warna putih hitam dengan IMEI1: 865866041908144 dan IMEI 2: 865866042222149 yang terletak di atas kasur didepan televisi serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 20 warna nebula blue dengan nomor IMEI 1: 8609920538890239 IMEI 2: 860992053890221 yang terletak di atas meja dapur rumah saksi korban dan mengambil kedua barang tersebut lalu memasukkannya kedalam kantung celana yang dikenakan terdakwa, seteah itu terdakwa pergi meniggalkan rumah saksi korban melalui pintu depan rumah saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warna putih hitam dengan IMEI1: 865866041908144 dan IMEI 2: 865866042222149, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 20 warna nebula blue dengan nomor IMEI 1: 8609920538890239 IMEI 2: 860992053890221, saksi korban TOHIRIN Bin BAHUSIN mengalami kerugian sebesar Rp.4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana --------------------------------- |