Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.B/2026/PN Bta ANDI WIJAYA, S.H. ROY HENDRA BIN HERMAN SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 438/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1845/L.6.21/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY HENDRA BIN HERMAN SIMBOLON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROY HENDRA BIN HERMAN SIMBOLON bersama-sama dengan KARLI  BIN NUR MUHAMMAD (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juni 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Area persawahan Dusun Salak Halom Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya