| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROY HENDRA BIN HERMAN SIMBOLON bersama-sama dengan KARLI BIN NUR MUHAMMAD (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juni 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Area persawahan Dusun Salak Halom Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |