Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Bta Nanda Aulia Akbar, S.H SAPUTRA WIJAYA Bin HAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-120/L.6.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Aulia Akbar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUTRA WIJAYA Bin HAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa SAPUTRA WIJAYA BIN HAMIDI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di kebun karet di daerah Desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib Saksi RIAN HIDAYAT Bin IDUAR (sedang menjalani hukuman) dan Sdr. ERPAN (belum tertangkap) datang menemui Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna l hitam dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nopol BG : 5474 FAI Noka : MH1JM5117JK050444 Nosin : JM51E-1050430 tanpa dilengkapi surat-surat dan kondisinya belum bisa dihidupkan, bahwa sepeda motor merk Honda Vario tersebut diperoleh Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN dengan cara Saksi RIAN HIDAYAT mendorong sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di pasar malam SP7 desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan menjauh dari parkiran kemudian Saksi RIAN HIDAYAT menaiki sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut dan di susul oleh Sdr. ERPAN dengan mengendarai sepeda motor honda CB dan Sdr. ERPAN langsung mendorong sepeda motor honda vario tersebut menggunakan kakinya. Bahwa Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN tidak memiliki izin dari Saksi NURLELA BINTI TARMIZI untuk membawa sepeda motor miliknya. Kemudian Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN menyembunyikan sepeda motor merk honda vario warna hitam tersebut di kebun karet di daerah Desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  • Bahwa mendengar hal tersebut Terdakwa setuju untuk membantu menjualkan sepeda motor honda vario warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengambil 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah gunting, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN pergi menuju kebun karet tempat dimana Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN menyembunyikan sepeda motor merk honda vario tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda CB milik Sdr. ERPAN. Sesampainya di kebun karet tempat sepeda motor merk Honda Vario milik Saksi NURLELA di sembunyikan oleh Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN, Terdakwa langsung mengeluarkan obeng dan dan gunting yang sebelumnya sudah di bawanya dan langsung membongkar sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut, setelah terbongkar kemudian Saksi RIAN HIDAYAT mencari kabel kontak dan memotongnya dengan gunting setelah putus kemudian potongan kabel yang berasal dari  mesin disambungkan dan sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN membawa sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut menuju Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Muara Enim dengan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut dan Saksi RIAN HIDAYAT berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda CB dengan Sdr. ERPAN. Sekira pukul 02.00 wib Terdakwa, Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN tiba di kontrakan Terdakwa di Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Muara Enim, kemudian Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Sdr. UDIN dan menawarkan sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut kepada Sdr. UDIN, bahwa sekira pukul 02.30 wib Sdr. UDIN tiba di kontrakan Terdakwa dan melakukan penawaran terhadap sepeda motor tersebut dan sepakat di harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian setelah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tersebut terjual Terdakwa, Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN membeli makan, bensin dan rokok kemudian pulang bersama dengan menggunakan sepeda motor merk Honda CB milik Sdr. ERPAN ke Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa SAPUTRA WIJAYA BIN HAMIDI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di salah satu rumah makan di Kecamatan Beringin, Kabupaten Muara Enim namun oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan di wilayah hukum Baturaja dan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat ke pengadilan Negeri Baturaja maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Baturaja berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib Saksi RIAN HIDAYAT Bin IDUAR (sedang menjalani hukuman) dan Sdr. ERPAN (belum tertangkap) datang menemui Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna l hitam dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nopol BG : 5474 FAI Noka : MH1JM5117JK050444 Nosin : JM51E-1050430 tanpa dilengkapi surat-surat dan kondisinya belum bisa dihidupkan, bahwa sepeda motor merk Honda Vario tersebut diperoleh Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN dengan cara Saksi RIAN HIDAYAT mendorong sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di pasar malam SP7 desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan menjauh dari parkiran kemudian Saksi RIAN HIDAYAT menaiki sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut dan di susul oleh Sdr. ERPAN dengan mengendarai sepeda motor honda CB dan Sdr. ERPAN langsung mendorong sepeda motor honda vario warna hitam tersebut menggunakan kakinya. Bahwa Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN tidak memiliki izin dari Saksi NURLELA BINTI TARMIZI untuk membawa sepeda motor miliknya. Kemudian Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN menyembunyikan sepeda motor merk honda vario warna hitam tersebut di kebun karet di daerah Desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  • Bahwa mendengar hal tersebut Terdakwa setuju untuk membantu menjualkan sepeda motor honda vario warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengambil 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah gunting, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN pergi menuju kebun karet tempat dimana Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN menyembunyikan sepeda motor merk honda vario warna hitam tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda CB milik Sdr. ERPAN. Sesampainya di kebun karet tempat sepeda motor merk Honda Vario milik Saksi NURLELA di sembunyikan oleh Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN, Terdakwa langsung mengeluarkan obeng dan dan gunting yang sebelumnya sudah di bawanya dan langsung membongkar sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tersebut, setelah terbongkar kemudian Saksi RIAN HIDAYAT mencari kabel kontak dan memotongnya dengan gunting setelah putus kemudian potongan kabel yang berasal dari  mesin disambungkan dan sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN membawa sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut menuju Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Muara Enim dengan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut dan Saksi RIAN HIDAYAT berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda CB dengan Sdr. ERPAN. Sekira pukul 02.00 wib Terdakwa, Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN tiba di kontrakan Terdakwa di Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Muara Enim, kemudian Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Sdr. UDIN dan menawarkan sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut kepada Sdr. UDIN, bahwa sekira pukul 02.30 wib Sdr. UDIN tiba di kontrakan Terdakwa dan melakukan penawaran terhadap sepeda motor tersebut dan sepakat di harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Kemudian setelah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tersebut terjual Terdakwa, Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN pergi menuju salah satu rumah makan di daerah Beringin dan kemudian membagi hasil penjualan sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam tersebut, Rp. 150.000,- (seratu lima puluh ribu rupiah) untuk membeli makan, bensin dan rokok, bahwa Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa, Saksi RIAN HIDAYAT dan Sdr. ERPAN pulang bersama dengan menggunakan sepeda motor merk Honda CB milik Sdr. ERPAN ke Desa Ibul Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya