INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.P/2025/PN Bta | WAYAN RENDI ARTONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2025/PN Bta | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | P R I M E R :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki bulan kelahiran anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1608-LT-14092020-0026 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Timur atas Nama PUTU FREYA ISHANA VANETTA DEWI yang semula tertulis 4 Juli 2020 dan sekarang dirubah menjadi tertulis pada tanggal 4 Mei 2020 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan bula lahir anak pemohon tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |