Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2023/PN Bta KRESNA, S.H. ANDI IRAWAN BIN CEK LIM ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2023/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-699/L.6.21/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1KRESNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI IRAWAN BIN CEK LIM ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU
------- Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023 bertempat didalam rumah Desa Muncak Kabau Kec. B.P Bangsa Raja Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram” Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula, berdasarkan informasi dari masyarakat ada sebuah rumah bandar narkoba, kemudian setelah dilakukan pengumpulan informasi terkait ciri-ciri rumah tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan didapati terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 32 (Tiga puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening, 20 (Dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening,12 (Dua belas) butir narkotika jenis pil ekstasi logo boneka warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening, 11 (Sebelas) butir narkotika jenis pil ekstasi logo bintang warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening, 10 (Sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi logo merci warna coklat,3 (Tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna merah, 1 (Satu) toples berisi serbuk warna hijau, 1 (Satu) kantong bubuk warna abu-abu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (Satu) kantong bubuk warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) kantong bubuk warna hijau tosca, 1 (Satu) kantong bubuk warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening, 6 (Enam) kantong bubuk warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (Satu) kotak obat merk LUVISMA, 1 (Satu) strip obat merek Mediasma, 1 (Satu) bungkus daun kering, 2 (Dua) kantong obat berisi pil ephedrine warna coklat, 1 (Satu) bungkus pewarna makanan merk SUNSEA BRAND, 2 (Dua) blister obat merk THEOBRON, 3 (Tiga) strip obat merk INZA, 4 (empat) buah kapas rokok, 2 (Dua) botol alcohol, 1 (Satu) kantong semen putih, 2 (Dua) kantong soda api yang dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) botol soda api cair, 1 (Satu) botol minuman energy M-150, 1 (Satu) botol OBH SURYA, 1 (Satu) buah sendok stanless, 1 (Satu) buah mangkok plastik warna orange, 1 (Satu) buah saringan teh warna hijau, 3 (Tiga) buah jarum suntik 1 (Satu) buah palu kayu, 2 (Dua) buah sekop plastik, 4 (Empat) bal plastik klip bening ditemukan di belakang pintuk kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa cara terdakwa memproduksi narkotika jenis pil ekstasi adalah dengan cara, pertama terdakwa mempersiapkan 1 (Satu) buah mangkok plastik warna orange dan 1 (Satu) buah sendok stainles kemudian terdakwa memasukkan obat merk LUVISMA, obat merk THEOBRON, obat merk INZA, obat pil ephedrine dicampur jadi satu kemudian dihancurkan menggunakan sendok dan setelah hancur kemudian diayak mengunakan saringan teh warna hijau setelah itu dicampur alcohol menggunakan jarum suntik lalu dicampur minuman energy M-150 dan dicampur dengan obat batuk OBH-SURYA lalu dicampur dengan soda api, dan kemudian dicampur dengan semen putih lalu dicampur soda api cair kemudian diaduk hingga menyatu lalu dimasukkan butiran kecil yang ada dalam kapan rokok lalu dimasukkan serbuk sesuai warna yang di inginkan setelah itu di cetak menggunakan suntikan yang sudah dipotong menjadi lingkaran kecil lalu bahan yang sudah diaduk dimasukkan kedalam cetakan kemudian dipadatkan menggunakan palu kayu dan diberi logo yang dibuat oleh terdakwa, setelah padat dikeluarkan dari adonan cetakan dan hasilnya berbentuk pil bulat yang disebut dengan pil ekstasi dan didiamkan selama 10 jam hingga menjadi lebih keras dan siap diedarkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris nomor: 0757/NNF/2023, 27 Maret Tahun 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan; barang bukti 1  tablet warna coklat logo mahkota diameter 0,978 cm dan tebal 0,643 cm dengan berat netto 18,062 gram, barang bukti 2 tablet warna hijau dengan diameter 0,932 cm dan tebal 0,566 cm dengan berat keseluruhan 7,352 gram, barang bukti 3 tablet warna cream logo boneka dengan diameter 0,932 cm dan tebal 0,566 cm dengan berat 5,352 gram, Barang bukti 4 tablet warna coklat logo mercy dengan diameter 0,898 cm dan tebal 0,539 cm dengan berat 4,020 gram, barang bukti 7 serbuk warna cream dengan berat netto 4,920 gram, barang bukti 10 serbuk warna coklat dengan berat netto 5,940 gram, barang bukti 11 serbuk warna coklat dengan berat netto 14,230 gram, barang bukti 12 serbuk warna coklat dengan berat netto 5,810, barang bukti 13 serbuk warna coklat dengan berat netto 19,940 gram, barang bukti 14 serbuk warna abu-abu dengan berat netto 2,16 gram,  positif metamfetamina berat netto 5,502 gram, yang terdaftar dalam GOL I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris nomor 0757/NNF/2023, 27 Maret tahun 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan; barang bukti 4 tablet warna hijau logo bintang diameter 0,932 cm dan tebal 0,566 cm dengan berat netto 4,76 gram, barang bukti 16 serbuk warna hijau dengan berat netto 12,70 gram, barang bukti 10 dengan berat netto 154,04 gram positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 27 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris nomor : 0757/NNF/2023, 27 Maret 2023. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Urin terdakwa ANDI IRAWAN BIN CEK LIM (Alm) disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika metamfetamina yang merupakan narkotika Gol I berdasarkan UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika;

 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 113 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023 bertempat didalam rumah Desa Muncak Kabau Kec. B.P Bangsa Raja Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula, berdasarkan informasi dari masyarakat ada sebuah rumah bandar narkoba, kemudian setelah dilakukan pengumpulan informasi terkait ciri-ciri rumah tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan didapati terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 32 (Tiga puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening, 20 (Dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna hijau tosca yang dibungkus dengan plastik klip bening,12 (Dua belas) butir narkotika jenis pil ekstasi logo boneka warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening, 11 (Sebelas) butir narkotika jenis pil ekstasi logo bintang warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening, 10 (Sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi logo merci warna coklat,3 (Tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo warna merah, 1 (Satu) toples berisi serbuk warna hijau, 1 (Satu) kantong bubuk warna abu-abu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (Satu) kantong bubuk warna krem yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) kantong bubuk warna hijau tosca, 1 (Satu) kantong bubuk warna hijau yang dibungkus dengan plastik klip bening, 6 (Enam) kantong bubuk warna coklat yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (Satu) kotak obat merk LUVISMA, 1 (Satu) strip obat merek Mediasma, 1 (Satu) bungkus daun kering, 2 (Dua) kantong obat berisi pil ephedrine warna coklat, 1 (Satu) bungkus pewarna makanan merk SUNSEA BRAND, 2 (Dua) blister obat merk THEOBRON, 3 (Tiga) strip obat merk INZA, 4 (empat) buah kapas rokok, 2 (Dua) botol alcohol, 1 (Satu) kantong semen putih, 2 (Dua) kantong soda api yang dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) botol soda api cair, 1 (Satu) botol minuman energy M-150, 1 (Satu) botol OBH SURYA, 1 (Satu) buah sendok stanless, 1 (Satu) buah mangkok plastik warna orange, 1 (Satu) buah saringan teh warna hijau, 3 (Tiga) buah jarum suntik 1 (Satu) buah palu kayu, 2 (Dua) buah sekop plastik, 4 (Empat) bal plastik klip bening ditemukan di belakang pintuk kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris nomor: 0757/NNF/2023, 27 Maret Tahun 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan; barang bukti 1  tablet warna coklat logo mahkota diameter 0,978 cm dan tebal 0,643 cm dengan berat netto 18,062 gram, barang bukti 2 tablet warna hijau dengan diameter 0,932 cm dan tebal 0,566 cm dengan berat keseluruhan 7,352 gram, barang bukti 3 tablet warna cream logo boneka dengan diameter 0,932 cm dan tebal 0,566 cm dengan berat 5,352 gram, Barang bukti 4 tablet warna coklat logo mercy dengan diameter 0,898 cm dan tebal 0,539 cm dengan berat 4,020 gram, barang bukti 7 serbuk warna cream dengan berat netto 4,920 gram, barang bukti 10 serbuk warna coklat dengan berat netto 5,940 gram, barang bukti 11 serbuk warna coklat dengan berat netto 14,230 gram, barang bukti 12 serbuk warna coklat dengan berat netto 5,810, barang bukti 13 serbuk warna coklat dengan berat netto 19,940 gram, barang bukti 14 serbuk warna abu-abu dengan berat netto 2,16 gram,  positif metamfetamina berat netto 5,502 gram, yang terdaftar dalam GOL I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris nomor 0757/NNF/2023, 27 Maret tahun 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan; barang bukti 4 tablet warna hijau logo bintang diameter 0,932 cm dan tebal 0,566 cm dengan berat netto 4,76 gram, barang bukti 16 serbuk warna hijau dengan berat netto 12,70 gram, barang bukti 10 dengan berat netto 154,04 gram positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 27 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris nomor : 0757/NNF/2023, 27 Maret 2023. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Urin terdakwa ANDI IRAWAN BIN CEK LIM (Alm) disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika metamfetamina yang merupakan narkotika Gol I berdasarkan UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika;

 
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya