Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Bta DODI HERIDADI RENGKI KARNANDO BIN JHON DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/95/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODI HERIDADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENGKI KARNANDO BIN JHON DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RENGKI KARNANDO Bin JHON DEDI pada hari Selasa tangggal 22 Oktober 2024 sekira jam 21:00 Wib di Jl.Lintas Sumatera Desa Karang Endah Kec.Batuaraja Barat Kab.OKU telah melakukan tindak pidana ringan meminta-minta uang dengan cara : --------

Terdakwa RENGKI KARNANDO Bin JHON DEDI bersama dengan temannya yang bernama REVI (DPO) dan BAIT (DPO) pada hari Selasa tangggal 22 Oktober 2024 sekira jam 21:00 Wib di Jl.Lintas Sumatera Desa Karang Endah Kec.Batuaraja Barat Kab.OKU, ketika saksi EDI SUKAMTO sedang mengendarai 1(satu) Unit Mobil Truck Batubara BE 8975 XX melintas di TKP Jl.Lintas Sumatera Desa Karang Endah Kec.Baturaja Barat Kab.OKU terdakwa bersama dengan REVI(DPO) dan BAIT(DPO) yang sebelumnya sudah menunggu dipinggir jalan melihat kendaraan truck batubara tersebut terdakwa dan temannya langsung ke tengah jalan mendekat lalu mengulurkan tangan untuk meminta uang kepada saksi EDI SUKAMTO yang merupakan sopir mobil truck batubara kemudian saksi EDI SUKAMTO yang melihat terdakwa meminta uang tersebut langsung mengeluarkan uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) kemudian saksi memberikan uang tersebut dari dalam mobil yang diterima oleh terdakwa kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut saksi DEDY KURNIAWAN,Saksi ERWIN FIRDIANSYAH dan Saksi ANGGA SAPUTRA yang merupakan Anggota Polri yang sedang melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres OKU melihat perbuatan terdakwa tersebut saksi DEDY,Saksi ERWIN dan Saksi ANGGA langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti uang sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) yang sebelumnya telah diterima terdakwa dari Saksi EDI SUKAMTO kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali.-----------------------------------------------------------------------------

------Atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti uang sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah) langsung dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya