Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2026/PN Bta WISNU NANDA HUTAMA, S.H ARI HANDANI Bin HARJON AMINOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1300/L.6.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU NANDA HUTAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI HANDANI Bin HARJON AMINOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa ARI HANDANI Bin HARJON AMINOTO pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Fajar Jaya Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB datang saksi DIDI ke rumah Terdakwa dan menanyakan sepeda motor yang dipakai Terdakwa karena di suruh oleh saksi HARJON AMINOTO untuk membawa sepeda motor tersebut, namun di jawab oleh Terdakwa “IDAK TAU MANG KALU KAMU NAK BAWAKNYO KARNA BAPAK LA SUDAH NGOMONG KE AKU UNTUK MAKE SEPEDA MOTOR INI” (Tidak tau Om kalau kamu mau membawanya karena Bapak sudah bicara ke aku untuk memakai sepeda motor ini) setelah mendengar hal tersebut kemudian saksi DIDI pergi kekebun milik saksi HARJON di desa Jagaraga menggunakan sepeda motor milik saksi DIDI. Sesampainya di kebun kemudian saksi DIDI menjelaskan ke saksi HARJON bahwa sepeda motor yang dimaksud tersebut tidak dapat dibawa kekebun karena berdasarkan penjelasan Terdakwa sepeda motor tersebut sedang dalam keadaan pecah kelahar;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar jam 17.00 WIB saat saksi HARJON Bersama dengan korban MEGA MUSTIKA sedang berada di rumah orang tua saksi HARJON yang berada di Desa Bandar Jaya korban MEGA MUSTIKA melihat Terdakwa lewat dengan menggunakan sepeda motor dari berjualan sayuran dan korban MEGA MUSTIKA memberitahukan kepada saksi HARJON, kemudian sekitar 10 menit setelahnya saksi HARJON bersama korban MEGA MUSTIKA pergi kerumah saksi HARJON yang di tempati oleh Terdakwa.
  • Sekira Pukul 17.15 WIB saksi HARJON Bersama korban MEGA MUSTIKA tiba di depan rumah Terdakwa lalu saksi HARJON turun dari sepeda motor dan menyuruh korban MEGA MUSTIKA untuk pergi kerumah adik saksi HARJON yang bernama saksi SYABARUDIN PINEM yang tidak jauh dari rumah saksi HARJON yang ditempati Terdakwa tersebut kemudian saksi HARJON masuk kedalam rumah dan melihat Terdakwa sedang menurunkan keranjang jualannya dari sepeda motor, kemudian saksi HARJON duduk dan berkata kepada saksi FUJI “JI SAYA MAU MENGAMBIL MOTOR YANG DIPAKAI DANI” dan saksi FUJI menjawab “IDAK TAU PAK AMUN KAMU NAK NGAMBIL MOTOR ITU KAMU KAN SUDAH BERKATA DENGAN IBU KALAU MOTOR ITU SUDAH DI BERIKAN KE IBU DIKARENAKAN BAPAK KAN DULU SUDAH MENJUALKAN SEPEDA MOTOR MIO” kemudian saksi HARJON berkata lagi “POKOKNYA SAYA MAU MENGAMBIL MOTOR ITU” dan saksi FUJI jawab “YA SUDAH PAK KALU BAPAK MAU NGAMBIL MOTOR ITU AMBIL LAH” kemudian saksi HARJON tersebut berkata lagi “MANA SURAT RUMAH, SURAT MOBIL, SURAT TANAH’ dan saksi jawab “TIDAK ADA PAK, DIBAWA IBU”;
  • Sekira pukul 17.30 WIB kemudian setelah Terdakwa selesai menurunkan keranjang saksi HARJON langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawa sepeda motor tersebut dan saat membawa sepeda motor tersebut saksi HARJON berkata kepada Terdakwa “DANI MOTOR KU BAWA, AKU NAK NGANGKUT JAGUNG” dan saat itu Terdakwa menjawab “JANGAN BAWA MOTOR TU PAK, MOBIL LAH KAMU BAWA, MOTOR MIO LA KAMU BAWAK, INI MOTOR YANG KUPAKAI JUGO NAK KAMU BAWA” dan saksi HARJON menjawab “YO TIDAK BISA IDAK SAYA BAWA, AKU NAK MENGANGKUT JAGUNG” kemudian saksi HARJON pergi kearah rumah saksi SYABARUDIN PINEM melalui jalan aspal, melihat saksi HARJON tersebut pergi ke arah rumah saksi SYABARUDIN PINEM Terdakwa tersebut berlari mengejar saksi HARJON melewati depan rumah saksi MUSDANI dan depan rumah saksi SOLIHIN Als LIKIN melihat hal tersebut saksi FUJI berteriak dengan Terdakwa tersebut “JA SUDAH JA” namun tidak dihiraukan;
  • Bahwa setelah sampai di depan rumah saksi SYABARUDIN PINEM kemudian saksi HARJON turun dari sepeda motor dan saksi HARJON berjalan kaki menuju rumah saksi SYABARUDIN PINEM sampai di depan teras rumah saksi HARJON mengajak korban MEGA MUSTIKA yang sedang mengobrol dengan saksi HERA untuk berangkat ke kebun, kemudian korban MEGA MUSTIKA berjalan dari teras samping kanan rumah saksi SYABARUDIN PINEM menuju halaman depan rumah, tiba-tiba saksi HARJON mendengar Terdakwa berteriak “BABI KAU” dan mendengar hal tersebut saksi HARJON menoleh dan saksi HARJON melihat Terdakwa memegang batu besar untuk dilempar kearah saksi HARJON, dan kemudian korban MEGA MUSTIKA yang sudah dekat dengan saksi HARJON mellihat hal tersebut dan berteriak kepada Terdakwa “JANGAN“ sambil menghalangi antara Terdakwa dan saksi HARJON namun Terdakwa sudah melemparkan batu tersebut dan saat itu korban MEGA MUSTIKA langsung membalikkan badannya, dan batu tersebut mengenai kepala korban MEGA MUSTIKA bagian belakang, seketika korban MEGA MUSTIKA langsung pingsan belum sempat saksi HARJON mengangkat korban MEGA MUSTIKA, Terdakwa tersebut langsung mencekik leher saksi HARJON kemudian saksi HARJON mendekati Terdakwa dan langsung mencekik leher Terdakwa dan membalas mencekik saksi HARJON juga, dan terjadi perkelahian antara saksi HARJON dengan Terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi LIKIN, saksi SYABARUDIN PINEM dan saksi MUSDANI untuk melerai antara saksi HARJON dengan Terdakwa, setelah dilerai saksi HARJON langsung mengangkat korban MEGA MUSTIKA yang tergeletak di tanah dalam kondisi pingsan dan membalikkan badan korban MEGA MUSTIKA dan saksi HARJON melihat wajah korban MEGA MUSTIKA sudah berlumur darah. Sekira pukul 18.00 WIB setelah mendapatkan mobil saksi HARJON mengangkat korban MEGA MUSTIKA ke dalam mobil dibantu oleh warga kemudian saksi HARJON pergi membawa korban MEGA MUSTIKA keklinik WIDYA yang terletak di Kec. Simpang martapura Kab. OKU Selatan, sesampainya di klinik WIDIA saat itu tidak sanggup lagi melakukan perawatan sehingga korban MEGA MUSTIKA dirujuk ke rumah sakit umum Ibnu Sutowo lalu saksi SYABARUDIN PINEM bersama dengan saksi HARJON ikut mobil ambulance, sesampainya di rumah sakit umum Ibnu Sutowo sekira jam ± 20.00 wib korban MEGA MUSTIKA masuk ruangan UGD pada saat dilakukan perawatan saksi HARJON menelpon saksi ALPAN dan mengatakan "KAK, KAMU KE RUMAH SAKIT KUDAI, ADEK KAMU NI MASUK RUMAH SAKIT NYAMPAK DARI TANGGO” Kemudian saksi ALPAN langsung pergi menuju ke RSUD IBNU SUTOWO Baturaja di Ruang IGD dan melihat korban MEGA MUSTIKA sudah mendapatkan perawatan dengan perban di kepala. Sekira jam ± 21.45 WIB korban MEGA MUSTIKA dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah sakit dan saksi ALPAN melihat ada tetesan darah yang keluar dari kepala korban MEGA MUSTIKA saksi ALPAN merasa curiga dengan luka yang dialami korban MEGA MUSTIKA sehingga saksi ALPAN bertanya langsung dengan saksi HARJON "DEK, MAK MANO NIAN KEJADIANNYO INI” DIJELASKAN OLEH SDR. HARJON AMINOTO "KAK, SEBENARNYO ADEK KAMU NI (KORBAN MEGA MUSTIKA) DILEMPAR MAKE BATU OLEH PELAKU, BUKAN NYAMPAK DARI TANGO” (Kak sebenarnya Adek kamu ini (KORBAN MEGA MUSTIKA) Dilempar menggunakan batu oleh pelaku (Terdakwa ARI HANDANI BIN HARJON AMINOTO) , bukan jatuh dari tangga) setelah mengetahui hal tersebut saksi ALPAN langsung menuju Polres OKU melaporkan peristiwa yang dialami korban MEGA MUSTIKA tersebut untuk diproses hukum;
  • Pada malam harinya Terdakwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mendengar kabar kalau korban MEGA MUSTIKA meninggal dunia, dan mendengar hal tersebut Terdakwa langsung pergi kekebun untuk bersembunyi, setelah 2 hari bersembunyi di kebun pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 Terdakwa pergi berangkat ke Palembang dan sampai di Palembang Terdakwa langsung pergi ke Pekanbaru, Prov. Riau, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa pulang lagi ke rumah mertua Terdakwa di Desa Jaga Raga Kab. OKU Selatan dengan maksud dan tujuan untuk menyerahkan diri dan pada hari ini Selasa tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa datang ke polres OKU untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor :445/281/XLV/6.9/2026 Tanggal 04 Januari2026 yang ditandatangani oleh dr. Lisma Ria dengan hasil sebagai berikut :
  • Keadaan Umum  : Tidak sadar.
  • Keadaan Khusus : Tampak luka pada Kepala bagian Belakang dengan ukuran panjang ±3,5 cm lebar ± 1 cm.

Dengan Kesimpulan sebagai berikut :

  • Luka disebabkan : Trauma benda tumpul;
  • Akibat yang dialami oleh korban MEGA MUSTIKA : Meninggal Dunia.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa ARI HANDANI Bin HARJON AMINOTO pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Fajar Jaya Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan mati”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB datang saksi DIDI ke rumah Terdakwa dan menanyakan sepeda motor yang dipakai Terdakwa karena di suruh oleh saksi HARJON AMINOTO untuk membawa sepeda motor tersebut, namun di jawab oleh Terdakwa “IDAK TAU MANG KALU KAMU NAK BAWAKNYO KARNA BAPAK LA SUDAH NGOMONG KE AKU UNTUK MAKE SEPEDA MOTOR INI” (Tidak tau Om kalau kamu mau membawanya karena Bapak sudah bicara ke aku untuk memakai sepeda motor ini) setelah mendengar hal tersebut kemudian saksi DIDI pergi kekebun milik saksi HARJON di desa Jagaraga menggunakan sepeda motor milik saksi DIDI. Sesampainya di kebun kemudian saksi DIDI menjelaskan ke saksi HARJON bahwa sepeda motor yang dimaksud tersebut tidak dapat dibawa kekebun karena berdasarkan penjelasan Terdakwa sepeda motor tersebut sedang dalam keadaan pecah kelahar;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar jam 17.00 WIB saat saksi HARJON Bersama dengan korban MEGA MUSTIKA sedang berada di rumah orang tua saksi HARJON yang berada di Desa Bandar Jaya korban MEGA MUSTIKA melihat Terdakwa lewat dengan menggunakan sepeda motor dari berjualan sayuran dan korban MEGA MUSTIKA memberitahukan kepada saksi HARJON, kemudian sekitar 10 menit setelahnya saksi HARJON bersama korban MEGA MUSTIKA pergi kerumah saksi HARJON yang di tempati oleh Terdakwa.
  • Sekira Pukul 17.15 WIB saksi HARJON Bersama korban MEGA MUSTIKA tiba di depan rumah Terdakwa lalu saksi HARJON turun dari sepeda motor dan menyuruh korban MEGA MUSTIKA untuk pergi kerumah adik saksi HARJON yang bernama saksi SYABARUDIN PINEM yang tidak jauh dari rumah saksi HARJON yang diempati Terdakwa tersebut kemudian saksi HARJON masuk kedalam rumah dan melihat Terdakwa sedang menurunkan keranjang jualannya dari sepeda motor, kemudian saksi HARJON duduk dan berkata kepada saksi FUJI “JI SAYA MAU MENGAMBIL MOTOR YANG DIPAKAI DANI” dan saksi FUJI menjawab “IDAK TAU PAK AMUN KAMU NAK NGAMBIL MOTOR ITU KAMU KAN SUDAH BERKATA DENGAN IBU KALAU MOTOR ITU SUDAH DI BERIKAN KE IBU DIKARENAKAN BAPAK KAN DULU SUDAH MENJUALKAN SEPEDA MOTOR MIO” kemudian saksi HARJON berkata lagi “POKOKNYA SAYA MAU MENGAMBIL MOTOR ITU” dan saksi FUJI jawab “YA SUDAH PAK KALU BAPAK MAU NGAMBIL MOTOR ITU AMBIL LAH” kemudian saksi HARJON tersebut berkata lagi “MANA SURAT RUMAH, SURAT MOBIL, SURAT TANAH’ dan saksi jawab “TIDAK ADA PAK, DIBAWA IBU”;
  • Sekira pukul 17.30 WIB kemudian setelah Terdakwa selesai menurunkan keranjang saksi HARJON langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawa sepeda motor tersebut dan saat membawa sepeda motor tersebut saksi HARJON berkata kepada Terdakwa “DANI MOTOR KU BAWA, AKU NAK NGANGKUT JAGUNG” dan saat itu Terdakwa menjawab “JANGAN BAWA MOTOR TU PAK, MOBIL LAH KAMU BAWA, MOTOR MIO LA KAMU BAWAK, INI MOTOR YANG KUPAKAI JUGO NAK KAMU BAWA” dan saksi HARJON menjawab “YO TIDAK BISA IDAK SAYA BAWA, AKU NAK MENGANGKUT JAGUNG” kemudian saksi HARJON pergi kearah rumah saksi SYABARUDIN PINEM melalui jalan aspal, melihat saksi HARJON tersebut pergi ke arah rumah saksi SYABARUDIN PINEM Terdakwa tersebut berlari mengejar saksi HARJON melewati depan rumah saksi MUSDANI dan depan rumah saksi SOLIHIN Als LIKIN melihat hal tersebut saksi FUJI berteriak dengan Terdakwa tersebut “JA SUDAH JA” namun tidak dihiraukan;
  • Bahwa setelah sampai di depan rumah saksi SYABARUDIN PINEM kemudian saksi HARJON turun dari sepeda motor dan saksi HARJON berjalan kaki menuju rumah saksi SYABARUDIN PINEM sampai di depan teras rumah saksi HARJON mengajak korban MEGA MUSTIKA yang sedang mengobrol dengan saksi HERA untuk berangkat ke kebun, kemudian korban MEGA MUSTIKA berjalan dari teras samping kanan rumah saksi SYABARUDIN PINEM menuju halaman depan rumah, tiba-tiba saksi HARJON mendengar Terdakwa berteriak “BABI KAU” dan mendengar hal tersebut saksi HARJON menoleh dan saksi HARJON melihat Terdakwa memegang batu besar untuk dilempar kearah saksi HARJON, dan kemudian korban MEGA MUSTIKA yang sudah dekat dengan saksi HARJON mellihat hal tersebut dan berteriak kepada Terdakwa “JANGAN“ sambil menghalangi antara Terdakwa dan saksi HARJON namun Terdakwa sudah melemparkan batu tersebut dan saat itu korban MEGA MUSTIKA langsung membalikkan badannya, dan batu tersebut mengenai kepala korban MEGA MUSTIKA bagian belakang, seketika korban MEGA MUSTIKA langsung pingsan belum sempat saksi HARJON mengangkat korban MEGA MUSTIKA, Terdakwa tersebut langsung mencekik leher saksi HARJON kemudian saksi HARJON mendekati Terdakwa dan langsung mencekik leher Terdakwa dan membalas mencekik saksi HARJON juga, dan terjadi perkelahian antara saksi HARJON dengan Terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi LIKIN, saksi SYABARUDIN PINEM dan saksi MUSDANI untuk melerai antara saksi HARJON dengan Terdakwa, setelah dilerai saksi HARJON langsung mengangkat korban MEGA MUSTIKA yang tergeletak di tanah dalam kondisi pingsan dan membalikkan badan korban MEGA MUSTIKA dan saksi HARJON melihat wajah korban MEGA MUSTIKA sudah berlumur darah. Sekira pukul 18.00 WIB setelah mendapatkan mobil saksi HARJON mengangkat korban MEGA MUSTIKA ke dalam mobil dibantu oleh warga kemudian saksi HARJON pergi membawa korban MEGA MUSTIKA keklinik WIDYA yang terletak di Kec. Simpang martapura Kab. OKU Selatan, sesampainya di klinik WIDIA saat itu tidak sanggup lagi melakukan perawatan sehingga korban MEGA MUSTIKA dirujuk ke rumah sakit umum Ibnu Sutowo lalu saksi SYABARUDIN PINEM bersama dengan saksi HARJON ikut mobil ambulance, sesampainya di rumah sakit umum Ibnu Sutowo sekira jam ± 20.00 wib korban MEGA MUSTIKA masuk ruangan UGD pada saat dilakukan perawatan saksi HARJON menelpon saksi ALPAN dan mengatakan "KAK, KAMU KE RUMAH SAKIT KUDAI, ADEK KAMU NI MASUK RUMAH SAKIT NYAMPAK DARI TANGGO” Kemudian saksi ALPAN langsung pergi menuju ke RSUD IBNU SUTOWO Baturaja di Ruang IGD dan melihat korban MEGA MUSTIKA sudah mendapatkan perawatan dengan perban di kepala. Sekira jam ± 21.45 WIB korban MEGA MUSTIKA dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah sakit dan saksi ALPAN melihat ada tetesan darah yang keluar dari kepala korban MEGA MUSTIKA saksi ALPAN merasa curiga dengan luka yang dialami korban MEGA MUSTIKA sehingga saksi ALPAN bertanya langsung dengan saksi HARJON "DEK, MAK MANO NIAN KEJADIANNYO INI” DIJELASKAN OLEH SDR. HARJON AMINOTO "KAK, SEBENARNYO ADEK KAMU NI (KORBAN MEGA MUSTIKA) DILEMPAR MAKE BATU OLEH PELAKU, BUKAN NYAMPAK DARI TANGO” (Kak sebenarnya Adek kamu ini (KORBAN MEGA MUSTIKA) Dilempar menggunakan batu oleh pelaku (Terdakwa ARI HANDANI BIN HARJON AMINOTO) , bukan jatuh dari tangga)  setelah mengetahui hal tersebut saksi ALPAN langsung menuju Polres OKU melaporkan peristiwa yang dialami korban MEGA MUSTIKA tersebut untuk diproses hukum;
  • Pada malam harinya Terdakwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mendengar kabar kalau korban MEGA MUSTIKA meninggal dunia, dan mendengar hal tersebut Terdakwa langsung pergi kekebun untuk bersembunyi, setelah 2 hari bersembunyi di kebun pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 Terdakwa pergi berangkat ke Palembang dan sampai di Palembang Terdakwa langsung pergi ke Pekanbaru, Prov. Riau, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa pulang lagi ke rumah mertua Terdakwa di Desa Jaga Raga Kab. OKU Selatan dengan maksud dan tujuan untuk menyerahkan diri dan pada hari ini Selasa tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa datang ke polres OKU untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor :445/281/XLV/6.9/2026 Tanggal 04 Januari2026 yang ditandatangani oleh dr. Lisma Ria dengan hasil sebagai berikut :
  • Keadaan Umum  : Tidak sadar.
  • Keadaan Khusus : Tampak luka pada Kepala bagian Belakang dengan ukuran panjang ±3,5 cm lebar ± 1 cm.

Dengan Kesimpulan sebagai berikut :

  • Luka disebabkan : Trauma benda tumpul;
  • Akibat yang dialami oleh korban MEGA MUSTIKA : Meninggal Dunia.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya