Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Bta M. Adenan, S.H. 1.ADHARI BIN ROMZI
2.ANTON SUZAWO BIN NASRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-26/L.6.21/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Adenan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHARI BIN ROMZI[Penahanan]
2ANTON SUZAWO BIN NASRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
--------Bahwa ia Terdakwa  Adhari Als Dari Bin Romzi bersama sama Terdakwa II Anton Suzawo Bin Nasrudin pada hari Minggu tanggal 10 bulan Desember tahun 2024 jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Mengulak Kec. Madang Suku I  Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana"Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil" perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
 
 
 
 
--------Bahwa Saksi Priyadi Bin Saponi menerangkan pada awalnya hari Minggu tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 09.00 wib bermula ketika saksi Priyadi Bin Saponi mendapat kabar dari warga bahwa rumah orang tua dibuka oleh seseorang, lalu saksi datang untuk melihat kondisi rumah tersebut dan bahwa rumah tersebut telah dibongkar dengan kondisi 3 (tiga) keping kayu lantai rumah rusak,.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
--------Bahwa atas kejadian tersebut korban kehilangan barang berupa alat-alat rumah tangga berupa 4 (empat) Buah Ember Besar warna hijau, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3KG, 1 (satu) buah baki warna kuning, 4 (empat) Lembar sarung merek gajah duduk, 1 (satu) buah dandang stenlis warna silver ukuran sedang, 1 (satu) buah dandang stenlis warna silver ukuran kecil, 4 (empat) buah dandang stenlis bewarna silver ukuran besar. 4 (empat) buah kuali besar, 1 (satu) buah kompor gas merek RINAI.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
--------Bahwa Saksi Dandi Pratama Bin Jonjoni menerangkan Pada hari senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 22.00 WIB Saksi Dandi Pratama Bin Jonjoni bersama 3 (tiga) rekan yakni Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim), Terdakwa I Adhari Bin Romzi dan Terdakwa II Anton Suzawo Bin Nasrudin melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Saksi korban Priyadi Bin Saponi di desa Mengulak RT 002 RW 001 Kec Madang Suku I Kab. OKU Timur yang awal mulanya sekira jam 16.00 WIB Saksi Dandi Pratama Bin Jonjoni bertemu Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim) di depan warung milik Sdra Tirta kemudian Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim) mengajak iuntuk melakukan tindak Pidana Pencurian.---------------------------------------------------------------------------
 
--------Bahwa sekira jam 22.00 WIB Saksi Dandi Pratama Bin Jonjoni bersama rekan langsung menuju kerumah Saksi Priyadi Bin Saponi, sesampainya di rumah saksi korban, Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim) langsung menuju kearah belakang rumah dan merusak lantai rumah panggung sedangkan Saksi Dandi Pratama Bin Jonjoni bersama Sdra ADHARI Bin ROMZI dan Sdra ANTON Bin NASRUDIN menunggu di samping rumah.---------------------------------------
 
--------Bahwa selanjutnya selang beberapa saat Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim) membuka pintu WC bawah dari dalam rumah, kemudian Saksi Dandi Pratama Bin Jonjoni pun langsung masuk ke rumah tersebut dengan menaiki tangga dan masuk ke kamar saksi korban, kemudian Saksi Dandi Pratama Bin Jonjoni dan Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim) langsung mengambil barang berupa 3 (tiga) buah Kuali berukuran sedang, 2 (dua) buah ember plastik berukuran besar warna hijau, 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran sedang, 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran kecil. Setelah berhasil mengambil barang milik korban Saksi Dandi Pratama Bin Jonjoni dan Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim)  pun langsung keluar dari rumah korban Sdra ADHARI Bin ROMZI dan Sdra ANTON Bin NASRUDIN memasuki rumah saksi korban tersebut dari pintu Wc yang telah dibuka sebelumya oleh saksi Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim) dan ikut mengambbil barang yang ada di dalam rumah tersebut, kemudian sekira jam 00.00 WIB saksi DANDI PUTRA PRATAMA, Deni Saputra Bin Dalomwan (DPO/02/I/2025/Reskrim), Sdra ADHARI Bin ROMZI dan Sdra Anton Suzawo Bin Nasrudin kembali berkumpul di pinggir jalan Desa Mengulak Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur.---------------------------------------------------
 
Adapun peran –peran dalam melakukan pencurian tersebut yaitu :----------------------------------------
  1. Dandi Putra Pratama mengambil 2 buah ember hiaju----------------------------------
  2. Denin Dalomwan merusak rumah saksi korban dan membuka pinti wc untuk memudahkan yang lain masuk kedalam rumah dan membawa 3 (tiga) buah kuali berukuran sedang----------------------------------------------------------------------------
  3. Adhari mengambil 1 buah dandang ukuran sedang dan 1 buah dandang ukuran kecildan adhari menjual 2 buah ember hijau dan 1 buah dandang sedang dan 1 buah dandang ukuran kecil ke Susilawati seharga Rp200.000,-----------------------
  4. Anton berperan mengambil 3 buah kuali ukuran sedang bersama Deni Dalowan serta anton yang menjual 3 buah kuali seharga Rp 200.000,--------------------------
--------Bahwa kerugian yang dialami korban jika di nominalkan senilai kurang lebih Rp 5.000.000
--------Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------


==================================ATAU====================================
 
Kedua
--------Bahwa ia Terdakwa  I Adhari Als Dari Bin Romzi bersama sama Terdakwa II Anton Suzawo Bin Nasrudin pada hari Minggu tanggal 10 bulan Desember tahun 2024 jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Mengulak Kec. Madang Suku I  Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang atau turut serta melakukan tindak pidana yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
 
 
--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, telah terjadi tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa I Adhari Als Dari Bin Romzi bersama Terdakwa II Anton Suzawo Bin Nasrudin, yang dilakukan dengan cara menjual 2 (dua) buah ember plastik warna hijau, 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran sedang dan 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran kecil seharga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dijualkan oleh Terdakwa I Adhari Als Dari Bin Romzi dan 3 (Tiga) Buah Kuali berukuran sedang seharga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dijualkan oleh Terdakwa II Anton Suzawo Bin Nasrudin.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
--------Bahwa adapun Terdakwa I Adhari Als Dari Bin Romzi menjual  bersama Terdakwa II Anton Suzawo Bin Nasrudin menjual 2 (dua) buah ember plastik warna hijau, 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran sedang dan 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran kecil 2 (dua) buah ember plastik warna hijau, 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran sedang dan 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran kecil yaitu Terdakwa mendatangi Saksi Susila Wati Binti Aphani (Alm) untuk meminjam uang sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), lalu pada hari selasa tanggal 10 Desember 2025 Terdakwa datang kembali untuk mengajak Saksi Susila Wati Binti Aphani (Alm)  pergi kerumahnya. Terdakwa menunjukkan dan menawarkan 2 (dua) buah ember plastik warna hijau, 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran sedang dan 1 (satu) buah dandang alumunium berukuran kecil dengan harga sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
 
----------Bahwa adapun Terdakwa II Anton Suzawo Bin Nasrudin menjual 3 (tiga) Buah Kuali sedang aluminium yaitu  Deni Saputra bin Daloman  dan Dandi Saputra datang kerumah Tersangka II untuk mengajak menjual kuali dan berkata “Ton Siapo yang nak Kuali” Lalu Tersangka II menjawab Kuali Punya siapa lalu Dandi Menjawab Kuali Punya Saya dengan berjalan Kaki Anton bersama rekan Nya Dendi dan Dandi mendatangi rumah Erlina Binti Habibur dan menjual kuali tersebut seharag Rp200.000,- hasil dari penjual tersebut di bagi 3.
 
--------Bahwa Terdakwa I Adhari Als Dari Bin Romzi mendaptkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa  II Anton Suzawo Bin Nasrudin memperoleh keuntungan sebesar RP. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah)  yang akan terdakwa II Anton Suzawo Bin Nasrudin pergunakan untuk membeli rokok dan membeli makanan ringan.
 
------Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf  (a) Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya