| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Ia Terdakwa ALBET SAPUTRA Bin JARNO, yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di lahan perkebunan PT Keza Lintas Buana yang terletak di Blok A4 perkebunan sawit yang beralamat di Desa Gunung Cahya Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan, atau setidak-tidaknya dalam wilayah OKU Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat dari kebun pisangnya yang terletak di Desa Gunung Cahaya, Kec. Buay Rawan, Kab. OKU Selatan menuju kebun kelapa sawit PT Keza Lintas Buana untuk menga mbil buah sawit. Terdakwa membawa sebuah egrek, satu karung, serta sepeda motor bermesin Yamaha nomor mesin 4ST1329491 yang dipasangi dua kayu kasau berkaret ban.
- Bahwa akses Terdakwa masuk kedalam kebun sawit PT Keza Lintas Buana melalui jalan samping Gedung Olah Raga. Setibanya di kebun sawit PT Keza Lintas Buana pada pukul 16.30 WIB, Terdakwa memanen 8 (delapan) tandan (janjang) buah sawit dengan cara merusak pohon sawit dari tujuh pohon yang rendah menggunakan egrek secara berpindahpindah tidak secara prosedur hingga pohon sawit tersebut menjadi rusak, lalu mengumpulkannya di satu tempat. Karena merasa lapar dan butuh waktu untuk menyusun buah, Terdakwa tidak langsung membawanya pulang, melainkan kembali ke rumah untuk makan sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan sepeda motor bermesin Yamaha nomor mesin 4ST-1329491.
- Bahwa Sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali ke lokasi untuk mengangkut buah sawit tersebut. Enam tandan Terdakwa ikat di atas kasau motor, sedangkan dua tandan dimasukkan ke dalam karung yang diletakkan di tengah motor. Saat hendak membawa dan menjual buah sawit tersebut keluar dari area perkebunan, beberapa petugas keamanan PT Keza Lintas Buana mencegat dan menginterogasinya. Terdakwa mengakui telah mengambil buah sawit milik perusahaan tersebut, dan juga terdakwa mengaku sudah sering mencuri buah sawit di PT Keza Lintas Buana sejak setelah hari raya Idul Fitri 2026 hingga sekarang. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diserahkan dan diamankan ke Polres OKU Selatan.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar hasil penimbangan buah sawit dari PT. AGRO GADING SEJAHTERA dengan No, Tiket : 2026/01/00470 dan Tanggal Cetak : 19/01/2026, diperoleh keseluruhan berat buah sawit yang dicuri Terdakwa sebanyak 170kg.
- Bahwa akibat perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah sawit yang diambil tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa, sebanyak 8 (delapan) buah Kelapa Sawit dengan Berat 170 (seratus tujuh puluh) kilogram atau ditafsir dengan uang sekira Rp.544.000 (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa ALBET SAPUTRA Bin JARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Ia Terdakwa ALBET SAPUTRA Bin JARNO yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di lahan perkebunan PT Keza Lintas Buana yang terletak di Blok A4 perkebunan sawit yang beralamat di Desa Gunung Cahya Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan, atau setidak-tidaknya dalam wilayah OKU Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat dari kebun pisangnya yang terletak di Desa Gunung Cahaya, Kec. Buay Rawan, Kab. OKU Selatan menuju kebun kelapa sawit PT Keza Lintas Buana untuk menga mbil buah sawit. Terdakwa membawa sebuah egrek, satu karung, serta sepeda motor bermesin Yamaha nomor mesin 4ST1329491 yang dipasangi dua kayu kasau berkaret ban.
- Bahwa akses Terdakwa masuk kedalam kebun sawit PT Keza Lintas Buana melalui jalan samping Gedung Olah Raga. Setibanya di kebun sawit PT Keza Lintas Buana pada pukul 16.30 WIB, Terdakwa memanen 8 (delapan) tandan (janjang) buah sawit dengan cara merusak pohon sawit dari tujuh pohon yang rendah menggunakan egrek secara berpindahpindah tidak secara prosedur hingga pohon sawit tersebut menjadi rusak, lalu mengumpulkannya di satu tempat. Karena merasa lapar dan butuh waktu untuk menyusun buah, Terdakwa tidak langsung membawanya pulang, melainkan kembali ke rumah untuk makan sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan sepeda motor bermesin Yamaha nomor mesin 4ST-1329491.
- Bahwa Sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali ke lokasi untuk mengangkut buah sawit tersebut. Enam tandan Terdakwa ikat di atas kasau motor, sedangkan dua tandan dimasukkan ke dalam karung yang diletakkan di tengah motor. Saat hendak membawa dan menjual buah sawit tersebut keluar dari area perkebunan, beberapa petugas keamanan PT Keza Lintas Buana mencegat dan menginterogasinya. Terdakwa mengakui telah mengambil buah sawit milik perusahaan tersebut, dan juga terdakwa mengaku sudah sering mencuri buah sawit di PT Keza Lintas Buana sejak setelah hari raya Idul Fitri 2026 hingga sekarang. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diserahkan dan diamankan ke Polres OKU Selatan.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar hasil penimbangan buah sawit dari PT. AGRO GADING SEJAHTERA dengan No, Tiket : 2026/01/00470 dan Tanggal Cetak : 19/01/2026, diperoleh keseluruhan berat buah sawit yang dicuri Terdakwa sebanyak 170kg.
- Bahwa akibat perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah sawit yang diambil tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa, sebanyak 8 (delapan) buah Kelapa Sawit dengan Berat 170 (seratus tujuh puluh) kilogram atau ditafsir dengan uang sekira Rp.544.000 (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa ALBET SAPUTRA Bin JARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Bahwa ia Terdakwa ALBET SAPUTRA Bin JARNO yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di lahan perkebunan PT Keza Lintas Buana yang terletak di Blok A4 perkebunan sawit yang beralamat di Desa Gunung Cahya Kec.Buay Rawan Kab. OKU Selatan atau setidak-tidaknya dalam wilayah OKU Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
- Bahwa bermula pada hari Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat dari kebun pisangnya yang terletak di Desa Gunung Cahaya, Kec. Buay Rawan, Kab. OKU Selatan menuju kebun kelapa sawit PT Keza Lintas Buana untuk menga mbil buah sawit. Terdakwa membawa sebuah egrek, satu karung, serta sepeda motor bermesin Yamaha nomor mesin 4ST1329491 yang dipasangi dua kayu kasau berkaret ban.
- Bahwa akses Terdakwa masuk kedalam kebun sawit PT Keza Lintas Buana melalui jalan samping Gedung Olah Raga. Setibanya di kebun sawit PT Keza Lintas Buana pada pukul 16.30 WIB, Terdakwa memanen 8 (delapan) tandan (janjang) buah sawit dengan cara merusak pohon sawit dari tujuh pohon yang rendah menggunakan egrek secara berpindahpindah tidak secara prosedur hingga pohon sawit tersebut menjadi rusak, lalu mengumpulkannya di satu tempat. Karena merasa lapar dan butuh waktu untuk menyusun buah, Terdakwa tidak langsung membawanya pulang, melainkan kembali ke rumah untuk makan sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan sepeda motor bermesin Yamaha nomor mesin 4ST-1329491.
- Bahwa Sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali ke lokasi untuk mengangkut buah sawit tersebut. Enam tandan Terdakwa ikat di atas kasau motor, sedangkan dua tandan dimasukkan ke dalam karung yang diletakkan di tengah motor. Saat hendak membawa dan menjual buah sawit tersebut keluar dari area perkebunan, beberapa petugas keamanan PT Keza Lintas Buana mencegat dan menginterogasinya. Terdakwa mengakui telah mengambil buah sawit milik perusahaan tersebut, dan juga terdakwa mengaku sudah sering mencuri buah sawit di PT Keza Lintas Buana sejak setelah hari raya Idul Fitri 2026 hingga sekarang. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diserahkan dan diamankan ke Polres OKU Selatan.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar hasil penimbangan buah sawit dari PT. AGRO GADING SEJAHTERA dengan No, Tiket : 2026/01/00470 dan Tanggal Cetak : 19/01/2026, diperoleh keseluruhan berat buah sawit yang dicuri Terdakwa sebanyak 170kg.
- Bahwa akibat perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah sawit yang diambil tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa, sebanyak 8 (delapan) buah Kelapa Sawit dengan Berat 170 (seratus tujuh puluh) kilogram atau ditafsir dengan uang sekira Rp.544.000 (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa ALBET SAPUTRA Bin JARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Huruf d Jo. Pasal 107 huruf d Undang-undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ------------------------------------------------------------------------------ |