| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2026/PN Bta | M. Adenan, S.H. | JAUHARI BIN MALIK (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-64/L.6.21/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair ------------- Bahwa ia Terdakwa JAUHARI Bin MALIK pada hari Selasa tanggal 09 bulan September tahun 2025 jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Desa Bantan RT 002 RW 001 Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, " Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, " perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika Terdakwa hendak tidur dan Terdakwa melihat ibu Terdakwa sdri SURJANAH (Alm) sedang berbaring dan tertidur di kasur, lalu Terdakwa mengingat bahwa pada hari itu terdakwa dimarahi oleh Ibu terdakwa, sehingga terdakwa merasa sakit hati dan juga terdakwa sering dimarahi, karena hal tersebut Terdakwa kesal dan khilaf lalu melihat ada sebuah senjata tajam jenis parang yang tergeletak di dekat tempat tidur ibu Terdakwa dan terdakwa mengambilnya dengan mengunakan tangan kanan, kemudian Parang tersebut Terdakwa gunakan ke arah leher ibu terdakwa dan langsung menyembelihnya hingga leher ibu Terdakwa berdarah dan saat itu ibu Terdakwa meninggal dunia di tempat. ? Bahwa Selang beberapa waktu kemudian, Saksi Darwansi Als Badar Bin Hambali , Saksi Darwis Bin Wusni (alm) dan Saksi Kenedi Bin Safe’I bersama warga lainya datangan ke tempat kejadian di dalam rumah Terdakwa karena mendengar teriakan dari Ibu Terdakwa dan saksi-sakis melihat Sdri SURJANAH (Alm) telah meninggal dunia dengan leher hampir putus, dan melihat Terdakwa Jauhari Bin Malik masih duduk di dekat korban., Kemudian Saksi Darwansi Als Badar Bin Hambali melihat parang yang tergeletak di samping korban lalu mengambilnya dan membuang parang tersebut ke sungai komering di karenakan takut parang tersebut digunakan lagi oleh Terdakwa untuk melukai warga sekitar. ? Bahwa selanjutnya Saksi Kenedi Bin Safe’I menghubungi pihak Kepolisan, sementara Terdakwa pun diamankan oleh warga kemudian datanglah pihak Kepolisian Polres OKU Timur ke rumah Terdakwa untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres OKU Timur. ? Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan Terdakwa dibuang ke sungai Komering di belakang rumah Terdakwa JAUHARI Bin MALIK oleh Saksi DARWANSI Als BADAR Bin HAMBALI dikarenakan Saksi DARWANSI khawatir jika Terdakwa akan melukai orang lain dengan menggunakan parang tersebut ? Bahwa adapun yang telah dialami oleh Terdakwa JAUHARI Bin MALIK tersebut sewaktu Saksi Ahli dr. SEISKA MEGA, M.Sc., Sp.KJ Binti KUSNADI melakukan pemeriksaan Observasi Psikiatrik terhadap Terdakwa yakni Terdakwa tidak ditemukan adanya gangguan psikotik aktif (halusinasi dan waham) yang menghilangkan kemampuan terperiksa untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya yang dibuktikan dengan Hasil Visum et Repertum Psychiatricum dengan Nomor: 441.3/30118/RS.ERBA.06/2025. ? Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dengan Nomor: 353/467/RSUD.MPA/2025 Tanggal 09 September 2025 jam 23.30 WIB telah memeriksa dengan teliti seorang perempuan berdasarkan permintaan Visum et Revertum Nomor: B/67/X/Res.1.7/2025 tanggal 17 Oktober 2025 Resor Ogan Komering Ulu Timur yang menerangkan dalam kesimpulannya: telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah Tanggal 09 September 2025 jam 23.30 WIB terdapat jenazah perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan pasien dalam kondisi sudah meninggal dunia saat tiba di IGD. Kepala terpisah dari anggota tubuh lainnya akibat benda tajam. --------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ------------------------------------------------------------------
Subsidair ------------- Bahwa ia Terdakwa JAUHARI Bin MALIK pada hari Selasa tanggal 09 bulan September tahun 2025 jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Desa Bantan RT 002 RW 001 Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, "Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan" perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika Terdakwa hendak tidur dan Terdakwa melihat ibu Terdakwa sdri SURJANAH (Alm) (Korban) sedang berbaring dan tertidur di kasur, lalu Terdakwa khilaf lalu melihat ada sebuah senjata tajam jenis parang yang tergeletak di dekat tempat tidur ibu Terdakwa dan terdakwa mengambilnya dengan mengunakan tangan kanan, kemudian Parang tersebut Terdakwa gunakan ke arah leher ibu terdakwa dan langsung menyembelihnya hingga leher ibu Terdakwa berdarah dan saat itu ibu Terdakwa meninggal dunia di tempat. ? Bahwa adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan karena kesal dan sakit hati oleh sering dimarahi oleh korban. ? Bahwa Selang beberapa waktu kemudian, Saksi Darwansi Als Badar Bin Hambali , Saksi Darwis Bin Wusni (alm) dan Saksi Kenedi Bin Safe’I bersama warga lainya datangan ke tempat kejadian di dalam rumah Terdakwa karena mendengar teriakan dari Ibu Terdakwa dan saksi-sakis melihat Sdri SURJANAH (Alm) telah meninggal dunia dengan leher hampir putus, dan melihat Terdakwa Jauhari Bin Malik masih duduk di dekat korban., Kemudian Saksi Darwansi Als Badar Bin Hambali melihat parang yang tergeletak di samping korban lalu mengambilnya dan membuang parang tersebut ke sungai komering di karenakan takut parang tersebut digunakan lagi oleh Terdakwa untuk melukai warga sekitar. ? Bahwa selanjutnya Saksi Kenedi Bin Safe’I menghubungi pihak Kepolisan, sementara Terdakwa pun diamankan oleh warga kemudian datanglah pihak Kepolisian Polres OKU Timur ke rumah Terdakwa untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres OKU Timur. ? Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan Terdakwa dibuang ke sungai Komering di belakang rumah Terdakwa JAUHARI Bin MALIK oleh Saksi DARWANSI Als BADAR Bin HAMBALI dikarenakan Saksi DARWANSI khawatir jika Terdakwa akan melukai orang lain dengan menggunakan parang tersebut. ? Bahwa adapun yang telah dialami oleh Terdakwa JAUHARI Bin MALIK tersebut sewaktu Saksi Ahli dr. SEISKA MEGA, M.Sc., Sp.KJ Binti KUSNADI melakukan pemeriksaan Observasi Psikiatrik terhadap Terdakwa yakni Terdakwa tidak ditemukan adanya gangguan psikotik aktif (halusinasi dan waham) yang menghilangkan kemampuan terperiksa untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya yang dibuktikan dengan Hasil Visum et Repertum Psychiatricum dengan Nomor: 441.3/30118/RS.ERBA.06/2025. ? Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dengan Nomor: 353/467/RSUD.MPA/2025 Tanggal 09 September 2025 jam 23.30 WIB telah memeriksa dengan teliti seorang perempuan berdasarkan permintaan Visum et Revertum Nomor: B/67/X/Res.1.7/2025 tanggal 17 Oktober 2025 Resor Ogan Komering Ulu Timur yang menerangkan dalam kesimpulannya: telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah Tanggal 09 September 2025 jam 23.30 WIB terdapat jenazah perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan pasien dalam kondisi sudah meninggal dunia saat tiba di IGD. Kepala terpisah dari anggota tubuh lainnya akibat benda tajam. --------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
