Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Bta ROBBY YUSTISIO ADHYAKSONO,S.H.,M.H AHMAT NUROPIK BIN SUMARLIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2322/L.6.23/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY YUSTISIO ADHYAKSONO,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT NUROPIK BIN SUMARLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia Terdakwa AHMAT NUROPIK bin SUMARLIN pada bulan Agustus 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Kotaway Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab OKU Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu Sdr AUDIK (DPO) diwarung dan mengobrol diwarung tersebut lalu Terdakwa mengajak Sdr AUDIK (DPO) jalan-jalan pergi ke Danau Ranau kemudian Sdr AUDIK (DPO) menolak, setelah mengobrol Terdakwa pulang kerumah pada hari senin sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mau berangkat ke Danau Ranau tiba-tiba Sdr AUDIK (DPO) menelpon Terdakwa melalui WhatsApp dengan berkata “BOSS JADI IDAK KE RANAU TADI“ lalu Terdakwa menjawab “JADI BOSS NAK MELOK APO” kemudian Sdr AUDIK (DPO) menjawab “IDAK BOSS LAJULA AKU NITIP BARANG BE BOSS” lalu Terdakwa menjawab “BARANG APO BOS” kemudian Sdr AUDIK (DPO) berkata “RODA (EKSTASI) ANTARKE MUARADUA KAGEK KU KASIH UPAH Rp. 200.000- (dua ratus ribu)” lalu Terdakwa menjawab “ANTARKE DENGAN SIAPO” Sdr AUDIK (DPO) berkata “KAGEK WONG NYO NELPON KAU” lalu Terdakwa menjawab “OKE BOS” kemudian Sdr AUDIK (DPO) berkata “YO SUDAH KAU TEMUI AKU DI JEMBATAN (yang berada di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur)“ setelah itu Terdakwa mematikan telpon dan langsung menemui Sdr AUDIK (DPO) di jembatan yang berada di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur dan Terdakwa menerima ekstasi dari Sdr AUDIK (DPO) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr AUDIK (DPO), dirinya langsung menyuruh Terdakwa mengambil kotak rokok warna merah merek FELOZ yang isinya 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk granat warna pink dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk kepala kodok warna hijau dengan total berat bruto keseluruhan 18,33 g (delapan belas koma tiga puluh tiga gram) dibawah batu dekat jembatan tersebut setelah Terdakwa mengambil dan menguasai kotak rokok warna merah merek FELOZ yang isinya 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk granat warna pink dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk kepala kodok warna hijau dengan total berat bruto keseluruhan 18,33 g (delapan belas koma tiga puluh tiga gram), Terdakwa langsung berangkat ke Muaradua untuk menemui sdr DEDI menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUPRA FIT warna hitam dengan Nomor Mesin : HB41E1211674 dan Nomor Rangka : MH1HB41126K211011 milik Terdakwa;
  • Bahwa disaat dalam perjalan memasuki tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB Sdr DEDI (DPO)  menelpon melalui WhatsApp ke HP Terdakwa yakni 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru dengan nomor Imei : 869470051539711 dengan berkata “UDAH SAMPE MANO” lalu Terdakwa menjawab “ UDAH SAMPE MUARADUA AKU MAU NGARAH KE SIMPANG SENDER” setelah itu Sdr DEDI (DPO)  berkata “AKU NUNGGU DI PINGGIR JALAN NGARAH KE RANAU“ lalu Terdakwa mematikan telepon setelah sampai di Muaradua Terdakwa makan dan ngopi sambil istirahat pada pukul 02.00 WIB Terdakwa menuju ke Danau Ranau dengan niat sambil menemui Sdr DEDI (DPO)  disaat dalam perjalan menemui Sdr DEDI (DPO) yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Kotaway Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab OKU Selatan Terdakwa merasa ada yang membuntuti Terdakwa dikarenakan Terdakwa merasa takut Terdakwa membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut kemudian salah satu mobil langsung menghadang kendaraan Terdakwa yang mengaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres OKU Selatan dengan berpakaian preman setelah itu dilakukan penggeledahan oleh kepolisian Satresnarkoba dan ditemukan barang bukit berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk granat warna pink dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk kepala kodok warna hijau dengan total berat bruto keseluruhan 18,33 g (delapan belas koma tiga puluh tiga gram) yang ditemukan di dalam kotak rokok warna merah merek FELOZ yang berada di semak-semak pinggir jalan setelah ditanya Terdakwapun mengakui bahwa barang tersebut adalah barang yang Terdakwa bawa kemudian terhadap Terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 13.6359.2025 yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Taslim NIK: P90612 Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah dan  Brigpol Sandika NRP 93090636 Anggota Res Narkoba Polres OKU Selatan, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan Barang Bukti dengan hasil 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisi masing-masing 1 (satu) plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna pink berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) plastik berisi 20 (dua puluh) butir pil warna hijau berbentuk kepala kodok dengan berat bruto keseluruhan 18,33 g (delapan belas koma tiga puluh tiga gram) milik Terdakwa AHMAT NUROPIK BIN SUMARLIN;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3000/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. YAN PARIGOSA, S.Si., M.T.
  2. ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T.
  3. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm.

Bahwa barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) plastik berisi 20 (dua puluh) butir pil warna hijau berbentuk “kodok” masing-masing dengan tebal 0,528 cm dengan berat netto keseluruhan 7,097 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5028/2025/NNF
  2. 1 (satu) plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna pink berbentuk “granat” masing-masing dengan tebal 0,631 cm dengan berat netto keseluruhan 10,628 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5029/2025/NNF

Kesimpulan:

Bahwa BB 5028/2025/NNF dan BB 5029/2025/NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa AHMAT NUROPIK bin SUMARLIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Ia AHMAT NUROPIK bin SUMARLIN pada bulan Agustus 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Kotaway Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab OKU Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu Sdr AUDIK (DPO) diwarung dan mengobrol diwarung tersebut lalu Terdakwa mengajak Sdr AUDIK (DPO) jalan-jalan pergi ke Danau Ranau kemudian Sdr AUDIK (DPO) menolak, setelah mengobrol Terdakwa pulang kerumah pada hari senin sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mau berangkat ke Danau Ranau tiba-tiba Sdr AUDIK (DPO) menelpon Terdakwa melalui WhatsApp dengan berkata “BOSS JADI IDAK KE RANAU TADI“ lalu Terdakwa menjawab “JADI BOSS NAK MELOK APO” kemudian Sdr AUDIK (DPO) menjawab “IDAK BOSS LAJULA AKU NITIP BARANG BE BOSS” lalu Terdakwa menjawab “BARANG APO BOS” kemudian Sdr AUDIK (DPO) berkata “RODA (EKSTASI) ANTARKE MUARADUA KAGEK KU KASIH UPAH Rp. 200.000- (dua ratus ribu)” lalu Terdakwa menjawab “ANTARKE DENGAN SIAPO” Sdr AUDIK (DPO) berkata “KAGEK WONG NYO NELPON KAU” lalu Terdakwa menjawab “OKE BOS” kemudian Sdr AUDIK (DPO) berkata “YO SUDAH KAU TEMUI AKU DI JEMBATAN (yang berada di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur)“ setelah itu Terdakwa mematikan telpon dan langsung menemui Sdr AUDIK (DPO) di jembatan yang berada di Desa Tebat Jaya Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur dan Terdakwa menerima ekstasi dari Sdr AUDIK (DPO) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr AUDIK (DPO), dirinya langsung menyuruh Terdakwa mengambil kotak rokok warna merah merek FELOZ yang isinya 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk granat warna pink dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk kepala kodok warna hijau dengan total berat bruto keseluruhan 18,33 g (delapan belas koma tiga puluh tiga gram) dibawah batu dekat jembatan tersebut setelah Terdakwa mengambil dan menguasai kotak rokok warna merah merek FELOZ yang isinya 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk granat warna pink dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk kepala kodok warna hijau dengan total berat bruto keseluruhan 18,33 g (delapan belas koma tiga puluh tiga gram), Terdakwa langsung berangkat ke Muaradua untuk menemui sdr DEDI menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUPRA FIT warna hitam dengan Nomor Mesin : HB41E1211674 dan Nomor Rangka : MH1HB41126K211011 milik Terdakwa;
  • Bahwa disaat dalam perjalanan memasuki tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB Sdr DEDI (DPO) menelpon melalui WhatsApp ke HP Terdakwa yakni 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru dengan nomor Imei : 869470051539711 dengan berkata “UDAH SAMPE MANO” lalu Terdakwa menjawab “ UDAH SAMPE MUARADUA AKU MAU NGARAH KE SIMPANG SENDER” setelah itu Sdr DEDI (DPO)  berkata “AKU NUNGGU DI PINGGIR JALAN NGARAH KE RANAU“ lalu Terdakwa mematikan telepon setelah sampai di Muaradua Terdakwa makan dan ngopi sambil istirahat pada pukul 02.00 WIB Terdakwa menuju ke Danau Ranau dengan niat sambil menemui Sdr DEDI (DPO)  disaat dalam perjalan menemui Sdr DEDI (DPO) yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Kotaway Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab OKU Selatan Terdakwa merasa ada yang membuntuti Terdakwa dikarenakan Terdakwa merasa takut Terdakwa membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut kemudian salah satu mobil langsung menghadang kendaraan Terdakwa yang mengaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres OKU Selatan dengan berpakaian preman setelah itu dilakukan penggeledahan oleh kepolisian Satresnarkoba dan ditemukan barang bukit berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk granat warna pink dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) Butir pil yang diduga Narkotika jenis ektasi yang berbentuk kepala kodok warna hijau dengan total berat bruto keseluruhan 18,33 g (delapan belas koma tiga puluh tiga gram) yang ditemukan di dalam kotak rokok warna merah merek FELOZ yang berada di semak-semak pinggir jalan setelah ditanya Terdakwapun mengakui bahwa barang tersebut adalah barang yang Terdakwa bawa kemudian terhadap Terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 13.6359.2025 yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Taslim NIK: P90612 Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah dan  Brigpol Sandika NRP 93090636 Anggota Res Narkoba Polres OKU Selatan, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan Barang Bukti dengan hasil 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisi masing-masing 1 (satu) plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna pink berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) plastik berisi 20 (dua puluh) butir pil warna hijau berbentuk kepala kodok dengan berat bruto keseluruhan 18,33 g (delapan belas koma tiga puluh tiga gram) milik Terdakwa AHMAT NUROPIK BIN SUMARLIN;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3000/NNF/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. YAN PARIGOSA, S.Si., M.T.
  2. ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T.
  3. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm.

Bahwa barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) plastik berisi 20 (dua puluh) butir pil warna hijau berbentuk “kodok” masing-masing dengan tebal 0,528 cm dengan berat netto keseluruhan 7,097 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5028/2025/NNF
  2. 1 (satu) plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna pink berbentuk “granat” masing-masing dengan tebal 0,631 cm dengan berat netto keseluruhan 10,628 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5029/2025/NNF

Kesimpulan:

Bahwa BB 5028/2025/NNF dan BB 5029/2025/NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa AHMAT NUROPIK bin SUMARLIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya